Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

SMKN

Pelatihan dan Pendampingan dalam Penerapan BLUD untuk Meningkatkan Kinerja dan Transparansi Pelayanan Publik

Bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan inovasi yang penting dimana pada saat pemerintah daerah memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan layanan untuk publik. Cara untuk memastikan keberhasilan penerapan BLUD yaitu dengan memperhatikan pelatihan dan pendampingan, hal tersebut merupakan dua elemen kunci yang tak dapat diabaikan. Artikel ini akan memberikan pembahasan tentang peran penting pelatihan dan pendampingan dalam mendukung berhasilnya implementasi BLUD. Pengenalan BLUD Sebelum memahami peran pelatihan dan pendampingan, penting untuk memahami konsep dasar BLUD. BLUD adalah suatu bentuk pengelolaan organisasi di tingkat daerah yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangannya sendiri. Dengan demikian, BLUD memiliki tujuan untuk memberikan peningkatan dalam efisiensi dan kemandirian menyelenggarakan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan teknis lainnya. Mengapa Pelatihan Diperlukan? Pelatihan merupakan landasan utama dalam mengimplementasikan BLUD. UPT dan pemangku kepentingan harus memahami konsep, tata kelola keuangan, dan mekanisme operasional BLUD. Pelatihan ini dapat memberikan gambaran aspek teknis, seperti perencanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan. Selain itu, pelatihan juga berfokus pada peningkatan keterampilan manajemen, kepemimpinan, dan pengetahuan tentang regulasi yang berkaitan. Manfaat Pelatihan dalam Penerapan BLUD Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan: Pelatihan membantu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan terkait BLUD, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka dapat menjalankan fungsi-fungsi operasional secara baik. Peningkatan Akuntabilitas: Dengan pemahaman yang lebih baik tentang tata kelola keuangan dan pelaporan, BLUD dapat meningkatkan tingkat akuntabilitasnya untuk membantu menciptakan lingkungan yang lebih transparan. Efisiensi Operasional: Karyawan yang telah melakukan pelatihan dengan baik mampu untuk mengelola sumber daya dengan lebih efisien, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan produktivitas. Pendampingan sebagai Kelanjutan dari Pelatihan Pelatihan dapat berjalan secara baik apabila pendampingan pada pelatihan tersebut memiliki dampak yang efektif. Pendampingan memiliki keterlibatan dalam bimbingan dan dukungan secara langsung dalam mengimpletasikan pada saat menerapkan suatu konsep yang telah dipelajari pada saat pelatihan. Hal ini memberikan bantuan dalam penerapan pengetahuan pada konteks praktis dan mengatasi adanya tantangan yang mungkin bisa muncul. Manfaat Pendampingan dalam Penerapan BLUD Penerapan Konsep dalam Konteks Nyata: Pendampingan memungkinkan para peserta pelatihan menerapkan konsep-konsep teoritis dalam situasi dunia nyata, memastikan relevansi dan efektivitasnya. Identifikasi dan Penyelesaian Tantangan: Melalui sesi pendampingan, peserta dapat mengidentifikasi dan mengatasi hambatan atau tantangan yang muncul selama proses implementasi. Kontinuitas Perbaikan: Pendampingan memberikan wadah untuk umpan balik terus-menerus dan perbaikan proses, membantu BLUD untuk terus berkembang dan meningkatkan kinerjanya. Syncore BLUD merupakan bagian dari PT Syncore Indonesia yang memiliki komitmen untuk membantu UPT & Dinas terkait, untuk mempersiapkan dalam penerapan BLUD dan implementasi BLUD. Syncore BLUD memiliki pelayanan, pelatihan dan pendampingan penerapan BLUD berupa kajian kelayakan dan penyusunan dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Untuk membantu implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD. Syncore BLUD memiliki pelayanan sistem keuangan untuk penyusunan laporan keuangan BLUD, serta layanan evaluasi dan monitoring kinerja BLUD yang sudah berjalan kurang lebih 3 tahun. Syncore BLUD juga memiliki pakar BLUD Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT.,M.Ak.ย  yang memiliki pengalaman lebih dari 1.400 pendampingan BLUD. Dengan komitmen ini kami berharap dapat membantu setiap Dinas dan UPT yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar pelayan publik di Indonesia memiliki kualitas yang baik untuk masyarakat. Baca juga: Workshop Penyusunan Dokumen Renstra SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang

