Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XIV)

Blud.co.id – Setelah sebelumnya kita membahas mengenai proses keuangan yang dilakukan pejabat keuangan BLUD, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai proses Penerbitan Surat-OPD-PK merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-PPDPK Penerbitan. Surat-OPD PK adalah otoritas Pemimpin BLUD. 

Dengan demikian, tanda tangan dokumen Surat OPD PK DIlakukan oleh pimpinan BLUD yang bersangkutan sebagai sebuah pernyataan penggunaan anggaran di lingkup BLUD. 

Sebelum ditutup oleh Pemimpin BLUD, kemudian dikembalikan lagi ke Pejabat Keuangan untuk kemudian dilakukan pencairan dana.

Surat-OPD-PK dapat diterbitkan jika:

  1. Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada permintaan periode pengeluaran kas.
  2. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.

Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-OPD-PK diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat PPD-PK diterima. 

Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

  1. Surat Pencairan Dana Pejabat Keuangan (SURAT-PD PK)

Proses Penerbitan SURAT-PD PK merupakan tahapan terakhir dalam penatausahaan Pengeluaran BLUD yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-OPD PK. 

Setelah Pemimpin BLUD memberikan persetujuan untuk mencairkan uang dalam bentuk Surat-OPD-PK.

Pejabat Keuangan Maka pencairan pembayaran dengan cara mengeluarkan Surat Pencairan Dana (SURAT-PD PK) yang nantinya digunakan untuk pembayaran atau diberikan kepada pihak ketiga.

SURAT-PD PK dapat diterbitkan jika:
  1. Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan.
  2. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan.
Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-PD PK:
  1. Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat-OPD PK diterima.
  2. Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima Surat-OPD PK.

Apabila ternyata Pemimpin BLUD menyatakan bahwa menolak pencairan, maka Surat-OPD PK dikembalikan ke Pejabat Keuangan dan akan diminta untuk melengkapi dokumen tersebut yang akan dibantu oleh staf di Pejabat Keuangan. 

Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Perbaikan dokumen pencairan ini paling lambat 1 hari kerja sejak Surat-OPD PK diterima. Untuk kepentingan pengendalian Pejabat Keuangan juga membuat Daftar Surat-PPD PK. 

Setelah kita mengetahui proses penerbitan SOPD maupun SPD, selanjutnya kita perlu memahami pembukuan yang dilakukan oleh pejabat keuangan yang akan dibahas pada artikel berikutnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top