Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Melak

Pemahaman Penatausahaan, Pelaporan Pengelolaan Keuangan, dan Penyusunan RBA Melalui Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak Kutai Barat

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Melak Pada tanggal 7 – 9 Oktober 2024 telah dilaksanakan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Puskesmas Melak. Tidak hanya Pola Pengelolaan Keuangan, pada pelatihan ini juga membahas tentang penyusunan dokumen Rincian Bisnis dan Anggaran (RBA). Dengan demikian, pembahasan dirangkum ke dalam Pelatihan Penyusunan RBA, Penatausahaan, dan Pelaporan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Melak Dinas Kesehatan Kutai Barat. Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak dilaksanakan di Kantor Ekola, tepatnya di Ruang Ekola 2 yang terletak di Kota Yogyakarta. Antusiasme Peserta Pelatihan PPK BLUD Untuk Mempelajari Seputar PPK BLUD dan Penyusunan Dokumen RBA Kegiatan Pelatihan dihadiri oleh 7 orang yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, PPTK, Bendahara Pembantu, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara JKN, dan Bendahara Pengelola Barang. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan untuk dapat mempelajari seputar PPK BLUD dan penyusunan dokumen RBA. Sehingga, dalam setiap materi yang disampaikan, peserta aktif dalam bertanya kepada narasumber. Dari dua hari pelatihan yang telah diselenggarakan dibagi menjadi dua bagian. Hari pertama membahas mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan simulasi untuk input ke sistem. Kemudian, hari kedua simulasi untuk penyusunan dokumen RBA Puskesmas Melak Tahun 2025. Pembukaan Pelatihan dan Penyampaian Materi Implementasi BLUD oleh Konsultan Pada hari pertama, tanggal 7 Oktober 2024, kegiatan pelatihan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan-sambutan. Puskesmas Melak menyampaikan sambutan yang diwakilkan oleh Kepala Puskesmas, yaitu Ibu Lidya Lestari, SKM., M.Kes. Beliau menyampaikan bahwa kedatangan Puskesmas Melak adalah agar dapat mempelajari secara mendalam mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan Dokumen RBA. Setelah pembukaan acara, barulah dilanjutkan dengan pembahasan materi awal yang disampaikan oleh Konsultan BLUD, Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Materi yang disampaikan yaitu seputar Implementasi BLUD sesuai Permendagri 79/2018, Mekanisme Pengajuan dan Penetapan BLUD, Pembahasan Konsep Dasar Akuntansi BLUD, dan Pembahasan Laporan Keuangan. Setelah itu, dilakukan diskusi lebih lanjut mengenai materi antara peserta dengan narasumber. Pendampingan oleh Tim Konsultan BLUD dalam Simulasi Sistem Aplikasi Setelah pembahasan materi di sesi 1 kemudian pada sesi 2 disambungkan dengan sesi simulasi sistem aplikasi BLUD menggunakan soal/data dummy. Simulasi sistem tersebut dimulai dari input pagu anggaran, penatausahaan keuangan untuk penerimaan dan pengeluaran, serta akuntansi dan laporan keuangan. Proses simulasi didampingi oleh Tim Konsultan BLUD yang menayangkan sistem aplikasi BLUD dengan diikuti langsung oleh para peserta. Kemudian, di hari kedua Tim Konsultan BLUD memandu peserta Puskesmas Melak untuk menyusun dokumen RBA tahun 2025. Dokumen ini menjadi output peserta Puskesmas Melak dari dilaksanakannya kegiatan pelatihan.

Pemahaman Penatausahaan, Pelaporan Pengelolaan Keuangan, dan Penyusunan RBA Melalui Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak Kutai Barat Read More ยป

Pelatihan PPK BLUD untuk Pengelolaan Sampah.

