Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

TATA CARA PENDIRIAN PUSKESMAS

Puskesmas merupakan unit pelaksana fungsional sebagai pusat pembangunan kesehatan, pembinaan peran masyarakat bidang kesehatan, serta pelayanan kesehatan pertama yang menyelenggarakan kegiatan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Puskesmas adalah pusat pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat. Puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, SDM, dan sarana prasarana yang mendorongnya untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut PMK Nomor 75 tahun 2014, Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Pada kondisi tertentu, dalam 1 kecamatan dapat terdiri dari lebih dari 1 Puskesmas. Proses pendirian Puskesmas harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.

Persyaratan lokasi yang dimaksut adalah Puskesmas harus memperhatikan:

  1. geografis
  2. aksesibilitas untuk jalur transportasi
  3. kontur tanah
  4. fasilitas parker
  5. fasilitas keamanan
  6. ketersediaan utilitas public
  7. pengelolaan kesehatan lingkungan
  8. kondisi lainnya

Selain persyaratan tersebut, Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung Negara.

            Pada persyaratan bangunan, Puskesmas harus memenuhi beberapa hal berikut:

  1. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  1. Bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
  2. Menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia

Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas:

  1. sistem penghawaan (ventilasi)
  2. sistem pencahayaan
  3. sistem sanitasi
  4. sistem kelistrikan
  5. sistem komunikasi
  6. sistem gas medik
  7. sistem proteksi petir
  8. sistem proteksi kebakaran
  9. sistem pengendalian kebisingan
  10. sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 lantai
  11. kendaraan Puskesmas keliling
  12. kendaraan ambulans

Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi beberapa persyaratan:

  1. standar mutu, keamanan, keselamatan
  2. memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
  3. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.

SDM Puskesmas terdiri dari tenaga kesehatan dan non kesehatan. Tenaga kesehatan paling sedikit terdiri atas:

  1. dokter atau dokter layanan primer
  2. dokter gigi
  3. perawat
  4. bidan
  5. tenaga kesehatan masyarakat
  6. tenaga kesehatan lingkungan
  7. ahli teknologi laboratorium medik
  8. tenaga gizi
  9. tenaga kefarmasian.

Tenaga non kesehatan terdiri dari kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain. Sedangkan pelayanan kefarmasian di harus dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Pelayanan laboratorium harus memenuhi beberapa kriteria yaitu ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan.

referensi : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top