Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

DLH

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dengan Pelatihan PPK BLUD

Langkah Konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Meningkatkan Pengelolaan Sampah melalui Pelatihan PPK BLUD Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengikuti Pelatihan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada tanggal 11 Oktober 2024. Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat Kabupaten Bekasi, Bagian Hukum Setda, BAPPEDA, BPKD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III.ย  Narasumber Berpengalaman untuk Pengelolaan Sampah Efektif Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang sangat berpengalaman, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Pak Tito, yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD selama 12 tahun, memaparkan materi mulai dari filosofi, definisi, tata aturan, konsep dasar, hingga proses penetapan BLUD. Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bekasi. Berikut adalah sub judul yang sesuai dengan kalimat tersebut: Mendorong Efektivitas Pengelolaan Sampah Melalui Penerapan BLUD di Kabupaten Bekasi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi pernah mengalami kondisi darurat sampah. Meskipun kajian terkait penerapan BLUD telah dilakukan selama lima tahun, implementasinya belum berhasil. Dengan adanya pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri, diharapkan BLUD dapat segera diterapkan di UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III. Pengelolaan keuangan yang berbasis BLUD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Pemahaman Pendapatan BLUD dan Kontribusi Terhadap Kas Daerah Dalam sesi tanya jawab, DLH Kabupaten Bekasi menanyakan apakah BLUD wajib menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Menanggapi hal tersebut, Pak Tito menjelaskan bahwa BLUD adalah entitas quasi-public yang memiliki dua sumber pendapatan, yaitu dari jasa layanan dan APBD. Pendapatan dari jasa layanan dikelola secara mandiri dan tidak wajib disetorkan ke kas daerah, bahkan jika terjadi surplus. Namun, kepala daerah memiliki hak untuk meminta surplus BLUD. Meski demikian, BLUD berhak menolak jika surplus tersebut dibutuhkan untuk pembiayaan operasional atau keperluan lainnya. Dengan mekanisme ini, diharapkan BLUD dapat tetap mandiri secara finansial namun tetap berkontribusi terhadap tujuan pemerintah daerah. PPK BLUD: Solusi Fleksibel untuk Pengelolaan Sampah yang Efisien Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan penerapan PPK BLUD dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi dapat segera terealisasi. BLUD memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara fleksibel, efisien, dan transparan, khususnya dalam menghadapi tantangan besar seperti penanganan sampah. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya Kabupaten Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dengan Pelatihan PPK BLUD Read More ยป

Depok tingkatkan pengelolaan sampah melalui pelatihan PPK BLUD.

Kota Depok Persiapkan BLUD Untuk Pengelolaan Sampah Dengan Pelatihan Penerapan PPK BLUD

Pemerintah Kota Depok Tingkatkan Tata Kelola Sampah melalui Pelatihan Penerapan PPK BLUD Pelatihan Penerapan PPK BLUD diikuti oleh Pemerintah Kota Depok pada 10 Oktober 2024 untuk meningkatkan tata kelola sampah yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat, Bagian Hukum, BAPPEDA, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kota Depok, berkolaborasi dalam mengatasi masalah pengelolaan lingkungan. Optimalisasi Pengelolaan BLUD dengan Pakar Berpengalaman Pelatihan ini menghadirkan Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Materi yang disampaikan memberikan wawasan mendalam mengenai filosofi, definisi, dan tata aturan BLUD, termasuk syarat penetapannya. Peserta juga belajar tentang penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan fleksibel secara finansial. Peluang Penerapan BLUD untuk Meningkatkan Pendapatan UPTD Dalam sesi tanya jawab perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok mengungkapkan terkait minimnya pendapatan UPTD yang saat ini tidak memiliki retribusi sampah. Pak Tito menjelaskan bahwa penerapan BLUD akan membuka peluang bagi UPTD untuk mencari pendapatan melalui tarif layanan yang lebih fleksibel. BLUD memungkinkan UPTD memanfaatkan potensi yang ada tanpa terhambat aturan birokrasi, sehingga akselerasi penerapan BLUD penting untuk efisiensi pengelolaan sampah. Pentingnya Pendampingan dalam Optimalisasi BLUD Persampahan Tidak hanya itu, Inspektorat Kota Depok turut mempertanyakan keberhasilan pengelolaan persampahan setelah menjadi BLUD. Mereka bertanya, โ€œApakah persampahan yang sudah BLUD bisa berjalan lebih baik, atau malah dikembalikan ke dinas lagi?โ€ Pak Tito menanggapi bahwa keberhasilan BLUD diukur melalui kinerja pelayanan, manfaat, dan keuangan. โ€œKegagalan sering terjadi karena perubahan tata kelola keuangan belum sepenuhnya diterapkan sesuai prinsip BLUD. Tetapi dengan pendampingan yang tepat, BLUD bisa menjadi lebih efektif,โ€ jelasnya. Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah di Kota Depok melalui PPK BLUD Pelatihan ini menjadi strategis bagi Kota Depok untuk meningkatkan pengelolaan sampah melalui BLUD. Diharapkan penerapan PPK BLUD dapat membuat pengelolaan sumber daya lebih mandiri dan meningkatkan pendapatan. Ini akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Depok dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat secara berkelanjutan.