Kabupaten Karawang Siapkan BLUD Pengelolaan Sampah Lewat Pelatihan PPK BLUD

Pelatihan PPK BLUD: Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Sampah Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengikuti Pelatihan Penerapan PPK BLUD yang dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2024. Pelatihan ini melibatkan berbagai instansi penting, termasuk BAPPEDA, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II. Dengan melibatkan berbagai pihak diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Pengantar Narasumber: Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang berpengalaman, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Beliau telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Dalam sesi ini, Pak Tito menjelaskan konsep enterprising government, konsep dasar BLUD, syarat penerapan BLUD, serta proses penilaian dan penetapan BLUD. Dengan memahami materi ini, peserta diharapkan dapat menerapkan PPK BLUD dalam pengelolaan sampah secara lebih terstruktur. Pentingnya Diskusi Pemahaman di Lingkungan Pemerintah Daerah Kepala DLH Kabupaten Karawang menyampaikan harapan agar Kabupaten Karawang tetap berkomitmen terhadap penerapan PPK BLUD. Namun, kekhawatiran mengenai subsidi APBD juga diungkapkan. โ€œApakah betul kalau sudah BLUD itu pengelolaan keuangan sepenuhnya ditanggung oleh BLUD atau tetap dapat subsidi APBD dari pemerintah?โ€ tanyanya. Menanggapi hal tersebut, Pak Tito menjelaskan bahwa kekhawatiran mengenai pengurangan subsidi APBD sering kali muncul karena melihat kondisi di daerah lain. โ€œInilah pemahaman yang harus didiskusikan di lingkungan pemerintah daerah,โ€ tegasnya. Diskusi semacam ini penting untuk menghilangkan stigma negatif yang dapat menghambat implementasi PPK BLUD. Arahan Bangda Kemendagri: Transformasi Pengelolaan Sampah Perwakilan Bangda Kemendagri memberikan arahan mengenai pentingnya pengelolaan sampah. Beliau menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah salah satu upaya transformasi dalam RPJPN 2025-2045. “Lingkungan hidup termasuk urusan wajib tidak terkait pelayanan dasar. Target tahun 2025 BLUD sudah terbentuk di Kabupaten Karawang,” ujarnya.Pak Tito menegaskan, โ€œBLUD sudah menjadi keharusan bukan lagi pilihan, karena kelembagaan perlu untuk pengelolaan sampah dalam rangka penanganan masalah sampah.โ€ Hal ini menunjukkan bahwa penerapan PPK BLUD akan sangat berpengaruh dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang. Pentingnya Penerapan PPK BLUD untuk Pengelolaan Sampah Pelatihan Penerapan PPK BLUD ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Karawang dalam meningkatkan pengelolaan sampah secara efektif dan berkelanjutan. Kerjasama antarinstansi dan pemahaman yang mendalam tentang konsep BLUD menjadi kunci untuk mengatasi tantangan yang ada. Melalui diskusi konstruktif dan pemahaman anggaran yang jelas, diharapkan kekhawatiran dapat diatasi, sehingga implementasi PPK BLUD berjalan lancar. Dengan demikian, Kabupaten Karawang berkomitmen mencapai target pembangunan berkelanjutan dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

Kabupaten Karawang Siapkan BLUD Pengelolaan Sampah Lewat Pelatihan PPK BLUD Read More ยป

BLUD bisa rekrut pegawai sendiri, sistem gaji fleksibel.

Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya?

