Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (SPPD-GU)

Blud.co.id – Pada saat uang persediaan (UP) telah terpakai bendahara pengeluaran BLUD dapat mengajukan Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (SPPD-GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu, dengan adanya persyaratan pengajuan GU yang dapat ditentukan mengikuti kemampuan keuangan BLUD. 

Surat-PPD GU tersebut dapat disampaikan untuk satu kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Misal, BLUD mendapatkan alokasi Uang Persediaan pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 100.000.000, pada 20 Januari telah terlaksana 2 (dua) kegiatan yang menghabiskan uang UP sebesar Rp 80.000.000, maka Surat-PPD GU yang diajukan adalah sebesar Rp 80.000.000 dengan pembebanan pada kode rekening belanja terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga: Cara Menentukan Belanja Menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS)

Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD GU. Selain dari dokumen Surat-PPD GU itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain:

  1. Salinan anggaran Kas BLUD
  2. Surat PPD GU
  3. Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan
  4. Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah
  5. Lampiran lain yang diperlukan
Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (SPPD-GU)
Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (SPPD-GU)

Petunjuk Pengisian Formulir Rencana Penggunaan Surat PPD-GU:

  1. Provinsi/kabupaten/kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota
  2. Nomor diisi dengan nomor surat-PPD GU
  3. Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut:
  • Jumlah dana DBA/DBAP diisi dengan jumlah dana DBA/DBAP untuk satu tahun yang bersangkutan
  • Ringkasan Anggaran Kas diisi dengan ringkasan Anggaran Kas yang telah diterbitkan/ditetapkan untuk BLUD yang bersangkutan. Masing-masing Anggaran Kas per Triwulan, diisikan dalam kolom-kolom yang tersedia. Lalu seluruh Anggaran Kas untuk BLUD yang bersangkutan dijumlahkan (diisi pada tempat bertanda II. Rp ………..).
  • Pada tempat yang disediakan (bertanda I-II RP ……….) diisikan hasil pengurangan jumlah total dana DBA/DBAP untuk satu tahun anggaran dengan jumlah total dana Anggaran Kas BLUD Triwulan  berkenaan dan triwulan sebelumnya
  • Pada kolom di samping kanan Surat-PPD Peruntukan UP diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan UP
  • Pada kolom di samping kanan Surat-PPD Peruntukan GU diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan GU
  • Pada kolom di samping kanan Surat-PPD Peruntukan LS diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan Pembayaran LS
  • Seluruh dana yang telah dicairkan dijumlahkan dan diisikan pada tempat dengan tanda III Rp ………..
  • Pada tempat dengan tanda II – III Rp ……….. diisikan jumlah hasil pengurangan dana seluruh Anggaran Kas Berkenaan dengan dana yang telah di surat-ppd-kan

4.Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut:

  1. Program diisi dengan nama program dari jenis belanja
  2. Kegiatan diisi dengan nama kegiatan dari jenis belanja
  3. Sub kegiatan diisi dengan nama sub kegiatan dari jenis belanja
  4. Kolom kode rekening diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening
  5. Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL
  6. Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah dana Surat-PPD-GU yang diminta.

5.Diisi dengan nilai jumlah/total PPD GU yang diminta.

6. Terbilang diisi dengan jumlah terbilang dari nilai TOTAL.

Baca Juga: Surat Uang Persediaan (SPPD UP) BLUD

7. Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama bank beserta nomor rekening bank bendahara pengeluaran BLUD pada bank tersebut yang akan dipakai untuk memindahbukukan dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan Surat PPD GU.

8. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PPD-GU.

9.Surat-PPD-GU ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top