Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Kerjasama merupakan kesepakatan antara beberapa pihak yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Berdasarkan Permendagri No 79 tahun 2018 BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Kerjasama BLUD dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Prinsip saling menguntungkan dapat dilihat dari segi finansial atau nonfinansial.  Dalam melakukan kerjasama, akan dibentuk sebuah tim kerjasama yang memiliki tugas memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Ketua BLUD setelah melakukan kajian dari berbagai aspek seperti efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan.

Kerjasama BLUD dengan pihak lain terdiri dari kerjasama operasional dan pemanfaatan barang milik daerah. Kerjasama operasional dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerjasama dengan tidak menggunakan barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD. Pada pelaksanaan kerjasama BLUD, akan dilakukan system pemantauan secara berkala untuk mengetahui dampak dari kerjasama tersebut dan tinngkat keberhasilan yang dicapai.

Tatacara kerjasama BLUD dengan pihak lain dilakukan dengan tahapan:

  1. Persiapan
  2. Penawaran
  3. Penyiapan kesepakatan
  4. Penandatanganan kesepakatan
  5. Penyiapan perjanjian
  6. Penandatanganan perjanjian
  7. Pelaksanaan

Persiapan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerjasama terkait obyek yang dikerjasamakan
  2. Menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai obyek yang akan dikerjasamakan
  3. Menganalisa manfaat dan biaya kerjasama yang terukur dengan perbandingan apabila dilaksanakan secara swakelola

Berdasarkan data lengkap terhadap obyek yang akan dikerjasamakan, setelah itu akan dilakukan:

  1. Penentuan obyek yang akan dikerjasamakan
  2. Penawaran obyek melalui surat penawaran

Surat penawaran hendaknya memuat beberapa hal yaitu:

  1. Obyek yang dikerjasamakan
  2. Manfaat dari kerjasama
  3. Bentuk kerjasama
  4. Tahun anggaran kerjasama dimulai
  5. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama

Dalam tahapan persiapan kesepakatan,hendaknya dimuat beberapa hal antara lain

  1. Identitas para pihak
  2. Maksut dan tujuan
  3. Objek dan ruang lingkup kerjasama
  4. Bentuk kerjasama
  5. Sumber biaya
  6. Jangka waktu berlakunya kesepakatan

Dalam tahap persiapan disusun perjanjian kerjasama yang memuat beberapa hal yaitu

  1. Subjek kerjasama
  2. Objek kerjasama
  3. Ruang lingkup kerjasama
  4. Hak dan kewajiban
  5. Jangka waktu kerjasama
  6. Keadaan memaksa
  7. Penyelesaian perselisihan
  8. Pengakhiran kerjasama

Sumber:

Permendagri No 79 tahun 2018

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top