Abstrak Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya? BLUD merekrut karyawan sendiri Karna BLUDย mempunyai peluang untuk merekrut pegawainya sendiri sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Pekerjaan BLUD sebagai suatu kelompok pengelola teknis yang tujuannya adalah memberikan pelayanan publik tanpa mencari keuntungan, dan memudahkan BLUD melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan keuangan dan masyarakat. Proses rekrutmen di BLUD didasarkan pada kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan masing-masing lembaga, dengan memperhatikan karakteristik profesional dan tanggung jawab jabatan. Pendahuluan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan suatu sistem yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis instansi/lembaga daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas model pengelolaan keuangan, kecuali perjanjian pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD mempunyai kebebasan untuk merekrut pegawainya sendiri, namun perekrutan pegawai dan pengupahannya harus diatur dengan aturan yang berlaku. Pertanyaan penting yang sering muncul adalah kemampuan BLUD dalam merekrut pegawainya sendiri dan sistem penggajiannya. Berikut cara BLUD merekrut pegawainya dan seperti apa sistem penggajiannya. A.Kemampuan Merekrut Karyawan Sendiri Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya? BLUD mempunyai kewenangan untuk merekrut pegawainya sendiri berdasarkan kebutuhan operasional dan layanan yang diberikannya. Hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan terkait lainnya. Sebagai lembaga yang mempunyai otonomi dalam pengelolaan sumber daya, BLUD dapat melakukan rekrutmen berdasarkan kriteria kebutuhan dan kemampuan yang telah ditetapkan. Rekrutmen ini umumnya dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kualifikasi, keterampilan, dan pengalaman calon kandidat. BLUD dapat merekrut pegawai tetap dan tidak tetap, tergantung kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan. B.Sistem Penggajian Sistem penggajian di BLUD juga berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti struktur gaji yang ketat dan terstandarisasi. BLUD mempunyai fleksibilitas untuk menentukan besaran gaji dan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan lembaga. Beberapa faktor yang mempengaruhi sistem pengajian Di BLUD anatara lain sebagai berikut. Kinerjaย  Karyawan yang berkinerja baik mungkin menerima lebih banyak insentif atau penghargaan sebagai pengakuan atas kontribusi mereka. Anggaran Gaji dan tunjangan yang diberikan kepada pegawai BLUD juga dipengaruhi oleh anggaran yang tersedia. BLUD harus mengelola keuangannya secara hati-hati untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pegawainya. Standar Pasar Untuk menarik dan mempertahankan talenta yang berkualitas, BLUD sering kali melakukan riset pasar untuk menentukan skala gaji yang kompetitif. Sistem penggajian BLUD diatur oleh peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2017 tentang pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum.ย Berikut adalah komponen utama sistem penggajian BLUD: Gaji Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada pegawai dalam bentuk uang yang ditetapkan setiap bulannya. Besaran gaji ditentukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti proporsionalitas, kewajaran, kesesuaian dan kinerja operasional BLUD. Tunjangan Tetap Pegawai BLUD diberikan tunjangan tetap setiap bulan berupa penghasilan tambahan di samping gaji. Besarnya santunan tetap ditentukan dengan perintah Walikota. Insentif dan Bonus Pegawai BLUD diberikan tunjangan tetap setiap bulan berupa penghasilan tambahan di samping gaji. Besarnya santunan tetap ditentukan dengan perintah Walikota. Pesangan dan Pensiun Pesangon tersebut merupakan imbalan kerja berupa imbalan pasca kerja berdasarkan kemampuan finansial. Pensiun adalah tunjangan sosial berupa uang yang dibayarkan kepada pegawai negeri setelah memasuki masa pensiun. Kesimpulan Secara umum Badan Kepegawaian Daerah mempunyai kemampuan untuk merekrut pegawainya sendiri dan dapat menyesuaikan sistem penggajiannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan lembaga tersebut. Fleksibilitas ini memungkinkan BLUD lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, BLUD dapat menjadi lembaga yang efektif dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya? Read More ยป

Pada 19 Agustus 2024, Tim Pusat Layanan BLUD melakukan Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) via Zoom dengan RSUD Puri Husada, dari pukul 10:00 hingga 12:00 WIB.

Pendampingan Online Rutin RSUD Puri Husada

Tujuan Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) Pada hari Senin, 19 Agustus 2024 Tim Pusat Layanan BLUD melakukan Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) via zoom dengan RSUD Puri Husada. PJJO zoom merupakan agenda pendampingan rutin yang dilakukan oleh Tim Pusat Layanan BLUD untuk memfasilitasi diskusi secara tatap maya terkait dengan kendala yang sedang dialami oleh klien. Agenda rutin Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) via zoom dengan RSUD Puri Husada dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 12:00 WIB. Diskusi Permasalahan RSUD Puri Husada Pertemuan Zoom dihadiri oleh empat peserta dari RSUD Puri Husada. Dalam diskusi ini, dibahas berbagai permasalahan yang dialami RSUD Puri Husada. Salah satu topik utama adalah keberadaan dua database sistem tahun 2024, yaitu database umum dan database UPTD. Sebelum bertransformasi menjadi RSUD UPTD, mereka telah melakukan penginputan data di database tahun 2024. Setelah perubahan status, mereka beralih ke database tahun 2024 UPTD dan menanyakan bagaimana seharusnya penginputan data dilakukan. Menanggapi hal ini, Tim Pusat Layanan BLUD menjelaskan bahwa semua data dari database tahun 2024 harus dipindahkan ke database UPTD secara serentak. Hal ini penting karena data dari dua database yang berbeda tidak dapat terhubung. Jika data tidak diinput pada satu database, laporan keuangan yang dihasilkan tidak akan akurat. Permasalahan Penginputan RBA Murni Diskusi berlanjut ke masalah kode rekening pendapatan dalam penginputan RBA murni di database 2024. Pendapatan BLUD seharusnya diinput menggunakan kode rekening yang sesuai dengan DPA. Namun, dalam sistem pendapatan, yang muncul adalah “Lain-Lain Pendapatan BLUD yang sah.” Peserta bertanya apakah kode rekening ini dapat disesuaikan mengingat RBA murni sudah dikunci. Solusi Penginputan RBA Murni Tim Pusat Layanan BLUD menjelaskan bahwa setelah RBA murni disahkan, tidak ada kemungkinan untuk mengedit kode rekening. Meskipun dapat membuka kembali RBA yang telah disahkan untuk melakukan edit, hal ini akan mengakibatkan hilangnya semua inputan pergeseran anggaran yang telah ada, yang tentunya sangat banyak. Sebagai alternatif, mereka dapat menyesuaikan kode rekening melalui RBA perubahan dengan melakukan pengeditan pada menu RBA perubahan.

