Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Sosialisasi BLUD

Sosialisasi BLUD UPTD Puskesmas Nias

Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD UPTD Puskesmas Kabupaten Nias Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bekerja sama dengan Syncore BLUD menyelenggarakan sosialisasi persiapan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kabupaten Nias. Sosialisasi BLUD bertujuan memberikan pengetahuan administrasi keuangan periodik kepada UPTD Puskesmas. Selain itu bertujuan juga untuk regulasi dan dorong pengelolaan keuangan BLUD UPTD Puskesmas Nias. Sosialisasi ini dihadiri oleh Tenaga Ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT, atau yang akrab disapa Bapak Tito. Beliau telah memberikan pendampingan kepada lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, termasuk RSUD dan Puskesmas. Pengalaman Bapak Tito mencakup berbagai jenis BLUD, seperti SMKN, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya. Bupati Nias yang turut hadir dalam pembukaan kegiatan menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi forum ceramah, tetapi juga menjadi ajang untuk menganalisis kondisi masing-masing Puskesmas. Bupati ingin hasil studi kelayakan Puskesmas terbaik untuk BLUD segera. Ini diharapkan dapat memacu bagian organisasi untuk mempersiapkan regulasi terkait pembentukan BLUD. Bapak Tito, dalam pemaparannya, menekankan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki karakteristik unik yang perlu diperhatikan dalam penerapannya di Puskesmas. Tujuan utama penerapan BLUD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong efisiensi dan kualitas penyerapan anggaran. Hal ini sejalan dengan dorongan pemerintah kepada sektor publik untuk lebih efisien dalam mengelola keuangan. Oleh karena itu, diperlukan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan BLUD di Puskesmas, agar tujuan tersebut dapat tercapai. Melalui sosialisasi ini, diharapkan UPTD Puskesmas Kabupaten Nias dapat memahami dengan baik konsep BLUD, serta mampu mengelola keuangannya secara efisien sesuai dengan prinsip BLUD. Seiring dengan harapan Bupati Nias, implementasi BLUD di Puskesmas diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

