Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Up (VII)

Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Up (VII). Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Naik (VII)

Uang Persediaan yang diajukan satu kali pada awal tahun, dapat ditentukan melalui beberapa cara, diantaranya:

Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran

Cara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksinal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini:

  1. Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000
  2. Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000
  3. Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000

Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GU

Secara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan pengidentifikasian kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS. 

Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan ditahan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan. 

Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ. 

Jika 12 kali maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali maka dibagi 20.

Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini:

Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12)

Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, batasi rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS)
  2. Berdasarkan anggaran DBA mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung.
  3. Menentukan jumlah (total) belanja langsung.
  4. Selanjutnya menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung. 
  5. Lalu Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LS
  6. Dilanjutkan dengan menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan.
  7. Tidak lupa juga menentukan besaran UP
  8. Memasukan data-data di atas ke dalam format UP
  9. Apabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi yang terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesaui dengan kebutuhan.

Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar Perhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara Pengeluaran BLUD menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain:

  1. Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUD
  2. Surat-PPD UP
  3. Lampiran lain yang diperlukan

Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VIII

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top