Kota Depok Persiapkan BLUD Untuk Pengelolaan Sampah Dengan Pelatihan Penerapan PPK BLUD Read More ยป

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok mengikuti pelatihan BLUD untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok

Pelaksanaan Pelatihan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Depok Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah Kota Depok dilaksanakan pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Pelatihan ini dilakukan di Aula Dinas Lingkungan Hidup kota Depok dan diikuti oleh tujuh peserta dari lingkungan DLH. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Technical Assistance-Integrated Planning and capacity Improvement (TA-IPCI) di bawah Central Project Implementing Unit (CPIU). Materi Utama Sosialisasi BLUD Pelatihan BLUD menghadirkan pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT, sebagai narasumber menyampaikan materi. Dalam kesempatan ini, Pak Tito membahas salah satunya Tata aturan dan 10 aturan sialan yang dimanfaatkan oleh BLUD. Selain itu juga membahas Persyaratan penetapan BLUD. Potensi Peningkatan PAD melalui Penerapan BLUD Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota bahwa Kepala UPTD Pengelolaan Sampah kini sudah berstatus menjadi KPA. Serta telah mengajukan telaah lanskap ke Bagian Organisasi terkait dengan penerapan BLUD di UPTD Pengelolaan Sampah. Status tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Diperkirakan, adanya peningkatan PAD dari sektor ini bisa mencapai 3-4 miliar rupiah setiap tahunnya. Serta telah menyusun satgas untuk mengatasi masalah darurat sampah di Kota Depok. Rencana Pembentukan POKJA untuk PPK-BLUD Sampah DLH Kota Depok telah merencanakan penyusunan Kelompok Kerja (POKJA) yang akan bertanggung jawab proses persyaratan PPK-BLUD untuk sampah. Pembentukan POKJA ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan dokumen berjalan efektif dan efisien. Penerapan PPK-BLUD pada unit pengelolaan sampah di Kota Depok diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Rencana tindak lanjut ini adalah upaya strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan. Tujuan dan Harapan dari Pelatihan BLUD Kegiatan pelatihan BLUD telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Serta bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah kepada peserta. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, masalah-masalah seperti hamparan sampah dapat diminimalisir. Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat menemukan solusi yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan terkait pengelolaan sampah yang dihadapi. Dampak positif dari pengelolaan sampah yang lebih baik ini akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.  

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok Read More ยป

Mengapa UPTD harus menjadi BLUD?

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dapat mempertimbangkan penerapan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang mandiri dan efisien. Berikut adalah beberapa alasan mengapa UPTD harus menerapkan BLUD: Mandiri Finansial: BLUD memungkinkan UPTD untuk menjadi lebih mandiri secara finansial. Dengan membentuk BLUD, UPTD dapat mengelola dan mengoptimalkan sumber daya keuangannya sendiri, termasuk pengelolaan pendapatan dan pengeluaran, tanpa tergantung sepenuhnya pada alokasi anggaran dari pemerintah pusat atau daerah. Fleksibilitas Manajemen: Penerapan BLUD memberikan fleksibilitas dalam manajemen keuangan. UPTD dapat lebih mudah menyesuaikan kebijakan keuangan dan operasional mereka agar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, tanpa terhalang oleh aturan dan prosedur pemerintah yang mungkin lebih kaku. Meningkatkan Efisiensi Operasional: BLUD dapat meningkatkan efisiensi operasional UPTD. Dengan memiliki kontrol lebih besar atas sumber daya keuangan mereka sendiri, UPTD dapat mengelola anggaran dengan lebih efektif, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan kinerja layanan publik yang disediakan. Peningkatan Kualitas Layanan: Kebebasan finansial dan manajemen yang diberikan oleh BLUD dapat membantu UPTD fokus pada peningkatan kualitas layanan. UPTD dapat mengalokasikan sumber daya ke arah yang memberikan nilai tambah terbesar bagi masyarakat, sehingga meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Inovasi dan Pengembangan: BLUD memberikan ruang lebih besar untuk inovasi dan pengembangan. UPTD dapat menciptakan model bisnis yang lebih kreatif dan mengembangkan inisiatif baru tanpa terbatas oleh prosedur dan regulasi pemerintah yang lebih tradisional. Akuntabilitas yang Lebih Tinggi: Penerapan BLUD meningkatkan tingkat akuntabilitas UPTD terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja organisasi. Dengan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangannya, UPTD diharapkan dapat lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan sumber daya. Memotivasi Karyawan: Sistem BLUD dapat memotivasi karyawan dengan memberikan insentif berdasarkan kinerja dan hasil yang dicapai. Ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan berorientasi pada pencapaian target organisasi. Pembiayaan Proyek Mandiri: BLUD memberikan kemampuan kepada UPTD untuk membiayai proyek mandiri tanpa harus menunggu alokasi anggaran dari pemerintah pusat atau daerah. Hal ini dapat mempercepat implementasi proyek yang krusial tanpa terkendala oleh pembatasan anggaran. Penerapan BLUD memberikan peluang besar bagi UPTD untuk meningkatkan kemandiriannya, meningkatkan efisiensi, dan memberikan layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Namun, langkah ini juga perlu dipertimbangkan dengan cermat dan diintegrasikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik setiap UPTD dan konteks otonomi daerah yang berlaku. Baca juga: Kunci Sukses dalam Menerapkan BLUD bagi Instansi Pemerintah Daerah

