Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Artikel kali ini kita akan membahasa mengenai Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2019.

Pendapatan merupakan imbalan yang timbul dari aktivitas kegiatan BLUD baik berupa penerimaan dari jasa layanan ataupun non jasa layanan dalam suatu periode tertentu. Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018, Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. 

  • Pendapatan Jasa Layanan

Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan ini dapat berupa penerimaan tunai dan penerimaan non tunai. Pendapatan jasa layanan tunai biasanya berasal dari pasien-pasien yang langsung membayar sejumlah uang di kasir pada saat itu juga. Pendapatan jasa layanan non tunai merupakan alur untuk segala penerimaan yang langsung diterima melalui bank.

  • Pendapatan Hibah

Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah yang diterima oleh BLUD dapat berupa barang, aset, maupun sejumlah dana. 

  • Hasil Kerjasama

Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. Penerimaan dari hasil kerja sama ini harus memiliki MOU dengan pihak ketiga yang menyatakan adanya kerja sama dengan BLUD yang bersangkutan. Apabila tidak ada MOU, maka perlu diperjelas lagi bentuk kerja sama dan perlu analisa penerimaan lebih lanjut.

  • Pendapatan APBD

Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. Pendapatan tersebut disalaurkan melalui SKPD masing-masing daerah.

  • Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah

Pendapatan lain-lain BLUD yang sah merupakan pendapatan selain penerimaan tunai, non tunai, hibah, kerja sama. Penerimaan lain-lain atau biasa disebut dengan lain-lain pendapatan BLUD yang sah ini dapat berupa:

  1. jasa giro
  2. pendapatan bunga
  3. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  4. komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD
  5. investasi
  6. pengembangan usaha

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top