Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Akuntansi Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian dan Karakteristik Dana Bergulir

Dana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut:

  1. Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah. 
  2. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah. 
  3. Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). 
  4. Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund). 
  5. Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.
  6. Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergulirannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat. 

Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir oleh BLUD

Dana bergulir dapat disalurkan oleh Pemerintah Daerah melalui BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme sebagai berikut: 

  1. BLUD pengelola dana bergulir mendapat alokasi dana dari APBD yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). 
  2. BLUD tersebut mengajukan pencairan dana kepada Bendahara Umum Daerah (BUD). 
  3. Penyaluran dana dilakukan secara langsung oleh BLUD sesuai ketentuan. 
  4. Dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh debitur/masyarakat peminjam kepada BLUD pengelola dana bergulir. 
  5. BLUD pengelola dana bergulir melakukan pengelolaan dana, pengendalian dan penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/kelompok masyarakat, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top