Mengapa UPTD harus menjadi BLUD? Read More ยป

Kunci Sukses dalam Menerapkan BLUD bagi Instansi Pemerintah Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan instrumen inovatif dalam penyelenggaraan layanan publik di tingkat daerah. Namun, keberhasilan penerapannya bergantung pada beberapa kunci utama. Artikel ini akan membahas kunci sukses dalam menerapkan BLUD bagi instansi pemerintah daerah. Kesadaran dan Komitmen Pemangku Kepentingan Langkah pertama dalam menerapkan BLUD adalah kesadaran dan komitmen dari semua pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah, aparat pemerintah, dan masyarakat. Kesadaran akan manfaat dan perubahan yang akan terjadi menjadi dasar komitmen untuk menjalankan BLUD dengan baik. Perencanaan Strategis yang Jelas Perencanaan strategis yang jelas diperlukan untuk memahami tujuan BLUD, sasaran yang ingin dicapai, dan langkah-langkah konkrit yang diperlukan. Perencanaan ini harus mencakup visi, misi, serta strategi implementasi BLUD. Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan Menerapkan siklus evaluasi dan perbaikan berkelanjutan menjadi kunci sukses. BLUD harus mampu mengevaluasi kinerjanya secara teratur, mengidentifikasi kelemahan, dan merancang strategi perbaikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Komunikasi yang Efektif Komunikasi yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak terinformasi dengan baik mengenai perubahan dan perkembangan dalam pelaksanaan BLUD. Transparansi dalam komunikasi dapat menciptakan kepercayaan. Penerapan Teknologi untuk Peningkatan Efisiensi Pemanfaatan teknologi informasi adalah salah satu kunci sukses dalam menerapkan BLUD. Sistem otomatisasi dan pengelolaan data digital dapat meningkatkan efisiensi operasional dan akurasi pelaporan. Keberhasilan menerapkan BLUD bagi instansi pemerintah daerah melibatkan serangkaian kunci sukses yang saling terkait. Dengan kesadaran, komitmen, perencanaan strategis, serta penerapan teknologi dan partisipasi masyarakat, BLUD dapat menjadi model penyelenggaraan layanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel. Langkah-langkah ini tidak hanya menciptakan keberlanjutan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat lokal. Baca juga: Pelatihan Penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bandung

Kunci Sukses dalam Menerapkan BLUD bagi Instansi Pemerintah Daerah Read More ยป

Pelatihan Penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bandung

Memasuki pergantian tahun, UPT/UPTD yang sudah menjadi BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tak terkecuali Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bandung. Penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bandung dilakukan bersama dengan Syncore BLUD. Sebelum memasuki praktik penyusunan RBA, disampaikan materi RBA terlebih dahulu oleh pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.M, M.Kom, M.Ak, CAAT yang biasa disapa dengan Pak Tito. RBA adalah rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategi Bisnis. Saat ini yang terjadi, dalam penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Karawang 90% mengadopsi perhitungan anggaran di tahun lalui.ย  Pada dasarnya okumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan. Oleh karena itu, perumusan proyeksi akan dapat lebih akurat dan reliabel. Baca juga: Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Bawah Kementerian Kesehatan: Tantangan dan Strategi