Sosialisasi BLUD UPTD Puskesmas Nias Read More ยป

Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Nias Dimulai dengan Meriah

Kabupaten Nias, Senin, 06 November 2023 – Acara pembukaan Sosialisasi Persiapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, dan berbagai kepala dinas serta instansi terkait turut menyemarakkan kegiatan tersebut. Acara dibuka dengan sambutan dari panitia, Bapak Lister Boy Lase, S.Kep., NS, Kepala Bidang PSDK Dinas Kesehatan Kabupaten Nias. Dalam laporan panitia, diungkapkan bahwa kegiatan ini diinisiasi sebagai respons terhadap beban kerja Puskesmas yang berat dan perlunya perubahan mendasar dalam pengelolaannya. Puskesmas diharapkan dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih mandiri dan fleksibel dalam mengelola keuangannya, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. “Sesuai dengan amanah Permendagri tersebut, Puskesmas perlu melakukan perubahan mendasar agar lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan serta fleksibel dalam mengelola keuangan,” ungkap Bapak Lister Boy Lase. Dalam sambutannya, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT, seorang pakar BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1400 Puskesmas di Indonesia, menyampaikan pentingnya penerapan BLUD di Puskesmas. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelayanan kesehatan, memastikan layanan yang tepat sasaran, dan meningkatkan akuntabilitas. “Puskesmas perlu mengubah paradigma pengelolaan menjadi lebih efisien, mengingat tugas utama Puskesmas adalah promotif dan preventif, berbeda dengan rumah sakit yang lebih fokus pada kuratif,” jelas Bapak Niza Wibyana Tito. Menyusul sambutan tersebut, Bupati Nias memberikan arahan bahwa penerapan BLUD di Puskesmas dapat menjadi solusi untuk percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya dalam rangka perbaikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tahap ceramah dan diskusi, melainkan menghasilkan output berupa studi kelayakan Puskesmas mana yang paling layak untuk segera menerapkan BLUD. “Harapan saya kegiatan ini bukan hanya ceramah dan mendengarkan dari narasumber, tetapi coba dianalisa bagaimana kondisi masing-masing Puskesmas, sehingga setelah kegiatan selesai ada output semacam studi kelayakan Puskesmas mana yang paling layak untuk menerapkan BLUD dalam waktu dekat,” tegas Bupati Nias. Setelah acara pembukaan, peserta diajak mengikuti rangkaian pemaparan materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, yang melibatkan berbagai aspek terkait penerapan BLUD di Puskesmas. Materi meliputi peran strategis BLUD, permasalahan UPT Dinas Kesehatan yang belum menerapkan PPK-BLUD, definisi BLUD, tata aturan BLUD, hingga persyaratan penerapan BLUD.https://blud.co.id/wp/unduh/syaratblud/ Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta, terutama UPTD Puskesmas Kabupaten Nias, dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan secara periodik, menginformasikan regulasi, dan mengembangkan aplikasi keuangan dalam bentuk e-BLUD. Tujuannya adalah untuk mendorong pengelolaan keuangan UPTD Puskesmas Kabupaten Nias secara Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Acara ini dijadwalkan berlangsung hingga beberapa hari ke depan, dengan harapan akan menciptakan landasan yang kuat untuk penerapan BLUD di Puskesmasย Kabupatenย Nias.   โ€Saat ini penyusunan perencanaan kami mengikuti regulasi di atas kami yaitu Perbup, Permenkes atau Perpres. Kalau ingin mengimplementasikan BLUD di tahun 2024, artinya tahun ini sudah harus disiapkan regulasi-regulasinya. Terkait dengan regulasi, bagaimana kami bisa menyusun RBA apabila belum ada regulasi yang berkaitan dengan BLUD? Kita di masing-masing Puskesmas tidak ada tenaga teknis terutama keuangan, bahkan Kepala Puskesmas juga ada yang tenaga fungsional. Kemudian sumber pendapatan kami selama ini hanya 2, yaitu JKN dan BOK. Dengan keterbatasan tenaga sumber daya manusia dan keuangan, bagaimana strategi kami agar dapat mengimplementasikan BLUD?โ€ Kepala Puskesmas Kabupaten Nias. Bapak Tito menerangkan bahwa โ€ Dalam Kemendagri sendiri disebutkan bahwa Puskesmas harus BLUD karena adanya dorongan dari JKN, dengan harapan akan semakin maksimal penggunaannya dan tidak terbentur aturan tertentu. Tidak ada aturan kapan harus BLUD, yang ada hanyalah dorongan. Secara teknis, ada rekomendasi. Seperti yang disampaikan Bupati bahwa beliau menginginkan adanya rekomendasi Puskesmas mana yang layak untuk segera ditetapkan menjadi BLUD. Ada 2 strategi yang dapat menjawab pertanyaan bapak. Yang pertama adalah strategi Kemendagri, yaitu menyiapkan panduan bagi aparatur Pemda. Dimana panduan tersebut untuk membuat regulasi, sebagai penjabaran dari Permendagri. Yang kedua terkait dengan sumber daya manusia (SDM), yaitu peningkatan kapasitas SDM. Bukan hanya SDM di Puskesmas, melainkan seluruh stakeholder terkait dengan semangat kewirausahaan, karena konsep BLUD adalah menyeimbangkan antara APBD dan jasa layananโ€ Sekretaris Dinas Kabupaten Nias bertanya tentang โ€BLUD ini hal yang baru buat kita. Kita melihat di tempat lain BLUD itu menjadi hal yang positif dibandingkan dengan tidak menerapkan BLUD. Kita perlu menelusuri sebenarnya mekanismenya BLUD ini seperti apa sehingga bisa positif bagi peningkatan pelayanan masyarakat di Puskesmasย  dan apa saja fleksibilitas yang bisa dilaksanakan di Puskesmas? Kita tahu bahwa kita punya sumber dana yang jelas, mana yang dari JKN, mana yang dari BOK, mana yang dari Dinas Kesehatan dan sebagainya. Yang menjadi persoalan adalah selama ini kita pengelolaannya seperti pengelolaan APBD biasa. Kalau BLUD itu jelas pendapatannya, pendapatan BLUD yang mana, pendapatan APBD biasa yang mana. Tadi disebutkan bahwa salah satu yang mendapatkan fleksibilitas adalah dana dari JKN, baik perencanaan maupun penggunaannya. Lalu yang menjadi pertanyaan apakah semua Puskesmas bisa melaksanakan BLUD atau tidak? Apa yang dapat dilakukan Puskesmas selain dari sumber dana yang sudah ada untuk meningkatkan pendapatan? Selanjutnya seperti apa gambaran persiapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan penetapan BLUD, seperti penyusunan dokumennya? Aturan untuk fleksibilitas perlu pemahaman dari lintas sektor, sehingga bagaimana merancang Perbup dan apa saja Perbup yang perlu disusun?โ€ โ€Pengalaman kami mendampingi lebih dari 1400 Puskesmas menghasilkan suatu analisa di mana sesungguhnya tantangan implementasi BLUD. Permasalahan dan tantangan itu bukan berasal dari Puskesmas, tetapi dari lintas sektor. Puskesmas hanya operator, apabila ada regulasi maka Puskesmas akan menjalankannya. Ketika tidak ada regulasi, maka Puskesmas akan menjadi sasaran empuk bagi masyarakat. Kesiapan yang perlu dipertanyakan bukan hanya Puskesmas, namun juga perlu dilihat dari sisi Dinas, serta lintas sektor seperti Bagian Hukum, BPKPD, dan sebagainya.ย  Puskesmas ibaratnya seperti anak dari Dinas yang sudah dewasa. Diperlukan harmonisasi dengan lintas sektor. Ketika tidak harmonis, maka akan muncul 2 dilema, yaitu memilih dimarahi oleh Pemerintah Daerah atau dimarahi oleh BPK.ย  Oleh karena itu regulasi yang diperlukan harus dibuat. BPK tidak akan peduli, selama Puskesmas sudah BLUD artinya akuntabilitas harus meningkat. Harmonisasi dan pemahaman bersama diperlukan agar Puskesmas siap menjadi BLUD.โ€ Bapak Tito Menanggapiย  Kepala Puskesmas bertanya tentang Dampak langsung terhadap terhadap staf terkait remunerasi dan Kemudian dari aspek

Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Nias Dimulai dengan Meriah Read More ยป

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah lembaga pemerintah yang diberdayakan untuk memberikan pelayanan publik secara mandiri. Sebagai entitas yang beroperasi dengan otonomi, BLUD bertanggung jawab atas administrasi keuangannya sendiri, termasuk pengelolaan dokumen administratif. Pelatihan dokumen administratif dalam BLUD memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa entitas ini dapat menjalankan tugasnya dengan efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks BLUD, dokumen administratif mencakup berbagai jenis informasi, mulai dari dokumen keuangan, laporan kinerja, dokumen perencanaan, hingga dokumen yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Dokumen-dokumen ini tidak hanya penting untuk pengelolaan internal BLUD, tetapi juga untuk pertanggungjawaban kepada pihak ketiga, seperti pemegang saham atau masyarakat yang dilayani.ย  Syarat administratif BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) merujuk pada persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi atau disiapkan oleh entitas BLUD dan pemerintah daerah sebelum atau selama proses pembentukan atau pendirian BLUD. Persyaratan ini meliputi sejumlah hal yang melibatkan aspek hukum, keuangan, administratif, dan teknis untuk memastikan bahwa BLUD dapat beroperasi dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat administratif yang umumnya diperlukan: Surat Permohonan BLUD Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Surat Bersedia di Audit Dokumen Tata Kelola Dokumen Rencana Strategi Dokumen Standar Pelayanan Minimal Dokumen Laporan Keuangan Dalam rangka memastikan keberhasilan penerapan BLUD, pelatihan dokumen administratif adalah langkah awal yang krusial. Dengan pemahaman yang kuat tentang pentingnya dokumentasi yang akurat dan sistematis, BLUD dapat mencapai efisiensi operasional, transparansi, dan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, pelatihan ini harus diberikan secara berkala dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan BLUD. Dengan demikian, BLUD dapat menjadi model pengelolaan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan. Baca Juga: Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD Read More ยป

