Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

FAQ

FAQ

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD (I)

BLUD.co.id – Dalam pengelolaan keuangan BLUD dapat ditemui beberapa kendala yang bersumber dari internal maupun eksternal.ย  Solusi dari kendala tersebut harus disesuaikan dengan kondisi BLUD masing-masing, dan peraturan daerahnya.ย  Tim Syncore BLUD telah merangkum beberapa kendala yang sering dialami oleh UPT dan UPTD dalam pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan studi kasus .ย  Pertama apabila UPT atau UPTD mengalami kendala dalam menyusun pola tarif. Penyusunan pola tarif UPTD yang telah berstatus BLUD dapat dilakukan dengan biaya satuan dasar untuk selanjutnya lulus oleh Pemimpin Daerah.ย  Penggunaan dasar tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh UPTD dalam memberikan layanan.ย  Namun jika UPT/UPTD belum menyusun pola tarif sendiri, maka UPT/UPTD harus menggunakan pola tarif yang diatur dalam Perda.ย  Kemudian apabila UPT Atau UPTD terkendala dengan SOP Penerimaan dan pencairan anggaran BLUD.ย  Pembentukan SOP penerimaan dan pencairan anggaran BLUD dapat dilakukan dengan berpedoman ke PPK-BLUD atau dengan mengikuti pelatihan SOP yang diadakan oleh Syncore BLUD.ย  Berlanjut kendala terakhir yakni bagaimana mekanisme pencairan anggaran BLUD. Yakni melalui pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan.ย  Selanjutnya pejabat keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD agar Pejabat Keuangan mendapatkan otorisasi untuk membuat PD agar Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga.ย  Demikian kendala ketiga dalam pengelolaan keuangan BLUD yang sering dialami oleh UPT dan UPTD. Apabila masih mengalami kesulitan bisa menghubungi Kontak Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 atau Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD (I) Read More ยป

FREE PENDAMPINGAN

FREE KONSULTASI ONLINE SEPUTAR BLUD

FREE KONSULTASI ONLINE Seputar BLUD Dengan konsultan BLUD ๐Ÿ‘‰ LIMITED FOR 2 INSTANSI SETIAP HARI ๐Ÿ‘ˆ ๐Ÿ“† Senin s.d Jumat, 2022 โฒ๏ธ Sesi 1 = 10.30 – 12.00 WIB ย  ย  ย  Sesi 2 = 13.00 – 14.30 Wib Segera daftarkan diri Anda untuk bersiaplah menjadi BLUD!!!! ๐Ÿ’ช Pendaftaran : KG_Nama_Instansi_Hari_Sesi I/II (Pilih salah satu) 0878 0490 0800

FREE KONSULTASI ONLINE SEPUTAR BLUD Read More ยป

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas

Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif falam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesisonal lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun. Adapun Fungsi Pemimpin BLUD adalah sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Tugas Pemimpin BLUD adalah: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktif. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah. Menyusun Rencana Strategis. Menyiapkan RBA. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan. Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas Read More ยป

Laporan Realisasi Anggaran Pada Laporan Keuangan Pokok Puskesmas

[slideshow_deploy id=’5517′]Unit Kerja Puskesmas yang akan mengajukan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun beberapa dokumen untuk memenuhi syarat administratif. Dokumen yang harus disusun adalah Standar Pelayanan Minumal, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Rencana Strategis Bisnis, Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, dan Surat Permohonan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Seluruh dokumen yang telah disusun oleh puskesmas selanjutnya diajukan ke Dinas Kesehatan yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahi puskesmas tersebut. Seluruh dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dibawa ke Sekretaris Daerah untuk dinilai oleh Tim Penilai dan diputuskan oleh Kepala Daerah apakah puskesmas dapat ditetapkan sebagai BLUD atau tidak. Salah satu dokumen yang harus disusun ialah Laporan Keuangan Pokok (LKP). LKP merupakan satu dokumen yang terdiri dari tiga bab dan berisi tentang data Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan selama 2 tahun terakhir. Laporan Realisasi Anggaran atau LRA merupakan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan serta biaya puskesmas. Data saldo anggaran dapat diambil dari Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang telah dibuat sebelumnya oleh Puskesmas. Sedangkan saldo realisasi dapat dilihat dari data manual yang dibuat oleh puskesmas atau jika data tersebut tidak ada, puskesmas dapat menggunakan data yang ada di Dinas Kesehatan. Pendapatan yang dimasukkan sebagai pendapatan di LRA LKP adalah pendapatan retribusi pasien umum dan pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperoleh puskesmas. Penerimaan dana BOK tidak dimasukkan sebagai pendapatan dikarenakan puskesmas hanya menerima uang tersebut untuk dibelanjakan sehingga tidak dianggap sebagai pendapatan puskesmas. Sedangkan belanja yang harus di cantumkan adalah seluruh belanja baik belanja tidak langsung yang hanya berisi belanja pegawai maupun belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Belanja tidak langsung ialah belanja yang tidak dikeluarkan secara langsung oleh puskesmas, salah satu contohnya adalah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di puskesmas yang dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan belanja langsung merupakan pengeluaran belanja yang dilakukan oleh bendahara puskesmas menggunakan pendapatan retribusi, JKN, maupun BOK.