Pelatihan dan Pendampingan dalam Penerapan BLUD untuk Meningkatkan Kinerja dan Transparansi Pelayanan Publik Read More ยป

Workshop Penyusunan Dokumen Renstra SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang

Setelah memasuki pergantian kepemimpinan, tibalah saatnya Satuan Kerja Perangkat Daerah salah satunya Dinas Kesehatan untuk memperbarui rencana lima tahunan yang tertuang di dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah. Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang telah mempersiapkan penyusunan dokumen rencana strategis Perangkat Daerah bersama dengan Syncore.ย  Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Dalam penyusunan dokumen renstra Perangkat Daerah yang perlu diperhatikan adalah keterkaitan renstra Perangkat Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Keterkaitan pertama merujuk pada keterkaitan tujuan dan sasaran rencana strategis perangkat daerah dengan tujuan/sasaran dari sebuah visi misi kepala daerah. Keterkaitan kedua merujuk pada program kegiatan di dalam renstra Perangkat Daerah memilki keterkaitan dengan program perangkat daerah yang tertuang dalam program pembangunan daerah.ย  Tahapan dalam penyusunan renstra meliputi: Persiapan Penyusunan Penyusunan Rancangan Awal Penyusunan Rancanganย  Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Perumusan Rancangan Akhir Perumusan Renstra Perangkat Daerah Tim Penyusun Renstra Perangkat Daerah terdiri atas: Ketua Tim: Kepala Perangkat Daerah Sekretaris Tim: Sekretaris Perangkat Daerah/pejabat lainnya Kelompok Kerja: Diketuai oleh kepala unit kerja dengan anggota pejabat/staf perangkat daerah dan unsur pemerintah/non pemerintah yang dinilai kompeten sebagai tenaga ahli Renstra Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah RPJMD ditetapkan. Baca juga: Penyajian Laporan Keuangan BLUD: Menuju Transparansi dan Akuntabilitas yang Optimal

Workshop Penyusunan Dokumen Renstra SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Read More ยป

Menggali Keberhasilan BLUD Melalui Studi Kelayakan: Fokus pada Aspek Keuangan

Seiring dengan perkembangan sistem kesehatan di Indonesia, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah menjadi pilihan populer untuk mengelola unit pelayanan kesehatan. Namun, sebelum mengadopsi model ini, sangat penting untuk melakukan studi kelayakan yang komprehensif. Salah satu aspek krusial yang harus dievaluasi adalah aspek keuangan, yang mencakup sejumlah rasio untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan BLUD. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa aspek keuangan utama yang perlu diperhatikan dalam studi kelayakan BLUD. Rasio Likuiditas Rasio likuiditas menjadi tonggak pertama dalam mengevaluasi kelayakan BLUD dari segi keuangan. Rasio ini mencakup kemampuan BLUD untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka pendek. Dalam konteks ini, rasio lancar dan cepat menjadi indikator penting. Rasio lancar (current ratio) mengukur kemampuan BLUD untuk membayar kewajiban dalam satu tahun, sementara rasio cepat (quick ratio) mempertimbangkan kemampuan ini tanpa memperhitungkan persediaan. Hasil yang optimal menunjukkan kesehatan finansial dan kemampuan untuk menghadapi tantangan keuangan yang mungkin muncul. Rasio Solvabilitas Aspek kedua yang tak kalah penting adalah rasio solvabilitas. Rasio ini menunjukkan sejauh mana BLUD dapat memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Dengan menganalisis rasio hutang terhadap ekuitas dan total hutang terhadap total aset, kita dapat menilai risiko kebangkrutan dan memastikan BLUD memiliki struktur modal yang seimbang. Keseimbangan yang tepat dapat memberikan dasar keuangan yang kuat dan meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman dan stakeholder lainnya. Rasio Pendapatan Operasional pada Belanja Operasional (POBO) Rasio Pendapatan Operasional pada Belanja Operasional (POBO) adalah sebuah metrik yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pendapatan operasional suatu UPTD dapat mencakup belanja operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Rasio Aktivitas Terakhir, namun tidak kalah pentingnya, adalah rasio aktivitas. Rasio ini mencerminkan sejauh mana BLUD dapat mengelola asetnya untuk menghasilkan pendapatan. Rasio seperti perputaran aset tetap dan perputaran piutang memberikan wawasan tentang efisiensi penggunaan aset. Evaluasi yang baik dalam aspek ini dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan memberikan keunggulan kompetitif. Dalam rangka mencapai keberhasilan BLUD, studi kelayakan yang mendalam terhadap aspek keuangan sangat diperlukan. Dengan memahami rasio likuiditas, solvabilitas, BOPO, dan aktivitas, pemangku kepentingan dapat memastikan bahwa BLUD memiliki fondasi keuangan yang kuat, mampu memberikan layanan berkualitas, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Baca juga: Mengungkap Aspek Studi Kelayakan BLUD: Fokus pada Aspek Pasar dan Pemasaran

