Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Rencana Bisnis dan Anggaran BLU Menurut Perdirjen Perbendaharaan

Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum.  Badan Layanan Umum menyusun RBA mengacu pada Rencana Strategis lima tahunan yang dibuat diawal pembentukan BLU.  Menurut Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012, RBA yang disusun paling sedikit memuat:

  1. Seluruh program dan kegiatan
  2. Target kinerja (output)
  3. Kondisi kinerja BLU tahun berjalan
  4. Asumsi makro dan mikro
  5. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan
  6. Perkiraan biaya
  7. Prakiraan maju (forward estimate)

Rumusan program dan kegiatan harus sama dengan rumusan program, kegiatan, dan target kinerja yang ada dalam RKA. Kondisi kinerja BLU tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja satker BLU. Asumsi makro merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan. Asumsi mikro merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas satker BLU. Asumsi makro dan asumsi mikro yang digunakan dalam menyusun RBA adalah asumsi yang hanya berkaitan dengan pencapaian target tersebut. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang disusun menggunakan basis kas dan menjadi data masukan untuk pengisian kertas kerja RKA. Perhitungan perkiraan biaya disusun menggunakan basis akrual. Prakiraan maju  atau proyeksi untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang dicantumkan dalam RBA adalah sampai dengan tiga tahun kedepan.

RBA yang disusun menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu yang hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan jasa layanan, pendapatan hibah, pendapatan hasil kerjasama, dan pendapatan lain-lain BLU yang sah. Penyusunan dokumen RBA pada BLU berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang pedoman teknis penyusunan rencana bisnis dan anggaran satuan kerja badan layanan umum. Dijelaskan bahwa RBA yang disusun terdiri dari latar belakang, ringkasan eksekutif dan tiga bab. Tiga bab tersebut yaitu pendahuluan, kinerja tahun berjalan dan rencana bisnis dan anggaran BLU tahun selanjutnya, dan penutup.

Sumber: Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top