Pendampingan Online Rutin RSUD Puri Husada Read More ยป

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2

Kendala Teknis dalam Penerapan PPK BLUD di RSU Kota Tarakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan hari kedua dibersamai oleh Narasumber Ibu Siti Nur Maryanti, S.E, CAAT, selaku manajer BLUD. Kali ini pihak RSU Kota Tarakan menyampaikan berbagai kendala yang lebih teknis terkait dengan penerapan PPK BLUD.Beberapa kendala mencakup ketidakcocokan klasifikasi kode akun dengan SAP, yang menyulitkan penyesuaian pos-pos akun di RSU Kota Tarakan.Selain itu juga dibutuhkan adanya pengembangan potensi SDM terhadap regulasi dan aplikasi agar bisa mengikuti perkembangan dan update terbaru. Solusi untuk Kendala Penyesuaian Transaksi di RSU Kota Tarakan Bapak Tito dari BLUD Syncore menyarankan tim RSU Kota Tarakan mengatasi kendala transaksi dengan menggabungkan rekening yang serupa. Namun hal ini juga dapat menjadi kendala tersendiri apabila jenis pelayanan dari BLUD berbeda-beda. Solusi untuk klasifikasi terpisah, seperti jasa layanan, adalah menggabungkan data dari SIMRS ke pencatatan akuntansi, atau melakukan sinkronisasi manual jika SIMRS belum ada. Antusiasme Tim RSU dalam Diskusi Kendala Penatausahaan Pada Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan, tim RSU antusias membahas kendala pencatatan pendapatan pasien rawat inap dan jalan kategori umum. Permasalahan tersebut ditanggapi dengan memberikan solusi yaitu melakukan koordinasi sejak awal periode. Karena perubahan tidak bisa dilakukan di tengah periode, sehingga diperlukan adanya perencanaan sejak awal untuk mencatat pendapatan pada masing-masing unit. Perubahan input di akhir periode masih dapat dilakukan, tetapi dapat menyebabkan kerancuan karena data yang sudah diinput sebelumnya akan berbeda.Tim Syncore BLUD kemudian juga menunjukkan tentang cara bagaimana melakukan penyesuaian/setting sistem sejak awal. Pertanyaan dan Diskusi Seputar Sistem Akuntansi BLUD Pada pelatihan hari kedua, topik yang dibahas lebih fokus pada aspek teknis penatausahaan keuangan BLUD dan sistem akuntansi. Berbagai diskusi dan pertanyaan muncul ketika penjelasan sistem keuangan untuk memastikan bahwa input yang telah dilakukan secara mandiri sudah benar. Topik lain yang dibahas mencakup tupoksi bendahara pengeluaran, pencatatan jurnal umum, penyesuaian, pembalik, dan penyusunan laporan kinerja untuk Dewan Pengawas. Solusi dan Dukungan bagi Kendala Penerapan BLUD Untuk lebih jelasnya, jika masih terdapat kendala dalam sistem keuangan, tim RSU Kota Tarakan dapat menghubungi pusat layanan BLU/BLUD pada unit Financial Service Consultant (FSC) melalui nomor 081-991-900-800.Klien dapat berkonsultasi mengenai kendala selama penerapan BLUD, mulai dari persyaratan administratif hingga layanan konsultasi setelah BLUD diterapkan.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2 Read More ยป

