Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

TATA KELOLA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PART 1)

Puskesmas merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Puskesmas memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional khususnya subsistem upaya kesehatan. Salah satu upaya kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia adalah program Jaminan Kesehatan Nasional. Sejak program JKN dilaksanakan pada tahun 2013, muncul wacana mengubah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Perubahan Puskesmas menjadi BLUD didasarkan pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang memberikan fleksibilitas. Penerapan PPK-BLU pada Puskesmas memungkinkan Puskesmas untuk mengelola sumber daya manusia (SDM) sendiri sehingga Puskesmas mempunyai kewenangan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS dan memberikan imbalan jasa sesuai dengan kontribusinya terhadap pelayanan Puskesmas.

Pelaksanaan kegiatan Puskesmas sebagai BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. BLUD dikelola dengan memperhitungkan efisiensi biaya dalam setiap kegiatan operasionalnya. Artinya BLUD wajib melakukan perhitungan akuntansi biaya atas setiap unit produk yang dihasilkan. BLUD dikelola untuk meningkatkan layanan yang bermutu sebagai sumber pendapatan operasional.

Pola tata kelola yang diterapkan pada BLUD Puskesmas bertujuan untuk memaksimalkan nilai Puskesmas dengan cara menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Tujuan lain yaitu mendorong agar Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial Puskesmas terhadap stakeholder.

Pola tata kelola BLUD Puskesmas juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan di dalam dan di luar gedung. Pelayanan kesehatan dapat terselenggara dengan baik berdasarkan standar pelayanan. Hambatan yang dirasakan oleh Puskesmas dalam aspek pola tata kelola yaitu masih kurangnya tenaga SDM, antara lain: tenaga sanitarian, promkes, dan rekam medik. Diharapkan, setelah Puskesmas menjadi BLUD, Puskesmas dapat secara mandiri melakukan pengelolaan tenaga kerja, termasuk perekrutan tenaga kerja. Sehingga, dengan adanya tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan bidangnya, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. Alasan yang mendasari perubahan Puskesmas menjadi BLUD ialah Permendagri No 79 Tahun 2018.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top