Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Serba – Serbi Workshop PRA BLUD Dinas Kesehatan Kab. Cirebon

 

  1. Apakah Itu BLUD? Sejarah BLUD ?

Narasumber : Bapak Ir Bejo Mulyono, M. ML

Diindonesia belum ada 50% puskesmas yang telah menjadi BLUD. 447 puskesmas yang telah didampingi oleh Syncore dalam hal persiapan (Pra BLUD) dan pengimplementasian BLUD (Pasca BLUD).

Pada awal tahun belum mendapatkan anggaran, lalu untuk makan minum pasien, dan obat sumber dananya dari mana? Meminjam dari koperasi. Sebelum menjadi bLUD maka tidak diizinkan untuk melakukan utang piutang.

Karena tugas Pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka mendapatkan pembiayaan dari APBD, dan bukan untuk mencari keuntungan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tarif untuk pelayanan kesehatan adalah tarif yang terjangkau untuk masyarakat (lebih murah dari swasta). Dan dalam menggunakan dana anggaran apabila dari tahun ke tahun serapan anggaran semakin kecil maka dianggap kinerja pelayanannya semakin baik. Lembaga yang baru maupun lama boleh menjadi BLUD.

Syarat menjadi BLUD:

Syarat Substantif

a. Permendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum (diutamakan untuk pelayanan kesehatan) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods).

b. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;

c. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau

d. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Syarat Teknis

a. kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja;

b. kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.

Syarat Administrasi

Surat kesanggupan meningkatkan kinerja, keuangan dan manfaat bagi masyarakat.

  1. Pola tata kelola

2. Laporan keuangan pokok/ prognosa/proyeksi laporan keuangan;

3.  RSB

4. SPM dalam bentuk epraturan, lampiran-lampiran dan

5. Laporan audit terakhir/ surat pernyataan bersedia diaudit secara independen (yang mengaudit puskesmas adalah BPK).

6. Proses penetapan PPK-BLUD

Ke 6 dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Tim tersebut terdiri dari:

  1. SEKDA

2. PPKD

3. BAPEDA

4. Inspektur Daerah

5. Tenaga ahli

Setelah dinilai oleh tim penilai maka akan muncul rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah, kemudian Kepada Daerah akan membuat Surat Keputusan Kepala Daerah, yang menetapkan menjadi BLUD penuh/BLUD Bertahap.

Konsep dasar BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya

Meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran tanpa terkendali regulasi umum.

Mandiri dalam pengelolaan keuangan bukan mandiri dalam pembiayaan.

Fleksibilitas dalam penerapan PPK BLUD

  1. Pendapatan tidak disetor ke Kas Daerah dan dapat langsung digunakan

2. Belanja ada ambang batas

3. Pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan non PNS

4. Pengelolaan utang dan piutang

5. Penetapan tarif dengan peraturan Kepala Daerah

6. Pengadaan barang dan jasa

7. Pengelolaan barang

8. Pengelolaan surplus (surplus tidak disetor ke Kas Daerah)

9. Boleh melakukan kerja sama, investasi dan hibah

10. Ada dewas (tergantung Aset dan Omset)

11. Remunerasi

12. Laporan keuangan SAK dan SAP

Implementasi BLUD dengan peraturan kepala daerah dan pemimpin BLUD. Setelah menjadi BLUD maka akan membuat Renstra Bisnis dan RBA BLUD. Kedudukan RBA BLUD disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda APBD. RBA BLUD disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. Dalam hal BLUD melakukan Pembiayaan, seperti Pinjaman atau Investasi, maka Pembiayaan tsb dikonsolidasikan ke RKA-PPKD.

