Puskesmas merupakan badan layanan jasa yang bergerak dalam bidang kesehatan. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan pengaruh globalisasi, perilaku pasien semakin teliti dan kritis dalam memilih pelayanan kesehatan yang menyebabkan puskesmas harus memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat. Puskesmas sering kali dinilai rendah dalam pelayanannya dikarenakan dana yang dimiliki puskesmas tidak mencukupi untuk pengembangan mutu layanan. Sesuai dengan Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Puskesmas membutuhkan pendampingan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga melalui pendampingan tersebut SDM diharapkan memiliki kualitas dan kapabilitas untuk memahami peraturan BLUD, pengelolaan sumber daya manusia, dan pola pengelolaan keuangan setelah menerapkan BLUD. Selain itu, pendampingan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara penyusunan laporan PPK BLUD seperti halnya pada:
- Penyusunan Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
- Penyusunan Dokumen Penerimaan, Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Keuangan BLUD; dan
- Penyusunan Laporan Keuangan BLUD sesuai dengan arahan Permendagri 79 tahun 2018.