Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LAPORAN KEUANGAN

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan UPDB Tangerang

Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 UPDB Tangerang

Persiapan penyusunan laporan keuangan UPBD Tangerang tahun 2024 dilakukan melalui asistensi dengan Konsultan BLUD. Asistensi persiapan penyusunan laporan keuangan UPDB Tangerang tahun 2024 ini dilaksanakan pada tanggal 13-14 November 2024. Lingkup topik pembahasan pada hari Rabu, 13 November 2024  mengenai review perbaikan dan pengembangan sistem yang diajukan pada asistensi sebelumnya di tanggal 24-25 April 2024. Sementara itu, pembahasan selanjutnya terkait penyusunan laporan keuangan dan penggunaan rasio untuk memantau kinerja keuangan UPDB. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan keuangan dan memastikan bahwa sistem pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, pertemuan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi keuangan UPDB. Pentingnya Penyusunan Laporan Rasio Amanah untuk Kendali UPDB Topik utama yang dibahas adalah Laporan Rasio Amanah yang disusun berdasarkan rasio yang diminta oleh BPKAD. Laporan ini bertujuan untuk memantau perputaran uang di UPDB agar lebih transparan dan terkendali. Meskipun Rasio Amanah tidak dipastikan akan diminta kembali oleh BPKAD, laporan ini tetap penting untuk memastikan kendali UPDB berjalan dengan baik. BPKAD meminta agar menu tambahan dimasukkan dalam laporan tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi keuangan. Peran Rasio Kelenturan dalam Peningkatan Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan UPDB Selain itu, pelatihan ini juga membahas mengenai Rasio Kelenturan. Hingga saat ini, Rasio Kelenturan belum memiliki kategori yang jelas dan masih perlu diperjelas untuk keperluan pelaporan yang lebih efektif. Rasio ini bertujuan untuk menggambarkan seberapa responsif UPDB dalam mengelola anggaran dan menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi keuangan. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas belanja wajib yang dipahami sebagai belanja operasional. Belanja wajib tersebut mencakup belanja pegawai dan belanja barang dan jasa (Barjas). Semua pembahasan ini bertujuan untuk menyempurnakan format laporan Rasio Amanah. Dengan demikian, format laporan lebih sesuai dengan kebutuhan UPDB dan ketentuan yang berlaku. Penyempurnaan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan UPDB. Selain itu, peneyempurnaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa laporan yang disusun lebih mudah dipahami dan dapat digunakan untuk evaluasi yang lebih akurat dalam pengambilan keputusan keuangan. Analisis Rasio dalam Laporan Keuangan dan Dasar Perhitungan UP Topik yang dibahas pada hari Kamis, 14 November 2024  mencakup permintaan terkait usul untuk mencantumkan analisis rasio dalam laporan keuangan. Pada SPTJ, diusulkan penambahan kata “Pendapatan BLUD” dan “Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil” pada bagian kegiatan. Selain itu, ditemukan saldo minus pada LPJ bendahara penerimaan bulan Juli. Hal tersebut disebabkan oleh mutasi kas yang belum disesuaikan, tetapi sudah diperbaiki. Terkait dengan RBA, dibahas penginputan dan pengesahan RBA murni. Terdapat juga pembahasan terkait dengan permintaan penambahan dasar perhitungan UP sesuai buku pedoman. Kemudian, dilakukan pembahasan terkait dengan realisasi deposito jangka pendek yang belum muncul di LRA BLUD. Topik teknis juga dibahas dalam pertemuan ini. Pembahasan topik teknis mencakup penambahan kolom penanggung jawab pada ringkasan pembiayaan, penyesuaian kode barang dengan kode rekening belanja di RBA dan realisasi belanja. Selain itu, juga terdapat pembahasan pentingnya pengembalian belanja yang tercatat pada GU. Pembahasan lain mencakup pengisian nama pimpinan BLUD pada LPJ, pilihan rekening penerima pada penarikan bank, serta penginputan BKK untuk potongan pajak. Terakhir, diusulkan penambahan fitur bukti bayar pajak ID billing dan NTPN pada buku pajak untuk meningkatkan kelengkapan data terkait pajak. Semua langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan sistem akuntansi. Sebagai kesimpulan, seluruh permintaan yang diajukan oleh UPDB Tangerang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan laporan keuangan dan sistem akuntansi. Dengan mengakomodasi permintaan-permintaan tersebut, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar sesuai dengan pedoman yang berlaku serta mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih baik dan akuntabel. Hal ini akan memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas laporan yang dihasilkan.

Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 UPDB Tangerang Read More »

Perbaikan pengelolaan keuangan RSUD Dobo untuk akurasi dan transparansi.

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran di RSUD Cendrawasih Dobo: Menyongsong Laporan Keuangan 2023 yang Akurat dan Tepat Waktu

Perbaikan Pengelolaan Keuangan RSUD Cendrawasih Dobo: Fokus pada Penginputan Penerimaan per Pelayanan Dalam upaya meningkatkan akurasi dan transparansi pengelolaan keuangan di RSUD Cendrawasih Dobo, beberapa langkah perbaikan dalam penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sedang digodok. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penginputan penerimaan yang selama ini dilakukan per nama pasien, namun sudah ada saran untuk mengubahnya menjadi per pelayanan. Ini bertujuan untuk mempermudah pelacakan dan pengelolaan keuangan rumah sakit, serta menciptakan keteraturan yang lebih baik dalam pencatatan transaksi. Selain itu, ada juga saran untuk menginput penerimaan pembiayaan dari penggunaan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya. Pembiayaan ini penting untuk dipertanggungjawabkan dengan jelas agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan rumah sakit pada tahun berjalan. Masalah dalam Penatausahaan Pengeluaran: Pajak yang Belum Terbayar Dalam penatausahaan pengeluaran,Terdapat kendala pembayaran pajak tertunda meski sudah ada inputan tahun lalu. Pajak yang belum terbayar ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administratif jika tidak segera diselesaikan. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memeriksa dan memastikan bahwa semua kewajiban pajak telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengeluaran melalui Bank: Arahan dari BPK Transaksi belanja dalam bentuk LS (Lembar SPM) di RSUD Cendrawasih Dobo juga mendapat perhatian khusus. Berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mulai tahun 2023, seluruh transaksi belanja LS di rumah sakit ini wajib dilakukan melalui bank pengeluaran. Untuk memfasilitasi proses ini, pusat layanan telah membuka fasilitas LS Bendahara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh alur pengeluaran dana lebih transparan dan dapat diaudit dengan lebih mudah. Perbaikan Laporan Keuangan 2023: Pertemuan Khusus untuk Penyempurnaan Pak Ali, salah seorang pejabat terkait, mengusulkan agar dilakukan pertemuan khusus  penatausahaan guna memperbaiki laporan keuangan RSUD Cendrawasih Dobo untuk tahun 2023 yang telah diaudit. Pertemuan ini penting sebagai dasar untuk penginputan saldo awal tahun 2024. Agar perbaikan laporan keuangan dapat dilakukan dengan lebih efektif, jadwal pertemuan masih dalam tahap diskusi dengan Pak Isar. Nantinya, jadwal pertemuan ini akan diinformasikan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terlibat. Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan 2023 RSUD Cendrawasih Dobo merencanakan pendampingan penyusunan laporan keuangan 2023 untuk memastikan laporan yang akurat dan sesuai standar akuntansi. Pertemuan Zoom dijadwalkan untuk membantu tim keuangan menyusun laporan yang akurat dan sesuai ketentuan. Dengan Langkah-langkah perbaikan ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan manfaat maksimal dalam pengelolaan keuangan RSUD Cendrawasih Dobo untuk mendukung pengembangan layanan kesehatan di wilayah tersebut.

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran di RSUD Cendrawasih Dobo: Menyongsong Laporan Keuangan 2023 yang Akurat dan Tepat Waktu Read More »

Penerapan BLUD untuk efisiensi keuangan, penatausahaan, dan laporan keuangan.