Setelah menjadi BLUD sumber dana berasal dari

  1. Pendapatan jasa layanan: Kapitasi dan non kapitasi

2. Pendapatan dari APBD

3. Pendapatan Hibah

4. Kerja sama

5. Pendapatan lain-lain yang sah

6. Remunerasi pada BLUD

Indikator untuk remunerasi jabatan, lama kerja, golongan, risiko kerja, capaian kinerja, waktu kerja. Hak semua PNS itu sama dan tidak boleh menerima remunerasi dari 2 sumber dana. Puskesmas yang menjadi BLUD, dana kapitasi dilaporkan dan boleh digunakan, kalau sudah ada di RKA kalau belum, berarti menunggu pengesahan. Dana kapitasi 60% untuk jaspel dan 40% untuk operasional.

  1. Bagaimana Menuju BLUD Dan Apa Saja Tahapan PRADan PASCA BLUD?

Narasumber : Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M

Tata kelola draft tata kelola terdiri dari Perkada Kepala daerah tentang Tata kelola untuk masing-masing puskesmas. Draft Perkada tentang tata kelola puskesmas mengacu pada Permendagri 61 Tahun 2007 dan Permenkes Nomor 75 tahun 2014. Lampiran dari tata kelola terdiri dari lampiran struktur organisasi puskesmas setelah menjadi BLUD dan Lampiran SOP masing-masing puskesmas.

Dilanjutkan dengan materi dokumen-dokumen pra BLUD. Dokumen yang akan disusun draftnya pada sesi ini adalah surat permohonan mengajukan BLUD, surat bersedia meningkatkan kinerja keuangan, surat bersedia diaudit, dan draft dokumen SPM dengan didampingi oleh konsultan. Data yang dibutuhkan untuk menyusun SPM antara lain jenis Pelayanan yang ada (UKP dan UKM), indikator penilaian SPM menurut regulasi yang berlaku pencapaian kinerja saat ini untuk penerapan SPM setiap jenis layanan, rencana pencapaian SPM 5 tahun kedepan. Syarat penyusunan SPM adalah fokus pada jenis layanan, dapat diukur, dapat dicapai, relevan dan dapat diandalkan, dan tepat waktu. Karena yang bekerja sama dengan BPJS yaitu puskesmas yang telah terakreditasi, maka puskesmas wajib menjadi BLUD. Dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah melakukan akreditasi tidak terkendala dengan dana dan dokumen yang dibutuhkan.

Pertanyaan dan jawaban

Apakah ada kemungkinan setelah dilatih, pemda terkait tidak mengapresiasi atau menolak menjadikan BLUD, apa yg harus dilakukan?

Jawaban: Pernah ada diJawa tengah, yang menolak RS untuk menjadi BLUD.

Semua pendapatan dan biaya RS yang tinggi bila menjadi BLUD dianggap akan mengganggu pembangunan, 32 M tidak setor dan APBD 8 M, karena sudah tidak mengikuti aturan umum.

Maka Metode bottom up, dinas kesehatan melakukan advokasi kepada instansi diatasnya, supaya bisa disetujui menjadi BLUD.

Tentang konsep BLUD yang diterapkan di RS apakah ada bedanya dengan yg dipuskesmas, bagaimana strategi supaya bisa menerapkan BLUD pada zona 1?

Jawaban: RS masih selaku pengguna anggaran, maka konsolidasian pada Perda tentang APBD (RKA pemda, puskesmas konsolidasinya kapada dinas kesehatan(RKA dinas)

Laporan keuangan RS bagian dari laporan keuangan pemda, puskesmas bagian dari laporan keuangan dinas kesehatan.

Supaya bisa masuk ke kuadran 1 yaitu remunerasi naik, kinerja juga naik, apabila ada uang di akhir tahun anggaran jangan dihabiskan tapi untuk meningkatkan pelayanan, pelayanan meningkat maka pendapatan akan meningkat dan remunerasi juga akan meningkat.

Draft Laporan keuangan pokok terdiri dari 3 Bab 1 untuk pendahuluan, Bab 2 untuk laporan keuangan pokok dan Bab 3 Penutup. Laporan keuangan pokok yang disusun terdiri dari LRA, CaLk dan Neraca berbasis SAP. LRA merupakan perbandingan antara anggaran dengan realisasi. Neraca menunjukkan posisi keuangan, sedangkan CaLK merupakan penjelasan laporan keuangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top