Laporan Realisasi Anggaran Pada Laporan Keuangan Pokok Puskesmas Read More ยป

FAQ #4 Edisi Februari 2018

Tanya: Apa bedanya input menggunakan menu UP/GU dengan menggunakan menu LS-Kegiatan? Jika di puskesmas menggunakan sistem kas kecil, maka input dilakukan melalui menu UP (Uang Persediaan). Uang UP tersebut dipegang oleh bendahara pengeluaran di awal tahun, kemudian dibelanjakan sampai batas minimal tertentu uang habis. Ketika uang UP telah dibelanjakan hingga batas tertentu, selanjutnya bendahara pengeluaran dapat mengisi uangnya kembali dengan mekanisme GU (Ganti Uang). Besaran nilai GU yang diterima oleh bendahara pengeluaran adalah sebesar nilai bukti belanjanya (BKK). Sehingga, nantinya setelah melakukan GU, uang di bendahara pengeluaran akan sama lagi besarnya sejumlah uang UP-nya. Jika di puskesmas menggunakan sistem uang muka, maka input melalui menu LS-Kegiatan. Pembayaran uang muka adalah pembayaran sebagian dari jumlah yang telah disepakati. Tanya: Di dalam database 2017, akumulasi penyusutan 2016 diinputkan kemana? Akumulasi penyusutan 2016 diinputkan ke menu Saldo Awal dan penginputannya dilakukan secara rinci. Dalam melakukan penginputan di menu ini, pengguna tidak boleh lupa untuk klik simpan. Tanya: Apakah pendapatan dan pengeluaran APBD tidak muncul di BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran? Di dalam sistem, penerimaan dan pengeluaran APBD tertera secara tersendiri di dalam Buku Kas Umum APBD. Menu ini dapat dilihat di: KEU – Buku Kas Umum – Buku Kas Umum APBD Tanya: Puskesmas sudah menerima klaim bulan Desember 2017ย tetapi, pembayaran klaimnya baru diterima bulan januari 2018. Bagaimana pencatatannya di sistem database 2018? Di database tahun 2017, klaim piutang yang belum diterimas kasnya akan secara otomatis menarik sebagai piutang 2017 di neraca tahun tersebut. Ketika buka database 2018 terdapat 2 langkah yang perlu dilakukan. Pertama, klaim piutang yang belum diterima kasnya tersebut diinput di menu Klaim Piutang Tahun Lalu, dan ketika kasnya diterima diinput di menu BKM Klaim Piutang. Kedua, saldo awal piutang yang ada di neraca 2017 diinput di Saldo Awal piutang database 2018. Untuk mengecek Laporan Keuangan, jangan lupa untuk klik Posting terlebih dahulu. Tanya: Bagaimana cara input Hibah Barang dan Hibah Uang ke dalam sistem? Cara menginput Hibah Barang dan Hibah Uang adalah: klik KEU – Penerimaan – pilih Hibah Barang atau Hibah Uang. Pada saat melakukan penginputan di menu Hibah Barang dan Hibah Uang, jangan lupa klik Tambah kemudian klik Simpan.