Menggali Keberhasilan BLUD Melalui Studi Kelayakan: Fokus pada Aspek Keuangan Read More ยป

Mengungkap Aspek Studi Kelayakan BLUD: Fokus pada Aspek Pasar dan Pemasaran

Seiring dengan perkembangan zaman, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat lokal. Untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan BLUD, perlu dilakukan studi kelayakan yang menyeluruh. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah Aspek Pasar dan Pemasaran. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi tiga sub-aspek utama di bawah Aspek Pasar dan Pemasaran dalam studi kelayakan BLUD. Analisis Kebutuhan Pasar Sebelum merumuskan strategi pemasaran yang efektif, pemahaman mendalam tentang kebutuhan pasar merupakan langkah awal yang krusial. Analisis kebutuhan pasar untuk BLUD melibatkan evaluasi rinci terhadap kebutuhan masyarakat yang akan dilayani. Pertanyaan kunci yang perlu dijawab melibatkan seberapa besar permintaan akan layanan yang ditawarkan, karakteristik demografis dan geografis calon pengguna layanan, serta tren atau perubahan signifikan dalam kebutuhan pasar. Selain itu, perlu diperhatikan faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi kebutuhan pasar, seperti perubahan regulasi, perkembangan teknologi, atau faktor ekonomi. Dengan demikian, analisis kebutuhan pasar akan memberikan pandangan yang jelas mengenai potensi penerimaan dan adopsi layanan BLUD di lingkungan sekitarnya. Strategi Bauran Pemasaran Setelah memiliki pemahaman yang solid tentang kebutuhan pasar, langkah selanjutnya adalah merumuskan strategi bauran pemasaran yang sesuai. Bauran pemasaran (marketing mix) terdiri dari empat elemen kunci, yaitu produk, harga, promosi, dan distribusi. Untuk BLUD, produk mengacu pada layanan yang ditawarkan, harga berkaitan dengan struktur tarif yang diterapkan, promosi melibatkan upaya memperkenalkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, dan distribusi mencakup cara penyampaian layanan kepada pengguna. Penting untuk menyelaraskan keempat elemen ini agar menciptakan nilai tambah bagi pengguna layanan. Pemilihan strategi bauran pemasaran juga harus mempertimbangkan karakteristik unik BLUD dan bagaimana layanan tersebut memenuhi kebutuhan spesifik masyarakat sasarannya. Strategi Pemasaran Strategi pemasaran melibatkan langkah-langkah taktis yang akan diambil untuk mengimplementasikan bauran pemasaran. Hal ini mencakup penetapan target pasar yang jelas, pengembangan kampanye promosi yang efektif, dan pemantauan hasil melalui metrik yang relevan. Strategi pemasaran juga harus bersifat responsif terhadap perubahan dalam lingkungan eksternal dan memanfaatkan peluang yang muncul. Dalam konteks BLUD, komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan, seperti masyarakat, lembaga pemerintah, dan mitra potensial, menjadi aspek penting dari strategi pemasaran. Penguatan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap BLUD juga dapat diupayakan melalui kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) yang terintegrasi dengan strategi pemasaran. Dalam keseluruhan, Aspek Pasar dan Pemasaran dalam studi kelayakan BLUD memainkan peran kunci dalam menentukan kesuksesan dan keberlanjutan lembaga tersebut. Dengan memahami kebutuhan pasar, merumuskan strategi bauran pemasaran yang tepat, dan menerapkan strategi pemasaran yang efektif, BLUD dapat berhasil memposisikan diri sebagai penyedia layanan yang berkelanjutan dan diakui oleh masyarakatnya. Baca juga: Analisis Aspek Teknis pada Studi Kelayakan BLUD