Puskeswan Kota Cimahi Menjadi Pelopor BLUD Pertama di Indonesia

Puskeswan Kota Cimahi Berkomitmen Jadi Pionir BLUD Puskeswan Kota Cimahi sedang dalam proses untuk menjadi Puskeswan pertama yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerapan ini bukan hanya langkah inovatif, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan pada masyarakat. Penjabat Wali Kota Cimahi, Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc, memberikan tanggapan yang sangat positif dan mendukung kegiatan penerapan BLUD tersebut. โ€œPokoknya sepanjang untuk fleksibilitas dalam mengelola keuangan dan juga untuk pengaturan SDM, BLUD itu sangat bagus untuk diterapkan.โ€ ujarnya. Komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik terlihat jelas dari pernyataan tersebut. Pertemuan Intensif Bahas Dokumen Administratif BLUD Pembahasan akhir penyusunan dokumen administratif BLUD menjadi fokus dalam pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 24 September 2024 di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Pertemuan ini dihadiri oleh: Perwakilan dari Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian, Kepala UPTD Puskeswan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskeswan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, BPKAD, Bappelitbangda, Inspektorat. Pakar BLUD: Puskeswan Kota Cimahi Punya Potensi Besar Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT selaku Pakar BLUD yang telah berpengalaman mendampingi lebih dari 1400 instansi dalam 12 tahun terakhir menyampaikan bahwa Puskeswan Kota Cimahi memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan layanannya melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel. Terlebih lagi Puskeswan Kota Cimahi yang ditetapkan sebagai Puskeswan Terbaik se-Indonesia pada tahun 2022.ย  Bapak Tito membagikan wawasan mendalam tentang persyaratan penetapan BLUD dan alur pengajuan permohonan penetapan BLUD. Selain itu, Bapak Tito juga membahas mengenai hasil self-assessment dokumen persyaratan administratif BLUD juga memberikan gambaran jelas mengenai kesiapan Puskeswan Kota Cimahi dalam menerapkan sistem ini. Kepala Dinas Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Pengelolaan Ibu Tita Mariam S.Pt., M.M. selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menekankan pentingnya pengelolaan yang fleksibel. Beliau mengatakan, โ€œPerkembangan Puskeswan cukup bagus, kebutuhan di Puskeswan tidak bisa ditunda karena masyarakat pasti tidak mau tahu bagaimana kendala operasional.โ€ Dengan demikian, dukungan dan pendampingan berkelanjutan sangat diperlukan, terutama saat memulai proses implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD di tahun mendatang. Pemahaman Mendalam untuk Implementasi BLUD Melalui pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kebijakan di wilayah Kota Cimahi tentang bagaimana tahapan yang harus dilalui ketika suatu UPTD akan menerapkan BLUD. Dengan demikian, semua instansi yang terlibat dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  

Puskeswan Kota Cimahi Menjadi Pelopor BLUD Pertama di Indonesia Read More ยป

Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD untuk RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dan RSUD Sumberrejo Bojonegoro, menghadirkan narasumber ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito. Membahas kendala serta solusi dalam pengelolaan BLUD.

Dua RSUD Tipe C dan B bergabung dalam Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja sesuai Pedoman Kemendagri dengan Memanfaatkan Software Laporan Kinerja Syncore BLUD

