Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah

Prosedur kerja BLUD harus diatur dalam suatu standar operasional. Baik standar operasional yang disahkan oleh pemimpin BLUD dalam bentuk dokumen Standar Oprasional Prosdur (SOP) maupun dalam bentuk regulasi yang disahkan oleh Kepala Daerah. Tujuan disusunnya prosedur kerja BLUD untuk mengatur dan membatasi aktivitas teknis dalam kegiatan operasonal BLUD supaya tidak melenceng dari tugas dan fungsi utama BLUD, yaitu untuk peningkatan pelayanan publik. Selain itu, prosedur kerja BLUD yang disusun harus sejalan dengan konsep dasar perbedaan BLUD dengan SKPD atau UPTD lain, yaitu prosedur kerja BLUD harus mencerminkan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD.

Sebelum mengerucut ke prosedur kerja BLUD, terlebih dahulu akan dibahas mengenai regulasi apa saja yang harus dibuat setelah menjadi BLUD. Karena dari regulasi setelah menjadi BLUD ini akan diterjemahkan secara detail dalam prosedur kerja BLUD sebagai pedoman pelaksanaan teknis dalam kegiatan operasional BLUD. Berdasarkan ringkasan dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 beberapa regulasi yang harus dibuat setelah menjadi BLUD antara lain adalah :

  • Penatausahaan Keuangan BLUD dari dana yang bersumber dari BLUD (disahkan oleh pemimpin BLUD)
  • Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD (disahkan oleh pemimpin BLUD)
  • Penetapan Standar Pelayanan Minimal (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Kebijakan Akuntansi BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pengaturan Remunerasi (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pengaturan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pengaturan pegawai Non PNS BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah atau dilimpahkan ke pemimpin BLUD)
  • Pengaturan Dewan Pengawas (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pengaturan pengadaan barang dan jasa (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pengaturan tarif layanan BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pengaturan penggunaan surplus (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pengaturan pelaksanaan utang dan piutang (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pengaturan investasi (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pengaturan kerjasama (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pengaturan penghapusan asset tidak tetap (disahkan oleh Kepala Daerah)
  • Pemgaturan penerimaan hibah (disahkan oleh Kepala Daerah)

Setelah semua regulasi diatas terbentuk, langkah selanjutnya adalah menerjemahkan secara detail kedalam standar operasional prosedur (SOP) kerja BLUD. Prosedur kerja BLUD yang dibuat detail dalam bentuk SOP hanya perlu disahkan oleh pemimpin BLUD. Hal ini dikarenakan SOP Kerja BLUD hanya akan diberlakukan di masing-masing unit BLUD.

 

Referensi

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top