Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Apa itu SPP UP, GU, dan LS  dan bagaimana cara pencairannya?

 

Sistem akuntansi pengeluaran kas (SAPK). Sistem akuntansi pengeluaran kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi pengeluaran kas. Sedangkan, penatausahaan pengeluaran kas merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang. Cakupannya yaitu dalam pengelolaan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) dan/atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Adapun Sistem dan Prosedur dalam pencairan dana dalam sistem akuntansi pengeluaran kas terdiri atas 4 sub Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan, yaitu:

  1. Uang Persediaan (UP)
  2. Ganti Uang Persediaan (GU).
  3. Langsung (LS).
  4. Langsung (LS) bendahara.

Apa itu SPP-UP, SPP-GU dan SPP-LS ?

  • SPP Uang Persediaan (SPP-UP) adalah uang persediaan (UP) yang digunakan untuk mengisi tiap-tiap SKPD. Oleh karena itu, pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, yang mana dalam mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU.
  • SPP Ganti Uang (SPP-GU) adalah uang persediaan yang digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. SPP-GU akan diajukan apabila SPP-UP habis.
  • SPP Langsung (SPP-LS) adalah uang persediaan yang digunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP Langsung (SPP-LS)  ini dikelompokkan menjadi, 3 kelompok yaitu:
    1. Gaji dan Tunjangan
    2. Barang dan Jasa
    3. Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan

Bagaimana Pencairan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-LS ?

Setelah mengetahui SPP UP, GU dan LS maka pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana pencairan dana tersebut.  Langkah-langkah untuk pencairan dana dalam sistem akuntansi pengeluaran kas yaitu:

Pertama-tama, kita harus membuat dana SPP UP berdasarkan dokumen yang sudah ada.  Setelah itu, maka kita akan melalukan input, dengan catatan pengesahan juga harus dibuat. Pengesahan yang dibuat merupakan pengesahan kepada siapa SPP UP itu harus diterima. Kedua, SPM-UP (surat permintaan membayar uang) yang diajukan juga harus mendapatkan pengesahan. Pengesahan yang dimaksud yaitu dari penerima UP yang didalamnya terdapat Sp2D. Sp2D yang harus tercantum yaitu seperti SPM dan PP yang berkaitan dengan UP. Terakhir yaitu setelah dana di cairkan dan masuk ke rekening bendahara penerima BLUD, maka akan masuk dalam penarikan. Penarikan ini berisi besaran jumlah dana yang akan dicairkan oleh kita.

Untuk memudahkan pemahaman, silahkan baca artikel sebelumnya. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top