Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelayanan Asistensi Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Salah satu unit pelaksana teknis dinas yang harus berbentuk BLUD adalah Puskesmas. Puskesmas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Mengingat Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengelolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/ Penetapan tujuan BLUD menjadi penting, karena :

  1. Layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat
  2. Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda
  3. Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya
  4. Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah
  5. Fleksibilitas BLUD meliputi:
  • Pengelolaan pendapatan
  • Pengelolaan belanja
  • Pengelolaan SDM PNS dan Non-PNS
  • Pengelolaan utang dan piutang
  • Pengelolaan tarif
  • Pengelolaan barang dan jasa

    6. Untuk menjadi BLUD, Puskesmas setempat harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Selaku PA/KPA
  • Ada pendapatan/potensi pendapatan dari masyarakat
  • Melayani masyarakat secara langsung
  • Menyusun dokumen persyaratan (substantif teknis dan administratif)
  • Dinilai oleh tim penilai

    7. Persyaratan substantif

  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Masyarakat
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada Masyarakat

    8. Persyaratan teknis

  • Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja
  • Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat

    9. Persyaratan administratif

  • Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi Masyarakat
  • Pola tata Kelola
  • Rencana strategis bisnis
  • Standar pelayanan minimal
  • Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan
  • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Untuk membantu proses pembentukan BLUD, PT. Syncore Indonesia memberikan layanan berupa program asistensi BLUD yang disusun langsung oleh para konsultan tenaga ahli profesional dan expert dalam bidangnya.

Yuk Asistensi BLUD di Syncore!

Baca juga: Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas?

Scroll to Top