Latar Belakang Pelatihan Sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah mengikuti pelatihan yang bertemakan “Penyusunan Laporan Kinerja BLUD RSUD” pada tanggal 19 – 20 September 2024 di Kota Batu Malang. Pelatihan ini diikuti oleh dua RSUD, yaitu RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sejak 2016, dan RSUD Sumberrejo Bojonegoro, yang menerapkannya pada 2017. Setiap RSUD mengirimkan tujuh peserta untuk mengikuti kegiatan ini. Narasumber Ahli dan Materi Pelatihan Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja menghadirkan narasumber Pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Dengan pengalaman lebih dari 12 tahun dan mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD, Pak Tito memberikan wawasan mendalam tentang konsep Enterprising Government. Konsep ini bertujuan agar pemerintah dapat lebih inovatif dan responsif dalam memberikan layanan publik. Selain itu, Pak Tito membahas regulasi penilaian BLUD yang berlaku saat ini, serta metode penilaian maturity BLUD.ย  Proses Pendampingan dan Penilaian Kinerja Kami mendampingi penyusunan laporan kinerja BLUD dengan mengacu pada Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD Bidang Kesehatan yang diterbitkan oleh Kemendagri. Penilaian kinerja dilakukan dengan mekanisme self-assessment, di mana RSUD memberikan nilai dan skornya sendiri berdasarkan kondisi nyata. Peserta pelatihan juga memperoleh pemahaman mengenai sistematika dan isi dokumen penilaian kinerja BLUD yang perlu dilaporkan kepada stakeholder pemerintah daerah masing-masing. Diskusi dan Kendala yang Dihadapi Pada sesi diskusi pelatihan, Pak Erwin dari RSUD Sumberrejo menyampaikan kendala pengadaan SDM, khususnya kurangnya minat dokter spesialis untuk mendaftar CPNS. Beliau mengungkapkan, “Kami telah mencoba mengajukan pembuatan peraturan untuk pengangkatan SDM, tetapi ditolak karena PermenPAN-RB”. Beliau juga mengangkat isu Laporan Operasional (LO), menjelaskan bahwa saat konsolidasi dengan BPKAD, mereka tidak diperbolehkan memasukkan gaji PNS, padahal rekomendasi KAP seharusnya dimasukkan, sehingga muncul dua versi LO. Solusi dan Rekomendasi Menanggapi hal ini, Pak Tito menyatakan bahwa kendala tersebut umum terjadi di birokrasi. “Stakeholder belum sepenuhnya memahami BLUD, yang menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan SDM,” jelasnya. Beliau menambahkan bahwa BLUD dapat menggaji pegawai non-PNS tanpa mempertimbangkan tunjangan. Pak Tito menegaskan perlunya dua versi LO karena BLUD beroperasi di sisi publik dan privat, menunjukkan pentingnya regulasi sebagai payung hukum yang isinya mengandung unsur entrepreneur. Harapan dan Komitmen Pelatihan ini diharapkan dapat membantu RSUD dalam menyusun laporan kinerja yang lebih baik, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Sebagai konsultan BLUD, berkomitmen penuh untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Semoga langkah ini dapat mendorong inovasi, responsivitas pelayanan kesehatan, serta memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas.  

Dua RSUD Tipe C dan B bergabung dalam Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja sesuai Pedoman Kemendagri dengan Memanfaatkan Software Laporan Kinerja Syncore BLUD Read More ยป

Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan: Peserta pelatihan BLUD RSU Kota Tarakan bersama narasumber ahli mendalami pengelolaan keuangan BLUD.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #1

Pelaksanaan Pelatihan Pada Selasa dan Rabu, 9-10 Juli 2024 telah dilaksanakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSU Kota Tarakan. Lokasi pelatihan berada di Gedung Meravi 2 Jl. Nogotirto No.15 B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta pelatihan terdiri dari lima orang yaitu: Bapak Arif Rahman, S. E., Ak selaku Kepala Sub Bidang Pelaporan Keuangan BPKPAD Kota Tarakan, Bapak Daeng Adimas Bayu W., S.E selaku Kasubag Keuangan dan Akuntansi, Bapak Faisal Rusnandar, S.S.T selaku Administrasi Keuangan, Ibu Yeni Suban selaku Pengadministrasian Keuangan, dan Ibu Soima, S.E selaku bendahara. Materi Pelatihan dan Narasumber Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan dilaksanakan selama dua hari. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari tenaga ahli BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT atau yang akrab disapa dengan Bapak Tito. Kemudian di hari kedua diisi oleh Manajer BLUD Syncore Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT atau yang kerap disapa dengan Ibu Nurma. Pada hari kedua pelatihan dilanjutkan dengan praktik penginputan data keuangan ke dalam sistem Syncore BLUD untuk menghasilkan laporan keuangan RSU Kota Tarakan. Dilema Mindset dalam Penerapan BLUD Penatausahaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada dasarnya adalah perwujudan dari harmonisasi antara perbedaan mindset dalam penerapan BLUD. Mindset birokrasi yang menuntut penerapan BLUD sesuai regulasi dan mindset entrepreneur yang menilai bagaimana kinerja keuangan BLUD, keduanya harus tetap selaras dalam menjalankan praktik-praktik pelayanan BLUD. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Tito pada pelatihan di hari pertama, bahwa hambatan dan tantangan dalam percepatan pelayanan disebabkan karena terbentur dengan masalah birokrasi. BLUD seperti rumah sakit dituntut untuk menyusun anggaran tahun depan sehingga mereka harus melakukan prediksi kebutuhan obat dan indikasi penyakit yang mungkin terjadi. Sementara sebagai wirausaha dituntut untuk meningkatkan pelayanan dengan dana yang tersedia. Kakuitas Regulasi Menghambat Kinerja BLUD Ketika menjadi BLUD, maka yang dinilai adalah kinerja keuangannya. Permasalahan regulasi yang terlalu kuat menjadikan BLUD tidak bisa berjalan dengan optimal. Pelayanan yang diberikan terhambat karena batasan regulasi, sehingga untuk mengatasi problematika tersebut BLUD perlu menunggu anggaran perubahan terlebih dahulu. Makna fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD pada kenyataannya masih terlalu kaku. Serta kurangnya pemahaman dalam konsep Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum: peraturan kepala daerah). Harmonisasi Mindset dalam Pengelolaan BLUD Harmonisasi yang perlu dijalankan oleh BLUD adalah melaksanakan mindset entrepreneur agar tetap berjalan namun harus dibatasi dengan regulasi yang dibuat sendiri oleh BLUD, sehingga tidak mengikuti regulasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah (pemda). Contoh peraturan yang dapat disusun oleh BLUD adalah peraturan tentang standar harga barang dan jasa. Fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Hal yang perlu diperhatikan ketika menyusun perkada adalah jangan sampai over power. Maksudnya adalah, pembuatan aturan tidak sepenuhnya dilakukan sendiri, akan tetapi digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Fleksibilitas yang Dimiliki BLUD Terdapat 10 fleksibilitas yang diberikan oleh BLUD antara lain: Pengelolaan pendapatan, Pengelolaan belanja, Pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan utang dan piutang, Tarif, Pengelolaan SDM, Pengelolaan kerja sama, Pengelolaan investasi, SiLPA dan Defisit, dan fleksibilitas berkaitan dengan Remunerasi. BLUD dapat menyusun regulasi khusus untuk mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan kebutuhan pelayanan selama tidak bertentangan atau menabrak peraturan lain yang lebih tinggi.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #1 Read More ยป

