Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 1

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD sebanyak 29 Puskesmas di Dinkes Kabupaten Cirebon dilakukan di Hotel Horison Kuningan, selama 3 hari yaitu tanggal 9 Agustus s.d 11 Agustus 2018.

Hari pertama sesi pertama pemateri adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, M. ML.

Pak Bejo menjelaskan bahwa saat ini BPJS hanya mau bekerja sama dengan puskesmas yang sudah terakreditasi. Untuk mempercepat akreditasi maka akan lebih baik jika menjadi BLUD terlebih dahulu. Karena dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah dalam hal pengelolaan keuangan, adanya fleksibilitas keuangan akan mempermudah akreditasi puskesmas. Dijelaskan juga apa saja syarat menjadi BLUD, antara lain:

  1. Syarat Substantif

Permendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum (diutamakan untuk pelayanan kesehatan) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods).

  1. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;
  2. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  3. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
  4. Syarat Teknis
  5. kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja;
  6. kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.

Syarat Administrasi

  1. Surat kesanggupan meningkatkan kinerja, keuangan dan manfaat bagi masyarakat.
  2. Pola tata kelola
  3. Laporan keuangan pokok/ prognosa/proyeksi laporan keuangan;
  4. RSB
  5. SPM dalam bentuk epraturan, lampiran-lampiran dan
  6. Laporan audit terakhir/ surat pernyataan bersedia diaudit secara independen (yang mengaudit puskesmas adalah BPK).

Proses penetapan PPK-BLUD

Ke 6 dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Tim tersebut terdiri dari:

  1. SEKDA
  2. PPKD
  3. BAPEDA
  4. Inspektur Daerah
  5. Tenaga ahli

Setelah dinilai oleh tim penilai maka akan muncul rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah, kemudian Kepada Daerah akan membuat Surat Keputusan Kepala Daerah, yang menetapkan menjadi BLUD penuh/BLUD Bertahap.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top