FAQ #4 Edisi Februari 2018 Read More ยป

FAQ #3 Edisi Februari 2018

Berikut adalah FAQ #3 Edisi Februari 2018 Tanya: Bagaimana mengisi Hutang Piutang dan Persediaan Stock Opname untuk tahun berjalan pada Saldo Awal? Jawaban : Login Akuntansi, pilih menu AKT, lalu pilih Saldo Awal setelah itu isi data yang ada pada Neraca, klik Simpan. Pilih menu Posting, klik Posting Sekarang. Tanya: Bagaimana Jurnal Penghapusan Piutang? Jawaban : D) Penyisihan Kerugian Piutang K) Piutang Tanya: Bagaimana perlakuan input penerimaan jasa layanan BLUD akhir bulan September dan disetorkan pada awal bulan Oktober? Jawaban: input Penerimaan Jasa Layanan Umum melalui menu penerimaan dan menu BKM Jasa Layanan Tunai, selanjutnya disetorkan ke Bank melalui menu STS dengan tanggal yang sesuai dengan rekening koran Tanya: Bagaimana input penerimaan Parkir pada aplikasi Syncore? Jawaban: Pengarahan input penerimaan melalui menu BKM Penerimaan Lain-lain. Tanya: Bagaimana Input Penerimaan dan Pengeluaran jika kasusnya Penerimaan secara tunai langsung dibelanjakan tanpa setor uang penerimaan ke Bank? Jawban: Input Penerimaan pada BKM Jasa Layanan Tunai lalu mutasikan total uang penerimaan tersebut dari Kas Bendahara Penerimaan ke Kas Pengeluaran, lalu input Pengeluaran pada BKK, sehingga Pengeluaran pada BKK itu menggunakan nilai uang dari Kas Bendahara Pengeluaran. Tanya: Bagaimana cara mengedit SP2D pada UP? Jawaban: Klik Daftar SP2D lalu Hapus SP2D dan SPM. Edit SPP dengan klik gambar pensil berwarna kuning. Tanya: Bagaimana Input Biaya Administrasi Bank dan Pajak Bank? Jawaban: Input Pada menu BKK Non Operasional di menu Pengeluaran.   Tanya: Bagaimana input SiLPA pada RBA? Jawaban: login user RBA, masuk menu RBA, kemudian pilih sub-menu Pendapatan, lanjut pilih tab pendapatan lain-lain, browse pilih kode akun SiLPA, isikan data lalu klik Simpan. Contoh dokumen RBA 5 BAB RSUD

FAQ #3 Edisi Februari 2018 Read More ยป

FAQ #2 Edisi Februari 2018

Berikut adalah FAQ #2 Edisi Februari 2018 Tanya: Bagaimana cara input pembayaran hutang melalui Jurnal Umum? Jawaban: Jurnal untuk mengakui hutang ย Biaya (D) Utang Usaha (K) Jurnal untuk membayar hutang Utang Usaha (D) Kas/Bank (K) Tanya: Bagaimana cara menginput penerimaan dana APBD yang terlambat? Dana APBD Januari 2017 seharusnya digunakan untuk membayar kegiatan tahun berjalan, namun pencairan masih bulan Februari 2017, sehingga untuk kegiatan yang seharusnya menggunakan dana APBD ditalangi dengan uang BLUD. Jawaban: input penerimaan APBD pada menu BKM APBD/APBN, kemudian dimutasi ke Rekening Bank Pengeluaran BLUD sejumlah uang yang digunakan untuk membayar transaksi pada kegiatan yang menggunakan dana APBD tersebut. Tanya: Bagaimana cara menginput Pembayaran Pajak? Jawaban:ย input transaksi pengeluaran melalui BKK/LS-Tunai dan input nilai pajak pada form pembayaran pajakn. Selanjutnya, pilih menu KEU –ย Pembayaran Potongan, pilih tanggal transaksi Pengeluaran yang melalui BKK/LS-Tunai dan pilih potongan, kemudian pilih jika transaksi pembayaran potongan tersebut dan isi tanggal pembayaran potongan pajak, kemudian Simpan. Tanya: Bagaimana mengedit transaksi pada menu BKM Jasa Layanan Tunai jika transaksi pada daftar BKM Jasa Layanan Tunai tidak bisa di-edit.ย  Jawaban: Silahkan masuk pada menu STS, dan cari transaksi melalui BKM Jasa Layanan Tunai yang sudah disetorkan pada daftar STS. Hapus STS tersebut kemudian masuk ke transaksi BKM Jasa Layanan Tunai tersebut dan di edit. Tanya: Bagaimana cara menginput Ganti Uang? Jawaban: Masuk ke menu PTU lalu pilih menu GU, masuk ke menu SPP-SPM-SP2D dan isikan data lengkap, kemudian Simpan. Tanya: Bagaimana menginput Belanja Modal Generator dan pada kode akun apa? Jawaban : Input Belanja Modal pilih nama kode akun Alat Bantu Genset Kode Akun 7.3.3.02.01. Tanya: Bagaimana mencetak data yang sudah di-input SPP-SPM-SP2D? Jawaban : Masuk pada user Pengeluaran dan pilih menu STU, kemudian pilih menu SPP-SPM-SP2D setelah itu pilihย SPP-SPM-SP2D yang akan dicetak dengan memilih tanda printer berwarna biru. Tanya: Bagaimana mencatat Penerimaan Piutang 2 tahun lalu pada sistem pada database tahun sekarang? Jawaban : piutang 2 tahun lalu dimasukkan pada saldo awal piutang tahun ini melalui user Akuntansi, kemudian pilih sub-menu Saldo Awal pada menu AKT. Selanjutnya input pembayaran piutang melalui menu KEU, Klaim Tahun Lalu, input data transaksi, Simpan. Tanya: Bagaimana cara mengedit nilai pada rba di rba perubahan dan bagaimana cetak laporan RBA? Jawaban: Log in pada Perubahan, masuk dengan user RBA. Pada menu RBA, lanjut pilih menu Biaya, kemudian cari transaksi yang ingin di edit lalu pilih gambar pensil, setelah di edit langsung klik Ubah. Tanya: Bagaimana menjurnal pengembalian sisa Kas ke Bank? Jawaban: Input pada Menu Mutasi Bank dengan jurnal Rekening di Bank Penerimaan (D) Kas di Bendahara Pengeluaran (K)   Kebijakan UP/GU (Uang Persediaan / Ganti Uang):ย PP Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah

FAQ #2 Edisi Februari 2018 Read More ยป

FAQ #1 Edisi Februari 2018

Berikut adalah FAQ #1 Edisi Februari 2018 Tanya : Bagaimana jika ingin mengubah tanggal dan nominal SPP namun tidak bisa? Jawab : Cek apakah sudah input sampai SP2D. Apabila sudah input sampai SP2D, maka hapus SP2D dan SPM terlebih dahulu baru bisa edit tanggal maupun nominal SPP. Tanya : Buku Kas Pengeluaran saya belum nol, lalu bagaimana supaya menjadi nol? Jawab : Posting terlebih dahulu. Apabila masih belum nol juga, cek buku besar detail untuk akun rekening bank pengeluaran dan kas bendahara pengeluaran sudah nol atau belum. Apabila rekening bank pengeluaran dan kas bendahara pengeluaran sudah nol dan sudah sama dengan rekening korannya, maka tidak perlu khawatir apabila Buku Kas Pengeluarannya belum nol. Hal ini dikarenakan buku kas pengeluaran mencatat transaksi baik itu transaksi tunai maupun transaksi melalui bank. Tanya : Bagaimana pengembalian sisa UP ? Jawab : Pengembalian sisa UP ke rekening bendahara penerimaan dapat melalui dua cara, yaitu Mutasi Bank atau Jurnal Umum. Tanya : Bagaimana input BKK perubahan tetapi ada warning total realisasi melebihi total kas di bendahara pengeluaran? Jawab : input GU agar kas di bendahara pengeluaran bertambah Tanya : Bagaimana menghapus BKK UP/GU bulan desember tetapi tidak bisa karena ada pembayaran pajak yang sudah dipotong? Jawab : Hapus pembayaran pajak terlebih dahulu. Kemudian hapus BKK UP/ GU Tanya : Bagaimana menghapus beban utang 2016 dan mengakui adanya utang di 2017? Jawab : Melalui Akuntansi, menu Jurnal Umum Misalkan, utang biaya jasa pelayanan. (a) untuk menghapus utang tahun 2016 (D) Beban yang masih harus dibayar (K) biaya jasa pelayanan (b) untuk mengakui adanya piutang tahun 2017 yang dbayarkan tahun 2018 (D) Biaya jasa pelayanan (K) Beban yang masih harus dibayar Tanya : Bagaimana apabila ada persediaan akhir tahun? Jawab : Langkah 1) Log in Akuntansi, Pilih Saldo Awal, input Saldo awal 2) Log in Akuntansi, Pilih Jurnal Umum a. Apabila nilai saldo awal lebih kecil (<) dari stock opname MISAL: persediaan ATK di saldo awal 10.000 sedangkan sisa persediaan pada saat stock opname 12.000 maka jurnal yang dibuat: (D) Persediaan ATK 2.000 (K) Biaya ATK 2.000 b. Apabila nilai saldo awal lebih besar (>) stock opname/sisa persediaan akhir periode MISAL: persediaan ATK di Saldo awal 10.000 sedangkan sisa persediaan pada saat stock opname 7.000 maka jurnal yang dibuat: (D) Biaya ATK 3.000 (K) Persediaan ATK 3.000

