Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Surat Permintaan Pencairan Dana Belanja Langsung (SPPD-LS)

Blud.co.id – Surat-PPD Langsung (SPPD-LS) dipergunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. 

Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD LS, selain dari dokumen Surat-PPD LS itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: 

Untuk Surat-PPD LS terkait Gaji Pegawai BLUD, Honor dan Tunjangan:

Baca Juga: Cara Menentukan Belanja Menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS)

  1. Salinan Anggaran Kas BLUD;
  2. Surat PPD-LS Gaji;
  3. Dokumen-dokumen pelengkap daftar gaji yang terdiri dari:
  • Pembayaran gaji induk,
  • Gaji susulan,
  • Kekurangan gaji,
  • Gaji terusan,
  • Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas,
  • SK Pegawai BLUD,
  • SK CPNS,
  • SK PNS,
  • SK Kenaikan Pangkat,
  • SK Jabatan,
  • Kenaikan gaji berkala,
  • Surat pernyataan pelantikan,
  • Surat pernyataan masih menduduki jabatan,
  • Surat pernyataan melaksanakan tugas,
  • Daftar keluarga (KP4),
  • Fotokopi surat nikah,
  • Fotokopi akte kelahiran,
  • Surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji,
  • Daftar potongan sewa rumah dinas,
  • Surat keterangan masih sekolah/kuliah,
  • Surat pindah,
  • Surat kematian,
  • SSP PPh Pasal 21,
  • Peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat pengelola BLUD, pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD dan Dewan Pengawas BLUD.

4. Lampiran lain yang diperlukan.

Untuk Surat-PPD-LS berkaitan dengan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal

  • Salinan Anggaran Kas BLUD;
  • Draft Surat PPD-LS Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal;
  • Dokumen-dokumen Terkait Kegiatan (disiapkan oleh Pejabat Teknis Kegiatan) yang terdiri atas:
  1. SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut,
  2. Surat perjanjian Kerjasama/kontrak antara pemimpin BLUD dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga,
  3. Berita acara serah terima barang dan jasa,
  4. Berita acara pembayaran,
  5. Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan Pejabat Teknis Kegiatan serta disetujui oleh pemimpin BLUD,
  6. Surat jaminan bank atau dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau Lembaga keuangan non bank jika diperlukan,
  7. Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya Sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri,
  8. Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa,
  9. Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja,
  10. Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari pejabat Teknis Kegiatan apabila pekerjaan mengalami keterlambatan,
  11. Foto/buku/dokumen tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan,
  12. Potongan BPJS (Potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan BPJS),
  13. Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.
  • Lampiran lain yang diperlukan.

Petunjuk Pengisian Formulir Rencana Penggunaan Surat-PPD LS:

  1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota;
  2. Nomor diisi dengan nomor Surat-PPD-LS;
  3. Program diisi dengan kode dan nama program peruntukan LS;
  4. Kegiatan diisi dengan kode dan nama kegiatan peruntukan LS;
  5. Sub kegiatan diisi dengan kode dan nama sub kegiatan peruntukan LS;
  6. Nomor dan tanggal DBA/DBAP diisi dengan nomor dan tanggal penetapan DBA/DBAP untuk kegiatan;
  7. Nama perusahaan diisi dengan nama perusahaan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan LS;
  8. Bentuk perusahan diisi dengan cara memilih salah satu bentuk perusahaan  yang tersedia atau menuliskan bentuk perusahaannya jika memang bentuk perusahan tidak ada pada pilihan yang tersedia;
  9. Alamat perusahaan diisi dengan alamat perusahaan yang melaksanakan kegiatan LS;
  10. Nama pimpinan perusahaan diisi dengan nama dan nomor rekening bank dari pelaksana kegiatan LS;
  11. Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama dan nomor rekening bank dari pelaksana kegiatan LS;
  12. Nomor kontrak diisi dengan nomor kontrak pekerjaan antara BLUD dengan perusahaan pelaksana kegiatan LS;
  13. Kegiatan lanjutan diisi dengan cara memilih ya jika memang pekerjaan bersifat lanjutan dan pilih tidak jika memang bukan pekerjaan lanjutan;;
  14. Waktu pelaksanaan kegiatan diisi dengan periode pelaksanaan kegiatan
  15. Deskripsi kegiatan diisi dengan gambaran tentang kegiatan/pekerjaan dengan menggunakan kalimat yang padat dan singkat;
  16. Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut:
  • Jumlah dana DBA/DBAP diisi dengan jumlah dana DBA/DBAP untuk satu tahun anggaran yang bersangkutan,
  • Ringkasan Anggaran Kas diisi dengan ringkasan Anggaran Kas yang telah diterbitkan/ditetapkan untuk BLUD yang bersangkutan. Masing-masing Anggaran Kas per Triwulan, diisikan dalam kolom-kolom yang tersedia. Lalu seluruh Anggaran Kas untuk BLUD yang bersangkutan dijumlahkan (diisi pada tempat bertanda II RP ………….),
  • Pada tempat yang disediakan (bertanda I-II RP …………) diisikan hasil pengurangan jumlah total dana DBA/DBAP untuk satu tahun anggaran dengan jumlah total dana Anggaran Kas BLUD Triwulan berkenaan dan triwulan sebelumnya,
  • Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan UP diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan UP ,
  • Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan GU diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan GU ,
  • Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan LS diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan pembayaran LS ,
  • Seluruh dana yang telah dicairkan dijumlahkan dan diisikan pada tempat dengan tanda III Rp ……….,
  • Pada tempat dengan tanda II – III Rp ………… diisikan jumlah hasil pengurangan dana seluruh Anggaran Kas berkenaan dengan dana yang telah di Surat-PPD-kan.

17.Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut:

  • Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening jenis belanja,
  • Kolom uraian diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening,
  • Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL,
  • Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah dana Surat-PPD-LS yang diminta.

18. Diisi dengan nilai jumlah/total PPD LS yang diminta;

19. Terbilang diisi dengan jumlah terbilang dari nilai TOTAL;

Baca Juga: Surat Uang Persediaan (SPPD UP) BLUD

20. Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama bank beserta nomor rekening bank pihak ketiga untuk dicairkan lewat penerbitan Surat-PPD LS. Jika pihak ketiga jumlahnya banyak dapat ditulis narasi terlampir dengan lampiran daftar rekening bank pihak ketiga;

21. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PPD LS;

22. Surat PPD LS ditandatangani oleh Pejabat Teknis Kegiatan dan bendahara Pengeluaran BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top