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD

Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan PPK BLUD: Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang di laksanakan pada tanggal 12-14 September 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk membahas pentingnya PPK BLUD dalam memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PPK BLUD juga bertujuan untuk mengelola keuangan di lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Pelaksanaan Pelatihan Pelatihan tersebut dilaksanakan di Yogyakarta, tepatnya di Kantor Ekola yang beralamat di Jl. Nogotirto No.15B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta dari RSUD Malinau yang menghadiri kegiatan pelatihan ini sejumlah 11 orang. Dari peserta tersebut meliputi Kepala Bagian Tata Usaha, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD, Bagian Akuntansi, Staff Perencanaan, Pembantu Pengurus Barang Medis, Staf Pengurus Barang, serta Pengurus Barang Pengguna. Harapan dan Tantangan Penerapan BLUD Kegiatan pelatihan diawali dengan sambutan Kasubbag TU dari RSUD Malinau dengan menyampaikan harapan atas dilaksanakannya kegiatan pelatihan. Harapannya yaitu supaya pihak RSUD Malinau lebih memahami seputar PPK BLUD, utamanya peningkatan pendapatan. Dengan demikian, RSUD Malinau bisa menjadi rumah sakit yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan ksesehatan terbaik bagi masyarakat sekitar. Setelah itu, pihak RSUD tersebut menyampaikan kendala setelah menerapkan BLUD, terutama seputar pengelolaan keuangan. Kegiatan pelatihan berjalan dengan lancar dari hari pertama hingga hari ketiga. Selain itu, peserta antusias dalam bertanya dan berdiskusi bersama dengan narasumber. Materi Pelatihan dan Praktik Sistem Pada hari pertama, disampaikan materi tentang PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Penyampaian materi yaitu meliputi tata aturan BLUD, struktur anggaran BLUD, dan lain sebagainya. Kemudian, di hari pertama dilanjutkan praktik dengan adopsi Syncore e-BLUD dengan menginkutkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan didampingi oleh Konsultan BLUD. Selanjutnya, pada hari kedua dilanjutkan dengan praktik input sistem mengenai Penatausahaan Keuangan untuk Penerimaan dan Pengeluaran. Pada hari ketiga, praktik sistem diakhiri dengan penjelasan mengenai akuntansi dan laporan keuangan, serta diskusi tentang tugas dan fungsi Sumber Daya Manusia BLUD dan Laporan Kinerja BLUD.  

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD Read More ยป

Scroll to Top