FAQ #1 Edisi Februari 2018 Read More ยป

Permasalahan dalam PPK BLUD

Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD

Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD   1. Mengapa puskesmas di BLUD kan? Bukanya BLUD itu seperti bisnis ya Pak, sedangkan kesehatan kita kan berbasis layanan kepada masyarakat, lalu seperti apa seharusnya kami? jawab :ย BLUD itu meningkatkan pelayanan, jadi dia diberi fleksibilitas dalam memberikan pelayanan karena motonya semata-mata tidak mencari keuntungan tapi dalam rangka meningkatkan pelayanan. jadi rohnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, jika nanti ada keuntungan ya itu hanya efek dari meningkatnya pelayanan.   2. Penerapan BLUD di beberapa puskesmas kami awalnya penyusunan RKA nya menjadi satu, tetapi seiring berjalannya waktu kita pecah per puskesmas (untuk RKA) dengan alasan untuk memudahkan sistem pelaporan dalam simda, terkait dalam penyediaan pelaporannya itu nanti seperti apa ? jawab :dalam BLUD masing-masing puskesmas membuat RBAnya sendiri, baru nanti dikonsolidasikan ke dinas (masuk ke RKAnya dinas).   3. Terkait dengan kewenangan, ketika setelah APBD-P disahkan ternyata ada satu puskesmas BLUD kami dalam penempatan 3 jenis belanja ada yang agak keliru dalam memasukkan kedalam postnya. bolehkah dia melakukan pergeseran (pergeseran dari antar jenis belanja) dalam penyusunan anggaran perubahan tersebut ? jawab : Dalam satu jenis boleh dilakukan pergeseran tetapi jika antar jenis belanja itu tidak boleh.   4. Terkait penggunaan sisa kas, jika dilihat posisi sisa kas di BLUD masuknya di (SILPA) ini boleh digunakan sebelum diaudit oleh BPK tapi ada aturan tersendiri, haruskah ada suatu kewajiban yang akan kita buat dan aturannya untuk siapa ? jawab : aturan hanya untuk BLUD, sisa kas itu tidak setor ke kas daerah tetapi itu merupakan bagiannya dari SILPAnya daerah.   5. Apakah BLUD tidak perlu di audit oleh KAP ? jawab : KAP tidak boleh mengaudit yang boleh hanya BPK. jika daerah menganggarkan audit oleh KAP hal tersebut keliru karena tidak ada dasar hukumnya. Yang boleh hanya BPK karena BPK juga lembaga independen   6. DPA tahun 2016 di mana DPA puskesmas BLUD menjadi satu kesatuan di dinas kesehatan. Namun tahun 2017 BPKP sudah membuat per itemnya dan sudah tercatat di SIMDA, jika itu harus bergabung jadi satu di dinas kesehatan apakah boleh nanti di tahun 2018 dijadikan satu? jawab : setiap puskesmas seharusnya membuat satu laporan konsolidasi yang berisi total gelondongan belanja pegawai, barang dan jasa dan modal. Rinciannya ada di RBA. Sehingga yang dikonsolidasikan 3 belanjanya saja.   7. Terkait Perbub tatakelola PPK BLUD, untuk memudahkan pelaksanaannya, maka penyusunan tersebut kita jadikan satu peraturan. Apakah itu boleh dilakukan ? jawab : kalau mau peraturannya dijadikan satu itu nanti akan kesusahan jika akan dilakukan revisi, sebaiknya di pecah-pecah saja, selain memudahkan jika nanti ada revisi, tentu akan memudahkan juga menyusun peraturannya.   8. Apakah jasa layanan bisa digunakan untuk belanja modal ? jawab : untuk jasa layanan tidak ada larangan, bisa digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa dan modal.   9. Tentang pembagian jaspel berapa prosentase idealnya ? jawab : kalau diluar kapitasi kalau sudah jadi BLUD diatur oleh kepala daerah, kalau mau sehat supaya tidak tergantung dari APBD, jasa layanan maksimal 35%.   10. Apakah boleh Pos dari program APBD yang terkena rasionalisasi bisa di BLUD kan ? jawab : kalau belum dilaksanakan programnya ya silahkan dipindah dengan ketentuan yang berlaku, tapi kalau sudah dilaksanakan programnya baru dipindah sebaiknya tidak demikian sebab akan menimbulkan masalah.   contoh dokumen BLUD silahkan download di sini. Regulasi BLUD silahkan download di sini  

Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD Read More ยป

Scroll to Top