Pemahaman Pola Pengelolaan Keuangan BLUD melalui Kegiatan Bimtek Penatausahaan dan Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung

Penerapan BLUD dalam Pemerintahan Daerah Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di instansi pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan. Sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi, BLUD memungkinkan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang mendukung pelayanan publik untuk lebih efektif dan efisien. Namun, keberhasilan implementasi BLUD memerlukan pemahaman yang mendalam tentang penatausahaan dan pelaporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD bertujuan sebagai upaya meningkatkan kompetensi pengelola BLUD. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman praktis dan strategis terkait tata kelola keuangan, pelaporan keuangan atau akuntansi, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi utama dalam pengelolaan BLUD. Pentingnya Bimtek Penatausahaan dan Laporan Keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Melalui pentingnya kegiatan bimtek tersebut, pada tanggal 13-14 November 2024 yang lalu telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung yang berlokasi di Hotel Grand Hatika, Kabupaten Belitung. Kegiatan ini dihadiri oleh 57 peserta dari 9 puskesmas dan 1 RSUD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Dari instansi puskesmas tersebut diantaranya Puskesmas Tanjungpandan, Membalong, Selat Nasik, Simpang Rusa, Badau, Tanjung Binga, Sijuk, Perawas, dan Air Saga. Di samping itu, instansi RSUD yaitu RSUD H. Marsidi Judono. Sebelum dimulai acara, sebagai pembuka, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung juga hadir dan menyampaikan sambutan serta kendala. Hal yang disampaikan yaitu terkait latar belakang pegawai puskesmas dan RSUD yang tidak sesuai dengan jabatan. Misalnya, posisi keuangan yang dijabat oleh pegawai yang berasal dari latar belakang kesehatan. Oleh karena itu, Kepala Dinas menyampaikan harapan bahwa semua pegawai dapat belajar seputar penatausahaan dan laporan keuangan dengan baik. Bimtek Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD: Pengantar, Simulasi, dan Diskusi Praktis Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, narasumber berpengalaman yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD selama 12 tahun, menyampaikan materi selama dua hari. Materi yang disampaikan yaitu terkait pengantar BLUD, fleksibilitas BLUD, struktur organisasi BLUD, penatausahaan keuangan BLUD, dan Laporan Keuangan BLUD. Selama kegiatan bimtek berlangsung, tidak hanya materi yang disampaikan oleh tenaga ahli, tetapi juga berfokus pada praktek/simulasi sistem aplikasi BLUD. Simulasi ini meng-input penatausahaan dan laporan keuangan dengan didampingi oleh konsultan. Selain itu, dibuka juga sesi diskusi untuk peserta menyampaikan pertanyaan seputar penatausahaan dan laporan keuangan dan penerapan BLUD secara umum. Penentuan Nominal LS dan Antusiasme Peserta dalam Bimtek BLUD Timbul pertanyaan dari salah satu peserta terkait penentuan nominal LS. Menurut narasumber terdapat Batasan nominal LS, namun dapat ditentukan sendiri besarannya oleh UPTD, yang penting nantinya perlu disusun aturan tersendiri. Tentunya antusiasme peserta sangat membantu berjalannya kegiatan dengan lancar. Dengan demikian, kegiatan bimtek ini diharapkan mampu memberikan pandangan baru seputar penerapan BLUD, khususnya penatausahaan dan laporan keuangan BLUD.

Pemahaman Pola Pengelolaan Keuangan BLUD melalui Kegiatan Bimtek Penatausahaan dan Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Read More »

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Melak

Pemahaman Penatausahaan, Pelaporan Pengelolaan Keuangan, dan Penyusunan RBA Melalui Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak Kutai Barat

