Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENARIKAN DAN PENGEMBALIAN DANA PADA BADAN LAYANAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Bahwa untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur ketentuan mengenai penyajian, pedoman struktur dan persyaratan minimum isi laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Untuk mewujudkan pengelolaan kas badan layanan umum (BLU) yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat, perlu dilakukan upaya pembinaan terhadap badan layanan umum untuk meminimalkan kas yang menganggur (idle cash) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara, serta berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, surplus anggaran badan layanan umum dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas badan layanan umum. Memperhatikan poin-poin tersebut, pada 18 Juli 2017 lalu telah diterbitkan PMK 98/PMK.05/2017 tentang Penarikan dan Pengembalian Dana Pada Badan Layanan Umum. Dengan PMK ini diharapkan pengelolaan kas pada badan layanan umum tersinergi dengan pengelolaan kas pemerintah dengan memanfaatkan kas yang menganggur pada badan layanan umum untuk pelaksanaan anggaran negara. Oleh karenanya, pengelolaan kas pada BLU harus secara efektif dan efisien dikelola agar tujuan BLU meningkatkan layanan terhadap masyarakat dapat lebih opti. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), BLU menyetorkan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem penerimaan negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top