Proses Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Labkesda Kota Depok

UPTD Labkesda Kota Depok merupakan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kota Depok yang memiliki 4 layanan meliputi layanan laboratorium biomolekuler, layanan laboratorium klinik, layanan laboratorium mikrobiologi, dan layanan laboratorium Kesehatan Masyarakat. UPTD Labkesda Kota Depok merupakan layanan Kesehatan yang bergerak di bidang laboratorium. Sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan yang merupakan pelayanan terpenting kedua setelah Pendidikan maka diperlukan untuk menerapkan BLUD. Penerapan BLUD di UPTD Labkesda Kota Depok bertujuan untuk meningkatkan pelayanan laboratorium di Kota Depok. Berhubungan dengan hal tersebut, UPTD Labkesda Kota Depok bekerja sama dengan Syncore BLUD dalam persiapan penerapan BLUD. Kerjasama ini dilakukan dalam bentuk penyusunan syarat administratif BLUD sebagai salah satu syarat UPTD untuk menerapkan BLUD. Apa saja syarat administratif BLUD tersebut? Berikut ini adalah syarat administratif BLUD meliputi: Surat Menerapkan BLUD Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Dokumen Tata Kelola Dokumen Rencana Strategis Dokumen Standar Pelayanan Minimal Dokumen Laporan Keuangan Surat Bersedia di Audit atau Surat Audit Terakhir Dalam proses penyusunan syarat administratif BLUD. UPTD Labkesda Kota Depok didampingi oleh konsultan BLUD. Melalui pendampingan ini, UPTD Labkesda Kota Depok melakukan zoom meeting secara rutin satu minggu sekali guna penyusunan syarat administratif BLUD. Pembahasan pada pertemuan kali ini adalah penyusunan dokumen Rencana Strategis yang membahas terkait dengan program kegiatan pendanaan yang dilakukan oleh UPTD Labkesda Kota Depok. Baca juga: BLUD Salah Satu Faktor Meningkatnya Pelayanan Publik

Proses Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Labkesda Kota Depok Read More ยป

Workshop Penerapan Persiapan BLUD pada BPKPD, Puskesmas, Labkes dan RSUD Kabupaten Sragen

PT Syncore Indonesia adalah perusahaan jasa yang memberikan konsultasi, pelatihan dan penerapan Manajemen Keuangan & Bisnis dengan fokus pada Sistem Informasi Akuntansi (SIA) yang didukung oleh para profesional di bidang keuangan, pelatihan manajemen dan teknologi informasi. Salah satu program dalam PT Syncore Indonesia adalah Blud.co.id, ini merupakan program untuk pelatihan, pendampingan oleh pakar keuangan yaitu Niza Wibiyanan Tito, M. Kom, M. M, CAAT yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam pendampingan dari sabang sampai marauke untuk membantu dalam proses pendampingan guna membantu seluruh instansi pemerintah yang meneraokan BLUD dan penyediaan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi BLUD yang sesuai dengan Permendagri 78/2018.ย  Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan aspek krusial dalam penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Permendagri ini menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD saat ini. Dalam konteks ini, workshop pengelolaan BLUD menjadi sebuah kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Workshop pengelolaan BLUD bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelolaan keuangan publik di tingkat lokal, khususnya terkait dengan BLUD. Workshop ini dapat membantu dalam beberapa hal, antara lain: Penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018: Workshop ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pola penerapan keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018. Penatausahaan Keuangan: Workshop ini membantu dalam peningkatan kemampuan perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan BLUD sesuai dengan standar yang ditetapkan. Peningkatan Kompetensi Karyawan: Melalui workshop ini, karyawan BLUD dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan, membuat laporan keuangan, menghitung anggaran, dan memahami prosedur audit. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan: Workshop ini berkontribusi dalam menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat dan relevan, yang dapat membantu pihak berwenang, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk memahami penggunaan anggaran dengan lebih baik. Dengan demikian, workshop pengelolaan BLUD menjadi sebuah investasi penting dalam pengelolaan keuangan publik yang efektif. Melalui workshop ini, diharapkan institusi BLUD dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan keuangan sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018, sehingga dapat memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam pengelolaan keuangan BLUD. Baca juga: Pengelolaan BLUD RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau