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Melak Pada tanggal 7 – 9 Oktober 2024 telah dilaksanakan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Puskesmas Melak. Tidak hanya Pola Pengelolaan Keuangan, pada pelatihan ini juga membahas tentang penyusunan dokumen Rincian Bisnis dan Anggaran (RBA). Dengan demikian, pembahasan dirangkum ke dalam Pelatihan Penyusunan RBA, Penatausahaan, dan Pelaporan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Melak Dinas Kesehatan Kutai Barat. Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak dilaksanakan di Kantor Ekola, tepatnya di Ruang Ekola 2 yang terletak di Kota Yogyakarta. Antusiasme Peserta Pelatihan PPK BLUD Untuk Mempelajari Seputar PPK BLUD dan Penyusunan Dokumen RBA Kegiatan Pelatihan dihadiri oleh 7 orang yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, PPTK, Bendahara Pembantu, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara JKN, dan Bendahara Pengelola Barang. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan untuk dapat mempelajari seputar PPK BLUD dan penyusunan dokumen RBA. Sehingga, dalam setiap materi yang disampaikan, peserta aktif dalam bertanya kepada narasumber. Dari dua hari pelatihan yang telah diselenggarakan dibagi menjadi dua bagian. Hari pertama membahas mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan simulasi untuk input ke sistem. Kemudian, hari kedua simulasi untuk penyusunan dokumen RBA Puskesmas Melak Tahun 2025. Pembukaan Pelatihan dan Penyampaian Materi Implementasi BLUD oleh Konsultan Pada hari pertama, tanggal 7 Oktober 2024, kegiatan pelatihan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan-sambutan. Puskesmas Melak menyampaikan sambutan yang diwakilkan oleh Kepala Puskesmas, yaitu Ibu Lidya Lestari, SKM., M.Kes. Beliau menyampaikan bahwa kedatangan Puskesmas Melak adalah agar dapat mempelajari secara mendalam mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan Dokumen RBA. Setelah pembukaan acara, barulah dilanjutkan dengan pembahasan materi awal yang disampaikan oleh Konsultan BLUD, Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Materi yang disampaikan yaitu seputar Implementasi BLUD sesuai Permendagri 79/2018, Mekanisme Pengajuan dan Penetapan BLUD, Pembahasan Konsep Dasar Akuntansi BLUD, dan Pembahasan Laporan Keuangan. Setelah itu, dilakukan diskusi lebih lanjut mengenai materi antara peserta dengan narasumber. Pendampingan oleh Tim Konsultan BLUD dalam Simulasi Sistem Aplikasi Setelah pembahasan materi di sesi 1 kemudian pada sesi 2 disambungkan dengan sesi simulasi sistem aplikasi BLUD menggunakan soal/data dummy. Simulasi sistem tersebut dimulai dari input pagu anggaran, penatausahaan keuangan untuk penerimaan dan pengeluaran, serta akuntansi dan laporan keuangan. Proses simulasi didampingi oleh Tim Konsultan BLUD yang menayangkan sistem aplikasi BLUD dengan diikuti langsung oleh para peserta. Kemudian, di hari kedua Tim Konsultan BLUD memandu peserta Puskesmas Melak untuk menyusun dokumen RBA tahun 2025. Dokumen ini menjadi output peserta Puskesmas Melak dari dilaksanakannya kegiatan pelatihan.

Pemahaman Penatausahaan, Pelaporan Pengelolaan Keuangan, dan Penyusunan RBA Melalui Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak Kutai Barat Read More »

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2

Kendala Teknis dalam Penerapan PPK BLUD di RSU Kota Tarakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan hari kedua dibersamai oleh Narasumber Ibu Siti Nur Maryanti, S.E, CAAT, selaku manajer BLUD. Kali ini pihak RSU Kota Tarakan menyampaikan berbagai kendala yang lebih teknis terkait dengan penerapan PPK BLUD.Beberapa kendala mencakup ketidakcocokan klasifikasi kode akun dengan SAP, yang menyulitkan penyesuaian pos-pos akun di RSU Kota Tarakan.Selain itu juga dibutuhkan adanya pengembangan potensi SDM terhadap regulasi dan aplikasi agar bisa mengikuti perkembangan dan update terbaru. Solusi untuk Kendala Penyesuaian Transaksi di RSU Kota Tarakan Bapak Tito dari BLUD Syncore menyarankan tim RSU Kota Tarakan mengatasi kendala transaksi dengan menggabungkan rekening yang serupa. Namun hal ini juga dapat menjadi kendala tersendiri apabila jenis pelayanan dari BLUD berbeda-beda. Solusi untuk klasifikasi terpisah, seperti jasa layanan, adalah menggabungkan data dari SIMRS ke pencatatan akuntansi, atau melakukan sinkronisasi manual jika SIMRS belum ada. Antusiasme Tim RSU dalam Diskusi Kendala Penatausahaan Pada Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan, tim RSU antusias membahas kendala pencatatan pendapatan pasien rawat inap dan jalan kategori umum. Permasalahan tersebut ditanggapi dengan memberikan solusi yaitu melakukan koordinasi sejak awal periode. Karena perubahan tidak bisa dilakukan di tengah periode, sehingga diperlukan adanya perencanaan sejak awal untuk mencatat pendapatan pada masing-masing unit. Perubahan input di akhir periode masih dapat dilakukan, tetapi dapat menyebabkan kerancuan karena data yang sudah diinput sebelumnya akan berbeda.Tim Syncore BLUD kemudian juga menunjukkan tentang cara bagaimana melakukan penyesuaian/setting sistem sejak awal. Pertanyaan dan Diskusi Seputar Sistem Akuntansi BLUD Pada pelatihan hari kedua, topik yang dibahas lebih fokus pada aspek teknis penatausahaan keuangan BLUD dan sistem akuntansi. Berbagai diskusi dan pertanyaan muncul ketika penjelasan sistem keuangan untuk memastikan bahwa input yang telah dilakukan secara mandiri sudah benar. Topik lain yang dibahas mencakup tupoksi bendahara pengeluaran, pencatatan jurnal umum, penyesuaian, pembalik, dan penyusunan laporan kinerja untuk Dewan Pengawas. Solusi dan Dukungan bagi Kendala Penerapan BLUD Untuk lebih jelasnya, jika masih terdapat kendala dalam sistem keuangan, tim RSU Kota Tarakan dapat menghubungi pusat layanan BLU/BLUD pada unit Financial Service Consultant (FSC) melalui nomor 081-991-900-800.Klien dapat berkonsultasi mengenai kendala selama penerapan BLUD, mulai dari persyaratan administratif hingga layanan konsultasi setelah BLUD diterapkan.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2 Read More »

Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan: Peserta pelatihan BLUD RSU Kota Tarakan bersama narasumber ahli mendalami pengelolaan keuangan BLUD.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #1

Pelaksanaan Pelatihan Pada Selasa dan Rabu, 9-10 Juli 2024 telah dilaksanakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSU Kota Tarakan. Lokasi pelatihan berada di Gedung Meravi 2 Jl. Nogotirto No.15 B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta pelatihan terdiri dari lima orang yaitu: Bapak Arif Rahman, S. E., Ak selaku Kepala Sub Bidang Pelaporan Keuangan BPKPAD Kota Tarakan, Bapak Daeng Adimas Bayu W., S.E selaku Kasubag Keuangan dan Akuntansi, Bapak Faisal Rusnandar, S.S.T selaku Administrasi Keuangan, Ibu Yeni Suban selaku Pengadministrasian Keuangan, dan Ibu Soima, S.E selaku bendahara. Materi Pelatihan dan Narasumber Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan dilaksanakan selama dua hari. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari tenaga ahli BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT atau yang akrab disapa dengan Bapak Tito. Kemudian di hari kedua diisi oleh Manajer BLUD Syncore Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT atau yang kerap disapa dengan Ibu Nurma. Pada hari kedua pelatihan dilanjutkan dengan praktik penginputan data keuangan ke dalam sistem Syncore BLUD untuk menghasilkan laporan keuangan RSU Kota Tarakan. Dilema Mindset dalam Penerapan BLUD Penatausahaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada dasarnya adalah perwujudan dari harmonisasi antara perbedaan mindset dalam penerapan BLUD. Mindset birokrasi yang menuntut penerapan BLUD sesuai regulasi dan mindset entrepreneur yang menilai bagaimana kinerja keuangan BLUD, keduanya harus tetap selaras dalam menjalankan praktik-praktik pelayanan BLUD. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Tito pada pelatihan di hari pertama, bahwa hambatan dan tantangan dalam percepatan pelayanan disebabkan karena terbentur dengan masalah birokrasi. BLUD seperti rumah sakit dituntut untuk menyusun anggaran tahun depan sehingga mereka harus melakukan prediksi kebutuhan obat dan indikasi penyakit yang mungkin terjadi. Sementara sebagai wirausaha dituntut untuk meningkatkan pelayanan dengan dana yang tersedia. Kakuitas Regulasi Menghambat Kinerja BLUD Ketika menjadi BLUD, maka yang dinilai adalah kinerja keuangannya. Permasalahan regulasi yang terlalu kuat menjadikan BLUD tidak bisa berjalan dengan optimal. Pelayanan yang diberikan terhambat karena batasan regulasi, sehingga untuk mengatasi problematika tersebut BLUD perlu menunggu anggaran perubahan terlebih dahulu. Makna fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD pada kenyataannya masih terlalu kaku. Serta kurangnya pemahaman dalam konsep Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum: peraturan kepala daerah). Harmonisasi Mindset dalam Pengelolaan BLUD Harmonisasi yang perlu dijalankan oleh BLUD adalah melaksanakan mindset entrepreneur agar tetap berjalan namun harus dibatasi dengan regulasi yang dibuat sendiri oleh BLUD, sehingga tidak mengikuti regulasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah (pemda). Contoh peraturan yang dapat disusun oleh BLUD adalah peraturan tentang standar harga barang dan jasa. Fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Hal yang perlu diperhatikan ketika menyusun perkada adalah jangan sampai over power. Maksudnya adalah, pembuatan aturan tidak sepenuhnya dilakukan sendiri, akan tetapi digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Fleksibilitas yang Dimiliki BLUD Terdapat 10 fleksibilitas yang diberikan oleh BLUD antara lain: Pengelolaan pendapatan, Pengelolaan belanja, Pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan utang dan piutang, Tarif, Pengelolaan SDM, Pengelolaan kerja sama, Pengelolaan investasi, SiLPA dan Defisit, dan fleksibilitas berkaitan dengan Remunerasi. BLUD dapat menyusun regulasi khusus untuk mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan kebutuhan pelayanan selama tidak bertentangan atau menabrak peraturan lain yang lebih tinggi.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #1 Read More »

