Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang atau jasa kepada masyarakat berupa besaran tarif dan/atau pola tarif. Penyusunan tarif layanan ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Tarif layanan disusun atas dasar:
  • Perhitungan biaya per unit layanan, tujuannya adalah untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanann yang disediakan puskesmas. Cara perhitungannya adalah dengan menggunakan akuntansi biaya.
  • Hasil per investasi dana, menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh puskesmas selama periode tertentu.
  • Apabila tarif layanan tidak dapat ditentukan atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi, maka tarif ditentukan dengan menggunakan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
  1. Besaran tarif disusun dalam bentuk:
  • Nilai nominal uang
  • Persentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih, dan/atau penjualan kotor/bersih.
  1. Pola tarif merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk formula.

Proses penetapan tarif layanan adalah sebagai berikut:

  1. Pemimpin BLUD menyusun tarif layanan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi sehat dalam penetapantarif layanan yang dikenakan kepada masyarakatserta batas waktu penetapan tarif.
  2. Pemimpin BLUD mengusulkan tarif layanan kepada Bupati/Walikota berupa usulan tarif layanan baru dan/atau usulan perubahan tarif layanan.
  3. Usulan tarif dilakukan secara keseluruhan atau per unit layanan.
  4. Untuk penyusunan tarif layanan, pemimpin BLUD dapat membentuk tim yang terdiri dari:
  • Dinas
  • Pengelolaan keuangan daerah
  • Unsur perguruan tinggi
  • Lembaga profesi
  1. Tarif layanan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top