Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PERUBAHAN ANGGARAN XIV “FORMAT RKA PERUBAHAN PEMBIAYAAN”

Pada artikel  sebelumnya  telah dibahasa mengenai format RKA Perubahan Belanja. Pada series artikel RBA kali ini kita akan membahas mengenai Format RKA Pembiayaan Perubahan. Berikut adalah format ringkasan perubahan RBA:

 

Tabel 22.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN Formulir RKA – PEMBIAYAAN PERUBAHAN sudah ada tapi diminta untuk dihapus di sistem untuk volume dan satuan
PEJABAT PENGELOLA KEUANAN DAERAH
Provinsi/Kabupaten/Kota ………………………………………………………………………………………………..(1)
Tahun Anggaran ………………………………………………………………..…………(2)
Rincian Perubahan Anggaran Pembiayaan
Organisasi : x-xx.x.xx.x.xx ………………………………………………………………………………………………………… …………(3)
Kode Uraian Sebelum Setelah Lebih/
Rekening Perubahan Perubahan Kurang
1 … (4) 2 … (5) 3 … (6) 4 .. (7) 5 .. (8)
6 1 1 Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
6 1 1 xx Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD
6 1 1 xx xx Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD
6 1 1 xx xx xx Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD
6 1 2 Divestasi
6 1 2 xx Divestasi BLUD
6 1 2 xx xx Divestasi BLUD
6 1 2 xx xx xx Divestasi BLUD
6 1 3 Penerimaan Utang/ Pinjaman
6 1 3 xx Penerimaan Utang/ Pinjaman BLUD
6 1 3 xx xx Penerimaan Utang/ Pinjaman BLUD
6 1 3 xx xx xx Penerimaan Utang/ Pinjaman BLUD
Jumlah Penerimaan Pembiayaan… (9)
6 1 2 Investasi
6 1 2 xx Investasi BLUD
6 1 2 xx xx Investasi BLUD
6 1 2 xx xx xx Investasi BLUD
6 1 3 Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga Keuangan
6 1 3 xx Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga KeuanganBLUD
6 1 3 xx xx Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga KeuanganBLUD
6 1 3 xx xx xx Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga KeuanganBLUD
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan… (10)
Pembiayaan Netto
Keterangan ………………………………………………. (13)
Tanggal Pemahasan:
Catatan Hasil Pembahasan:
1.
2.
Dst.
*narasi diganti dengan “atas nama Kepala SKPKD”
**ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk Rumah Sakit Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah …………………………………..…………………………………….………………..…………………………………………………….. (14)
No Nama NIP Jabatan Tanda Tangan
1
2
dst.
Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RKA Pembiayaan
Formulir ini tidak diisi oleh satuan kerja perangkat daerah lainnya pengerjaan dilakukan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah.
1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota;
2. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan ;
3. Organisasi diisi dengan nomor kode perankat daerah dan nama sataun kerja perangkat daerah;
4. Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan rincian objek
5. Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objekpenerimaan pembiayaan, yang
dilanjutkan dengan pengeluaran pembiayaan
6. Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan sebelum perubahan anggaran;
7. Kolom 4 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan setelah perubahan anggaran;
8. Kolom 5 diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran sebelum perubahan dan setelah perubahan;
9. Jumlah penerimaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh penerimaan dan pembiayaan;
10. Jumlah pengeluaran pembiayaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh jenis pengeluaran pembiayaan;
11. Diisi tanggal, bulan, dan tahun;
12. Formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan;
13. Keterangan diisi dengan tanggal pemahas formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila
terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan
dalam baris catatan hasil pembahasan;
14. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menanadatangan formulir Peruahan RKA Pembiayaan yang telah dibahas yang dilengkapi

 

Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RKA Pembiayaan

 

Formulir ini tidak diisi oleh satuan kerja perangkat daerah lainnya pengerjaan dilakukan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah.

  1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota;
  2. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan ;
  3. Organisasi diisi dengan nomor kode perankat daerah dan nama sataun kerja perangkat daerah;
  4. Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan rincian objek
  5. Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objekpenerimaan pembiayaan, yang

dilanjutkan dengan pengeluaran pembiayaan

  1. Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan sebelum perubahan anggaran;
  2. Kolom 4 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan setelah perubahan anggaran;
  3. Kolom 5 diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran sebelum perubahan dan setelah perubahan;
  4. Jumlah penerimaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh penerimaan dan pembiayaan;
  5. Jumlah Pengeluaran Pembiayaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh jenis Pengeluaran Pembiayaan;
  6. Diisi tanggal, bulan, dan tahun;
  7. Formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan;
  8. Keterangan diisi dengan tanggal pemahas formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila

terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan

dalam baris catatan hasil pembahasan;

  1. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menanadatangan formulir Peruahan RKA Pembiayaan yang telah dibahas yang dilengkapi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top