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD

Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan PPK BLUD: Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang di laksanakan pada tanggal 12-14 September 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk membahas pentingnya PPK BLUD dalam memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PPK BLUD juga bertujuan untuk mengelola keuangan di lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Pelaksanaan Pelatihan Pelatihan tersebut dilaksanakan di Yogyakarta, tepatnya di Kantor Ekola yang beralamat di Jl. Nogotirto No.15B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta dari RSUD Malinau yang menghadiri kegiatan pelatihan ini sejumlah 11 orang. Dari peserta tersebut meliputi Kepala Bagian Tata Usaha, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD, Bagian Akuntansi, Staff Perencanaan, Pembantu Pengurus Barang Medis, Staf Pengurus Barang, serta Pengurus Barang Pengguna. Harapan dan Tantangan Penerapan BLUD Kegiatan pelatihan diawali dengan sambutan Kasubbag TU dari RSUD Malinau dengan menyampaikan harapan atas dilaksanakannya kegiatan pelatihan. Harapannya yaitu supaya pihak RSUD Malinau lebih memahami seputar PPK BLUD, utamanya peningkatan pendapatan. Dengan demikian, RSUD Malinau bisa menjadi rumah sakit yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan ksesehatan terbaik bagi masyarakat sekitar. Setelah itu, pihak RSUD tersebut menyampaikan kendala setelah menerapkan BLUD, terutama seputar pengelolaan keuangan. Kegiatan pelatihan berjalan dengan lancar dari hari pertama hingga hari ketiga. Selain itu, peserta antusias dalam bertanya dan berdiskusi bersama dengan narasumber. Materi Pelatihan dan Praktik Sistem Pada hari pertama, disampaikan materi tentang PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Penyampaian materi yaitu meliputi tata aturan BLUD, struktur anggaran BLUD, dan lain sebagainya. Kemudian, di hari pertama dilanjutkan praktik dengan adopsi Syncore e-BLUD dengan menginkutkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan didampingi oleh Konsultan BLUD. Selanjutnya, pada hari kedua dilanjutkan dengan praktik input sistem mengenai Penatausahaan Keuangan untuk Penerimaan dan Pengeluaran. Pada hari ketiga, praktik sistem diakhiri dengan penjelasan mengenai akuntansi dan laporan keuangan, serta diskusi tentang tugas dan fungsi Sumber Daya Manusia BLUD dan Laporan Kinerja BLUD.  

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD Read More »

Para peserta Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat antusias mengikuti sesi diskusi dengan narasumber mengenai pengelolaan keuangan BLUD.

Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat

Pengertian PPK-BLUD dan BLUD PPK-BLUD atau Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. PPK-BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh suatu Unit Pelaksanaan Teknis Daerah/Badan Daerah untuk memberikan layanan publik yang lebih fleksibel dan mandiri dalam hal keuangan dibandingkan dengan instansi pemerintah pada umumnya. Tentunya, dalam menerapkan BLUD tersebut, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Workshop PPK-BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat Dengan pentingnya PPK-BLUD, maka pada tanggal 20-21 Agustus 2024 kemarin, UPDB Kabupaten Kutai Barat mengikuti Workshop PPK BLUD. Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) adalah unit/lembaga yang dibentuk untuk mengelola dan memanfaatkan dana bergulir. Dana disediakan untuk disalurkan kembali sebagai pinjaman/hibah kepada pihak yang membutuhkan. Dana tersebut disalurkan dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi atau program-program sosial. Dalam hal ini, UPDB Kabupaten Kutai Barat menyalurkan dana bergulir tersebut kepada Koperasi dan para UMKM di wilayah kerjanya. Kegiatan workshop dihadiri 13 peserta, yaitu Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Kepala UPT UPDB, Kasubbag TU, Bendahara Pengeluaran, dan staff. Diantara 9 orang staff tersebut berasal dari bagian yang berbeda, diantaranya bagian analis pinjaman, pencairan, penagihan, keuangan, piutang, dan sebagainya.  Diskusi Mendalam tentang PPK-BLUD Peserta antusias dalam mengikuti workshop, terutama dalam mengulik penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pelaporan keuangan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Narasumber Konsultan BLUD, Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT, berkompeten dalam menanggapi pertanyaan peserta mengenai PPK BLUD tersebut. Sebagai contoh, pihak Kasubbag TU dari UPDB Kabupaten Kutai Barat menanyakan tentang pergeseran anggaran. Selain itu, terdapat juga diskusi mengenai persentase maksimal untuk ambang batas. Di samping itu masih banyak diskusi-diskusi seputar laporan keuangan juga yang dibahas. Dimulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CALK.  

Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat Read More »

Pelatihan Laporan Keuangan BLUD di Kota Mataram bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme instansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

Pelatihan Laporan Keuangan BLUD di Kota Mataram

Kota Mataram Jadi Tuan Rumah Pelatihan BLUD Kota Mataram tuan menjadi rumah dari pelatihan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelatihan ini diikuti oleh BPKAD Kabupaten Bima, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, 21 Puskesmas, dan 1 RSUD dari Kabupaten Bima. Pelatihan tersebut memiliki tujuan untuk dapat meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku. Narasumber Ahli Bagikan Pengetahuan Mendalam Pelatihan Laporan Keuangan BLUD menghadirkan narasumber ahli dan seorang pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT. Beliau telah berpengalaman selama 14 tahun dalam mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di seluruh Indonesia. Dalam pelatihan ini, beliau membahas berbagai materi penting seperti konsep kewirausahaan pemerintah , strategi kemendagri dalam implementasi PPK-BLUD, hingga kewajiban BLUD. Peserta Mendapatkan Simulasi Praktis Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang Kompetensi Teknisi Akuntansi Muda, Konsep dasar akuntansi hingga Persamaan dasar akuntansi. Selain itu, dalam pelatihan ini menjelaskan mengenai Jenis Laporan Keuangan, dan bagaimana menyusun Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, hingga Keterkaitan Antar Laporan Keuangan Pemerintah. Selain teori yang disampaikan, Bapak Niza Wibyana Tito sendiri memberikan simulasi jurnal transaksi dengan tujuan untuk mempertajam pemahaman peserta pelatihan. Manfaat Penerapan BLUD bagi Puskesmas Perwakilan dari Puskesmas Madapangga menyatakan, “Motif mereka menerapkan Badan Layanan Umum Daerah karena kebutuhan standar pelayanan dan hal lainnya untuk perbaikan Puskesmas agar pelayanan bisa lebih baik dan lebih cepat”. Mereka menerapkan BLUD tahun 2023 lalu mengakui bahwa sejak penerapan ini dilakukan, puskesmas memberikan standar yang tinggi dalam pelayanan. Mereka melaporkan peningkatan pendapatan hingga dua kali lipat, berkat peningkatan jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau biasa disebut BPJS. Lalu, Puskesmas Bolo juga merasakan manfaat dari penerapan dan mengatakan, “Semenjak penerapan sistem pengadaan obat menjadi lebih mudah sehingga kebutuhan pasien selalu terpenuhi”. Harapan Terhadap Peningkatan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Pelatihan ini diharapkan agar instansi pemerintah daerah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dapat semakin profesional dalam menjalankannya. Terutama dalam pelayanan dan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.  

Pelatihan Laporan Keuangan BLUD di Kota Mataram Read More »

Scroll to Top