Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Juata Tarakan 1 Juli 2022

Blud.co.id – Jumat, 1 Juli 2022. Workshop dan Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Juata Tarakan masih terus berlangsung untuk mengupas kendala dan pemahaman terkait dengan pengelolaan keuangan BLUD. 

Sama seperti hari sebelumnya, pada hari kedua ini dibuka oleh beberapa pertanyaan dari peserta pelatihan. 

Pelatihan kali ini selain membahas mengenai kendala BLUD juga diisi oleh materi keuangan BLUD. 

Materi yang disampaikan seputar pola pengelolaan keuangan BLUD khususnya pada penatausahaan keuangan di BLUD. 

Peserta dan narasumber melakukan diskusi secara dua arah dimana pemaparan materi pengelolaan keuangan berhasil memancing peserta untuk bertanya lebih lanjut seputar BLUD.

Diskusi dibuka dengan pertanyaan dari Jecky Setiawan selaku Bendahara Pengeluaran Puskesmas Juata Tarakan mengenai belanja. 

Belanja di BLUD sendiri memiliki beberapa jenis yakni belanja operasi dan belanja modal. 

Belanja operasi merupakan belanja yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan untuk menjalankan tugas dan fungsi di instansi, seperti belanja pegawai, belanja barang & jasa, belanja bunga dan belanja lainnya. 

Sedangkan modal belanja mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. 

MelIputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya. 

Kedua belanja ini mutlak digunakan dalam pelaksanaan kegiatan BLUD untuk meningkatkan kualitas layanan.

Hal lain yang juga dibahas dalam diskusi Workshop PPK BLUD ini yakni mengenai mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Belanja Langsung (LS), dimana meknisme ini biasanya digunakan pada BLUD untuk melakukan alur belanja. 

Kebijakan untuk menerapkan sistem UP, GU dan LS ini dilakukan apabila sudah ada pengesahan SK dari kepala daerah.

UP sendiri adalah uang persediaan yang sifatnya seperti kas kecil yang dimana pada pengajuannya dilakukan dalam jangka waktu setahun sekali pada awal tahun, uang persediaan ini selanjutnya akan digunakan untuk mengisi uang persediaan dengan ganti uang (GU). 

Pete UP memiliki beberapa 3 cara. Cara yang pertama yakni dengan ketentuan Batasan UP sebagai berikut:

  1.     Maksimal Rp.50.000.000 untuk PAGU DPA SKPD sampai dengan Rp.500.000.000
  2. dan Maksimal Rp.75.000.000 untuk PAGU DPA SKPD sampai dengan Rp.500.000.000- Rp.1.000.000.000
  3.     Maksimal Rp.100.000.000 untuk PAGU DPA SKPD lebih dari Rp.1.000.000.000

Cara kedua yang bisa dilakukan untuk menentukan besaran UP adalah sebagai berikut:

Adapun cara terakhir yang dapat dilakukan untuk menentukan besaran UP adalah dengan menentukan besarannya sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing melalui penetapan SK yang disahkan oleh pemimpin BLUD.

Alur belanja lainnya pada pengeluaran BLUD yakni Ganti Uang (GU). GU sendiri dilakukan untuk menggantikan uang dari realisasi belanja yang telah dilakukan menggunakan uang persediaan. Adapun mekanisme pengajuan GU dilakukan dengan cara berikut:

  1. Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD GU dengan langkah berikut:
  • Mempersiapkan dokumen untuk SPPD GU
  • Melakukan SPPD GU dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan UP yang telah disahkan LPJ UP
  1. Bendahara pengeluaran kemudian mengajukan SPPD GU kepada Pejabat Keuangan untuk selanjutnya diajukan SOPD. Adapun langkah-langkah yang dilakukan pejabat keuangan untuk pengajuan SOPD adalah sebagai berikut:
  • Pejabat Keuangan mengecek dokumen yang ada di SPPD GU lengkap atau tidak lengkap
  • Apabila SPPD tidak lengkap dikembalikan ke bendahara pengeluaran
  • Jika SPPD sudah lengkap lalu mengajukan SOPD GU ke Pemimpin BLUD untuk di tandatangani.
  1. Setelah SOPD berhasil diajukan maka selanjutnya Pejabat Keuangan BLUD mengeluarkan surat SPD yang berasal dari surat SOPD.

Alur belanja terakhir pada Pengeluaran BLUD yakni belanja langsung (LS). LS ini digunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang ditetapkan. Mekanisme pengajuan LS dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Bendahara Pengeluaran melakukan Pengajuan SPPD LS dengan mempersiapkan dokumen untuk SPPD LS dibantu PPTK
  2. Pejabat keuangan mengajukan SOPD dengan melakukan langkah-langkah berikut:
  • Pejabat Keuangan mengecek dokumen yang ada di SPPD LS lengkap atau tidak lengkap
  • SPPD tidak lengkap dikembalikan ke bendahara Pengeluaran
  • SPPD lengkap lalu mengajukan SOPD LS ke Pemimpin BLUD untuk ditandatangani.
  1. Setelah SOPD berhasil diajukan maka selanjutnya Pejabat Keuangan BLUD mengeluarkan surat SPD yang berasal dari surat SOPD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top