Workshop Penerapan Persiapan BLUD pada BPKPD, Puskesmas, Labkes dan RSUD Kabupaten Sragen Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung

Pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November telah berlangsung acara pelatihan persiapan penerapan BLUD. Pada kesempatan kali ini, pelatihan diisi langsung oleh narasumber Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.M., M.Kom., CAAT. Beliau ini merupakan pakar BLUD yang telah berpengalaman dalam mendampingi Syncore BLUD di lebih dari 1.400 instansi di Indonesia.ย  Acara ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, Puskesmas Tideng Pale, Puskesmas Sesayap Hilir, Puskesmas Tana Lia, Puskesmas Kujau, Puskesmas Muruk Rian, dan Rumah Sakit Pratama. Semangat yang luar biasa dari para peserta tidak luput dari acara yang diadakan di Hotel Forritz Yogyakarta ini.ย  Penerapan BLUD yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung yang bekerja sama dengan Syncore BLUD ini dirasa penting oleh UPT yang akan menerapkan BLUD. Mengingat bahwa dengan menerapkan BLUD, UPT akan menerima fleksibelitas yang akan mendukung peningkatan pelayanan.ย  Atas dasar peningkatan pelayanan baik di dalam Rumah Sakit maupun Puskesmas menjadikan semangat bagi peserta pelatihan untuk mengikuti serangkaian acara persiapan penerapan BLUD ini. Untuk mempersiapkan UPT menjadi BLUD perlu memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: Surat Menerapkan BLUD Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Dokumen Tata Kelola Dokumen Rencana Strategis Dokumen Standar Pelayanan Minimal Dokumen Laporan Keuangan Surat Bersedia di Audit atau Surat Audit Terakhir Selain itu dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk keberhasilan penerapan BLUD. Baca juga: Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat

Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat

Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat mengundang Pakar Keuangan BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, serta berbagai BLUD lainnya seperti SMKN, persampahan, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya. Sosialisasi diselenggarakan di Kantor Bupati Kutai Barat pada tanggal 24 Oktober 2023. Acara pembukaan dihadiri oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat sebagai perwakilan Bupati Kutai Barat. Dalam sambutannya, Bapak Asisten II menyampaikan pesan dari Bupati Kutai Barat agar 19 orang Kepala Puskesmas yang hadir dalam acara ini dapat memanfaatkan forum secara maksimal, dimana dalam pembentukan awal atau memulai proses pembentukan BLUD di Puskesmas memerlukan pemahaman yang kuat sebagai langkah atau proses awal yang diambil dalam persiapan dan kesiapan dalam pembentukannya.ย  Selain itu, Bupati Kutai Barat juga menghimbau Bagian Ekonomi Kabupaten Kutai Barat dan tim dari Syncore BLUD dapat meningkatkan jalinan sinergitas terkait kesiapan pemerintah dalam melaksanakan implementasi kedepannya. Secara garis besar, Bapak Tito menyampaikan materi pengantar BLUD yang meliputi definisi, tata aturan, konsep dasar, ilustrasi dana perimbangan, fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan, hak dan kewajiban, persyaratan penerapan, alur usulan penetapan, hingga apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Puskesmas untuk mengusulkan penetapan BLUD. Baca juga: Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat Read More ยป

Tenaga Ahli Syncore BLUD Ikut Serta dalam Penandatanganan Berita Acara Tim Penilai BLUD RSUD Pratama Sendawar Kabupaten Kutai Barat

