Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

MENGAPA HARUS MENJADI BLUD?

Artikel kali ini akan membahasa mengenai  mengapa harus menjadi BLUD ?

LATAR BELAKANG MENGAPA HARUS MENJADI BLUD?

Reformasi keuangan negara yang telah dimulai dari tahun 2003 mengamanatkan pergeseran sistem pengganggaran dari pendekatan tradisional menjadi penganggaran dengan pendekatan yang berbasis kinerja. Hal ini bertujuan agar penggunaan dana pemerintah berorientasi pada output bahkan memungkinkan sampai outcome. Perubahan ini sangat penting mengingat kebutuhan layanan publik memerlukan dana yang makin tinggi. Disisi lain sumber daya pemerintah terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah membuat trobosan dengan mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) sebagai transformasi paradigma baru untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah.

Pada kenyataannya kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara dirasa belum memuaskan masyarakat. Contohnya pelayanan yang terkesan lamban, prosedur yang berbelit-belit, adanya diskriminasi pelayanan. Akan tetapi, ketika masyarakat yang bersangkutan mempunyai jabatan atau uang, maka proses akan cepat dilayani. Sedangkan jika  masyarakat biasa (miskin) di nomor duakan. Selain itu kurangnya transparansi terkait dengan administrasi dan keuangan. Contohnya katanya gratis tetapi kenyataan di lapangan masih harus bayar, kinerja aparatur yang belum baik, waktu penyelesaian pemberian pelayanan yang tidak jelas, dan praktik pungli yang memberikan citra negatif terhadap penyelenggara pelayanan di mata masyarakat. Sehingga akan berdampak pada rendahnya daya saing bangsa dan juga pertumbuhan ekonomi nasional.

LANDASAN HADIRNYA BLUD

Penganggaran berbasis kinerja dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003), sedangkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) khususnya pada pasal 68 dan 69 memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU dan BLUD. Konsep ini sebagai perwujudan dari konsep wirausaha pemerintah yang telah dijelaskan sebelumnya. Keduanya diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik. Tentunya demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

LEMBAGA YANG DAPAT MENJADI BLUD

Terdapat tiga jenis lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu:

  1. Public goods, yaitu pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan operasional seluruhnya dengan APBD. Bersifat tidak mencari keuntungan (non profit);
  2. Quasi Public Goods, yaitu perangkat daerah yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan.  Sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not for profit); dan
  3. Private Goods, yaitu lembaga milik pemerintah daerah yang biaya operasionalnya seluruhnya berasal dari hasil jasa layanan (seperti BUMD, Perusahaan daerah). Bersifat mencari keuntungan (profit oriented). 

Konsep pendanaan ke depan bagi perangkat daerah yang bersifat quasi public goods adalah lembaga tersebut diberi kemudahan dalam pengelolaan keuangannya. Khususnya yang berasal dari jasa layanan, dengan konsekuensi lambat laun pendanaan yang bersumber dari APBD presentasenya semakin dikurangi. Sehingga diharapkan dikemudian hari bisa mandiri. Alokasi anggaran berasal dari APBD yang selama ini dipergunakan untuk membiayai perangkat daerah dialihkan untuk membiayai perangkat daerah yang bersifat public goods. Misalnya untuk pembangunan sekolahan, menambah kesejahteraan guru (kaitannya dengan mencerdaskan kehidupan bangsa), membangun jalan, irigasi (kaitannya dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat). Sehingga ke depan APBD hanya fokus untuk digunakan pada pelayanan masyarakat yang bersifat public goods. Agar quasi public goods maupun public goods bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan salah satunya menggunakan dana yang bersumber dari APBN, maka perangkat daerah perlu menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada perangkat daerah yang secara operasional memberikan pelayanan langsung pada masyarakat.

LANDASAN HUKUM BLUD

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Dari pengertian tersebut, SKPD atau Unit Kerja dapat disebut BLUD jika SKPD atau Unit Kerja sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Hal ini untuk menepis adanya pemahaman bahwa BLUD merupakan suatu “kelembagaan”, padahal hanya merupakan sistem saja. Maka dari itu, jika ingin menerapkan PPK-BLUD “lembaganya harus ada terlebih dahulu”. Pengaturan kelembagaan di daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Berdasarkan penjelasan tersebut, semakin terlihat bahwa manfaat BLUD adalah mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Selain itu regulasi tersebut khususnya Permendagri 79/2018 juga mengatur mengenai sumber daya, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban yang berupa laporan keuangan. Untuk lebih memperjelas pengelolaan keuangan BLUD,  pemerintah daerah perlu diberikan pedoman yang lebih teknis melalui pedoman pengelolaan keuangan BLUD. Hal ini bertujuan agar ada persamaan persepsi di antara pembina dan pengawas BLUD dengan sumber daya manusia BLUD.

BLUD SEKARANG

Sejak ditetapkannya Permendagri 61/2007 sampai digantikan dengan Permendagri 79/2018, sudah ada beberapa unit kerja pada pemda yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan BLUD. Pelayanan tersebut antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, pariwisata, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Dari beberapa jenis pelayanan tersebut, pelayanan bidang kesehatan yang paling banyak menerapkan BLUD. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam pasal 6 ayat 1 permendagri 61/2007 dan pasal 31 ayat 1 permendagri 79/2018 yang menyatakan bahwa penerapan BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan. Disamping itu, dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU 44/2009) khususnya pasal 7 ayat 3 dan pasal 20 ayat 3 juga diamanatkan bahwa Rumah Sakit milik pemerintah dan pemda wajib dikelola melalui pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Lalu bagaimana jika ingin menerapkan BLUD? cara dan syarat untuk menjadi BLUD akan dibahas pada artikel selanjutnya. See you on the next article 😊

Sumber: http://blud-mulyono.blogspot.com/, UU 17/2003, UU 1/2004, Permendagri 79/2018, PP 41/2007, Permendagri 57/2007, Permendagri 61/2007, UU 44/2009. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top