Mengungkap Aspek Studi Kelayakan BLUD: Fokus pada Aspek Pasar dan Pemasaran Read More ยป

Pentingnya Penyusunan Rencana Strategi bagi UPTD dalam Implementasi BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan inovasi dalam penyelenggaraan layanan publik di tingkat daerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai bagian integral dari BLUD memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan. Pentingnya penyusunan rencana strategi bagi UPTD menjadi krusial dalam mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa aspek kunci yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana strategi bagi UPTD yang akan menerapkan BLUD:   Menggambarkan Visi dan Misi UPTD: Rencana strategi harus mencakup visi dan misi UPTD yang jelas. Hal ini membantu mengidentifikasi arah dan tujuan jangka panjang yang ingin dicapai. Visi dan misi yang kuat menjadi landasan bagi setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh UPTD. Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats): Melakukan analisis SWOT membantu UPTD untuk mengidentifikasi kekuatan internal, kelemahan, peluang, dan ancaman eksternal. Dengan pemahaman mendalam terhadap faktor-faktor tersebut, UPTD dapat merancang strategi yang lebih efektif dan adaptif. Penetapan Sasaran dan Kinerja: Rencana strategi harus mencakup penetapan sasaran yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART). Sasaran ini harus selaras dengan visi dan misi UPTD serta dapat diukur untuk mengevaluasi pencapaian kinerja secara berkala. Pengelolaan Sumber Daya: Rencana strategi harus merinci pengelolaan sumber daya yang melibatkan alokasi anggaran, tenaga kerja, dan aset lainnya. Dengan pengelolaan yang baik, UPTD dapat memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugasnya. Peningkatan Kualitas Layanan: Menetapkan strategi untuk meningkatkan kualitas layanan adalah aspek kunci. Hal ini melibatkan penerapan teknologi, peningkatan kompetensi SDM, dan upaya terus-menerus untuk menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan Risiko: Identifikasi risiko potensial dan penyusunan strategi pengelolaan risiko sangat penting. UPTD perlu memahami dan merespon perubahan lingkungan atau kondisi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja: Rencana strategi harus mencakup metode pengukuran dan evaluasi kinerja secara sistematis. Dengan memonitor dan mengevaluasi pencapaian sasaran, UPTD dapat mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan dan mengadopsi tindakan korektif. Komunikasi dan Keterlibatan Stakeholder: Komunikasi yang efektif dengan semua pihak terkait, termasuk masyarakat, pihak swasta, dan pemerintah daerah, adalah kunci keberhasilan. Keterlibatan mereka dalam perencanaan dan implementasi dapat meningkatkan dukungan dan akseptabilitas program. Melalui penyusunan rencana strategi yang matang, UPTD dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam menerapkan BLUD. Rencana strategi bukan hanya sebagai dokumen formal, tetapi juga sebagai panduan dinamis yang dapat disesuaikan dengan perubahan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, UPTD dapat memberikan kontribusi maksimal dalam penyelenggaraan layanan publik yang efektif dan efisien. Baca juga: Fleksibilitas BLUD: Kunci Keberlanjutan dan Kemandirian Layanan Publik