Pada tanggal 24 Oktober 2023, telah diadakan acara Pelatihan Tim Penilai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Pratama Sendawar Kabupaten Kutai Barat yang sukses. Acara ini memberikan pandangan penting mengenai usulan penetapan BLUD serta langkah-langkah yang harus diambil untuk mencapai kesuksesan. Pelatihan ini dimulai dengan pemaparan materi oleh narasumber utama, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT, yang merupakan bagian dari tim penilai sebagai tenaga ahli dalam proses pengajuan penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Materi yang disampaikan dalam workshop mencakup beberapa poin utama, yaitu alur usulan penetapan BLUD, pentingnya komposisi anggota tim penilai yang kompeten dan independen dalam proses penetapan BLUD, tata cara penilaian dokumen administratif sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 981 Tahun 2019 tentang modul penilaian dan penetapan BLUD, instrumen penilaian dokumen administratif yang digunakan dalam proses evaluasi BLUD, dan hasil penilaian dokumen administratif oleh Tim Konsultan Syncore BLUD, yang memberikan gambaran tentang sejauh mana RSUD Pratama Sendawar siap untuk menjadi BLUD. Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penilaian Usulan Penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar oleh Tim Penilai yang terdiri dari Asisten II Sekretaris Daerah Kab. Kutai Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat, BKAD Kab. Kutai Barat, Bagian Hukum Kab. Kutai Barat, dan SyncoreBlud sebagai Tenaga Ahli. Acara ini menciptakan kesadaran dan komitmen yang lebih besar dalam usaha RSUD Pratama Sendawar untuk mencapai status BLUD yang lebih baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Kutai Barat. Penyampaian dari Asisten II Sekretaris Daerah Kab. Kutai Barat menyoroti pentingnya peran tim konsultan dari Syncore BLUD dalam membantu RSUD Pratama Sendawar dalam proses perubahan menjadi BLUD. Selanjutnya beliau berharap agar RSUD Pratama Sendawar dapat terus memberikan kontribusi positif bagi daerah dan tetap konsisten dalam memberikan layanan terbaik melalui implementasi PPK-BLUD.   Baca juga: Manfaat Workshop Laporan Keuangan SAP dalam Meningkatkan Pengelolaan Keuangan UPT/D

Tenaga Ahli Syncore BLUD Ikut Serta dalam Penandatanganan Berita Acara Tim Penilai BLUD RSUD Pratama Sendawar Kabupaten Kutai Barat Read More ยป

Komitmen Bupati Puncak Jaya Papua Dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Bupati Puncak Jaya Papua bersama Tim Syncore BLUD tengah melakukan sosialisasi terkait penerapan BLUD. Dalam acara tersebut Bupati Puncak Jaya menyampaikan bahwa pemda memiliki komitmen yang tinggi dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Puncak Jaya Papua yaitu dengan mengalokasikan lebih kurang lebih 10% dari APBD untuk bidang kesehatan. RSUD Mulia berdiri pada tahun 2003 yang berlokasi di Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah, yang merupakan satu satunya RSUD yang ada di kecamatan Puncak Jaya Papua. RSUD Mulia salah satu RSUD di Puncak Jaya Papua yang di arahkan oleh Bupati untuk dapat menerapkan BLUD. Tentunya dalam prosesnya RSUD membutuhkan bantuan pakar BLUD Bapak Niza Wibiana Tito, M.Kom, M.M , CAAT untuk membantu memberikan pemahaman terkait BLUD. Dengan penerapan BLUD nantinya diharapkan RSUd Mulia dapat meningkatkan pelayanan dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Tim syncore BLUD dalam 3-5 oktober 2023, melakukan pendampingan penyusunan dokumen administratif sebagai syarat terakhir untuk penerapan BLUD. Baca juga: Pemahaman BLUD pada SMKN 1 Bintan Utara Kepulauan Riau

Komitmen Bupati Puncak Jaya Papua Dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan Read More ยป

Scroll to Top