Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Sharing Pengalaman BLUD dari Puskesmas Mimika Terkait Alur Penerima Dana APBD

Blud.co.id – Berikut sharing bersama dengan puskesmas Mimika terkait dengan alur penerima dana APBD. 

Saat sharing muncul pertanyaan terkait dengan Bagaimana Alur penerimaan dana dari APBD Murni dan BOK serta Keuangan BLUD Alur Keuangan Daerah.

Yaitu Mengikuti Job Desk Keuangan Daerah Alur Keuangan BLUD Yang Nantinya akan dikelola sendiri 

Pendapatan Belanja dan Pembiayaan, Semua pendapatan yang didapat semua nya akan di inputkan ke dalam RBA nya. 

Secara garis besar dapat mengatur Proyeksi Pendapatan, Proyeksi Belanja dan Anggaran.

Pada dasarnya Badan Layanan Umum Daerah memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan. 

Alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan Pengeluaran, dan alur akuntansi. 

mekanisme penatausahaan Pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan(UP).

Ganti Uang(GU), dan Langsung(LS). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing alur:

Uang Persediaan (UP)

Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara Pengeluaran BLUD.

Untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu dan uang menjadi yang harus dipertanggung jawabkan oleh bendahara Pengeluaran. 

Alur pengajuan UP ini dimulai dengan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) – UP kepada Pejabat Keuangan. 

Setelah SPP-UP diperiksa dan disetujui maka Pejabat Keuangan akan menyusun SPM (Surat Perintah Membayar) – UP dan diajukan kepada Pemimpin BLUD. 

Setelah disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) – UP. 

Bendahara Penerimaan akan mentransfer sejumlah UP kepada Bendahara Pengeluaran yang kemudian akan ditarik tunai.

Ganti Uang (GU)

Ganti Uang adalah penatausahaan untuk mengganti sejumlah uang ketika uang persediaan telah digunakan oleh bendahara pengeluaran. 

Pada saat UP telah terpakai minimal sebesar 75% (atau sesuai kebijakan masing-masing BLUD) dari nilai uang persediaan. 

Bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu. 

Kemudian diajukan ke Pejabat Keuangan dan setelah disetujui akan dibuatkan SPM-GU. Setelah itu, SPM-GU diajukan ke Pemimpin BLUD dan ketika disetujui akan dibuatkan SP2D-GU.

Langsung (LS)

Alur pengeluaran langsung merupakan alur belanja terhadap pihak ketiga dimana proses pencairan dananya melalui penatausahaan umum, yaitu SPP sampai dengan SP2D. 

Proses pencairan dana dan pembelanjaan dana yang dilakukan pada LS adalah langsung dari Bendahara Penerimaan. 

Setelah SP2D disetujui maka Bendahara Penerimaan akan langsung mentransfer belanja kepada pihak ketiga.

Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu) 

Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top