Pentingnya Penyusunan Rencana Strategi bagi UPTD dalam Implementasi BLUD Read More ยป

Peran Pembina Teknis dalam Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK โ€“ BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek โ€“ praktek bisnis yang sehat unutk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pembina teknis BLUD โ€“ SKPD dilakukan oleh kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pembinaan teknis BLUD-Unit Kerja dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggungjawab atas urusan pemerintahan yang bersangkutan, tugas pembina teknis adalahย  evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuanganย  Evaluasi dan penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA. Baca juga: Proses Penilaian Pengajuan Status BLUD: Persyaratan Administratif, Pembentukan Tim Penilai, dan Tata Tertib Evaluasi Dokumen

Peran Pembina Teknis dalam Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan BLUD Read More ยป

Proses Penilaian Pengajuan Status BLUD: Persyaratan Administratif, Pembentukan Tim Penilai, dan Tata Tertib Evaluasi Dokumen

Dalam pengajuan SKPD atau suatu unit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu dipenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan yang paling penting untuk diperhatikan adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD. Dokumen administratif terdiri dari Surat Pernyataan Kesiapan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal, Pola Tata Kelola, Rencana Strategi Bisnis, dan Laporan Keuangan Pokok. Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Tim penilai tersebut beranggotakan paling sedikit terdiri dari: sekretaris daerah sebagai ketua PPKD sebagai sekretaris Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota Tim penilai BLUD juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan. Tim penilai dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Tata tertib tim penilai adalah sebagai berikut: Tim penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. Dalam hal anggota tim penilai berhalangan, anggota tim penilaitersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi dibidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota tim penilai yang bersangkutan. Tim penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah tim penilai yang hadir plus 1(satu) suara. Tim penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian. Baca juga: Pentingnya Pembinaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Proses Penilaian Pengajuan Status BLUD: Persyaratan Administratif, Pembentukan Tim Penilai, dan Tata Tertib Evaluasi Dokumen Read More ยป

Pelayanan Asistensi Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Salah satu unit pelaksana teknis dinas yang harus berbentuk BLUD adalah Puskesmas. Puskesmas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Mengingat Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengelolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/ Penetapan tujuan BLUD menjadi penting, karena : Layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah Fleksibilitas BLUD meliputi: Pengelolaan pendapatan Pengelolaan belanja Pengelolaan SDM PNS dan Non-PNS Pengelolaan utang dan piutang Pengelolaan tarif Pengelolaan barang dan jasa 6. Untuk menjadi BLUD, Puskesmas setempat harus memenuhi persyaratan berikut ini: Selaku PA/KPA Ada pendapatan/potensi pendapatan dari masyarakat Melayani masyarakat secara langsung Menyusun dokumen persyaratan (substantif teknis dan administratif) Dinilai oleh tim penilai 7. Persyaratan substantif Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Masyarakat Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada Masyarakat 8. Persyaratan teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat 9. Persyaratan administratif Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi Masyarakat Pola tata Kelola Rencana strategis bisnis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Untuk membantu proses pembentukan BLUD, PT. Syncore Indonesia memberikan layanan berupa program asistensi BLUD yang disusun langsung oleh para konsultan tenaga ahli profesional dan expert dalam bidangnya. Yuk Asistensi BLUD di Syncore! Baca juga: Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas?

Pelayanan Asistensi Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.ย  Selain itu, pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin (sebagaiย  penanggung jawab umum operasional dan keuangan). Pejabat keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan pejabat teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat keuangan.ย  Secara umum pejabat keuangan bertanggung jawab atas keuangan BLUD, jika dirincikan lebih detail maka tugas pejabat keuangan adalah sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan DPAย  Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang,piutang, dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Tuga lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya Selain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan.ย  Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaanย  dan bendahara pengeluaran.ย  Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin. Baca juga: Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat

Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD Read More ยป

Scroll to Top