Pelatihan Penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bandung Read More ยป

Pelatihan dan Pendampingan dalam Penerapan BLUD untuk Meningkatkan Kinerja dan Transparansi Pelayanan Publik

Bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan inovasi yang penting dimana pada saat pemerintah daerah memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan layanan untuk publik. Cara untuk memastikan keberhasilan penerapan BLUD yaitu dengan memperhatikan pelatihan dan pendampingan, hal tersebut merupakan dua elemen kunci yang tak dapat diabaikan. Artikel ini akan memberikan pembahasan tentang peran penting pelatihan dan pendampingan dalam mendukung berhasilnya implementasi BLUD. Pengenalan BLUD Sebelum memahami peran pelatihan dan pendampingan, penting untuk memahami konsep dasar BLUD. BLUD adalah suatu bentuk pengelolaan organisasi di tingkat daerah yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangannya sendiri. Dengan demikian, BLUD memiliki tujuan untuk memberikan peningkatan dalam efisiensi dan kemandirian menyelenggarakan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan teknis lainnya. Mengapa Pelatihan Diperlukan? Pelatihan merupakan landasan utama dalam mengimplementasikan BLUD. UPT dan pemangku kepentingan harus memahami konsep, tata kelola keuangan, dan mekanisme operasional BLUD. Pelatihan ini dapat memberikan gambaran aspek teknis, seperti perencanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan. Selain itu, pelatihan juga berfokus pada peningkatan keterampilan manajemen, kepemimpinan, dan pengetahuan tentang regulasi yang berkaitan. Manfaat Pelatihan dalam Penerapan BLUD Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan: Pelatihan membantu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan terkait BLUD, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka dapat menjalankan fungsi-fungsi operasional secara baik. Peningkatan Akuntabilitas: Dengan pemahaman yang lebih baik tentang tata kelola keuangan dan pelaporan, BLUD dapat meningkatkan tingkat akuntabilitasnya untuk membantu menciptakan lingkungan yang lebih transparan. Efisiensi Operasional: Karyawan yang telah melakukan pelatihan dengan baik mampu untuk mengelola sumber daya dengan lebih efisien, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan produktivitas. Pendampingan sebagai Kelanjutan dari Pelatihan Pelatihan dapat berjalan secara baik apabila pendampingan pada pelatihan tersebut memiliki dampak yang efektif. Pendampingan memiliki keterlibatan dalam bimbingan dan dukungan secara langsung dalam mengimpletasikan pada saat menerapkan suatu konsep yang telah dipelajari pada saat pelatihan. Hal ini memberikan bantuan dalam penerapan pengetahuan pada konteks praktis dan mengatasi adanya tantangan yang mungkin bisa muncul. Manfaat Pendampingan dalam Penerapan BLUD Penerapan Konsep dalam Konteks Nyata: Pendampingan memungkinkan para peserta pelatihan menerapkan konsep-konsep teoritis dalam situasi dunia nyata, memastikan relevansi dan efektivitasnya. Identifikasi dan Penyelesaian Tantangan: Melalui sesi pendampingan, peserta dapat mengidentifikasi dan mengatasi hambatan atau tantangan yang muncul selama proses implementasi. Kontinuitas Perbaikan: Pendampingan memberikan wadah untuk umpan balik terus-menerus dan perbaikan proses, membantu BLUD untuk terus berkembang dan meningkatkan kinerjanya. Syncore BLUD merupakan bagian dari PT Syncore Indonesia yang memiliki komitmen untuk membantu UPT & Dinas terkait, untuk mempersiapkan dalam penerapan BLUD dan implementasi BLUD. Syncore BLUD memiliki pelayanan, pelatihan dan pendampingan penerapan BLUD berupa kajian kelayakan dan penyusunan dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Untuk membantu implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD. Syncore BLUD memiliki pelayanan sistem keuangan untuk penyusunan laporan keuangan BLUD, serta layanan evaluasi dan monitoring kinerja BLUD yang sudah berjalan kurang lebih 3 tahun. Syncore BLUD juga memiliki pakar BLUD Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT.,M.Ak.ย  yang memiliki pengalaman lebih dari 1.400 pendampingan BLUD. Dengan komitmen ini kami berharap dapat membantu setiap Dinas dan UPT yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar pelayan publik di Indonesia memiliki kualitas yang baik untuk masyarakat. Baca juga: Workshop Penyusunan Dokumen Renstra SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang

Pelatihan dan Pendampingan dalam Penerapan BLUD untuk Meningkatkan Kinerja dan Transparansi Pelayanan Publik Read More ยป

Workshop Penyusunan Dokumen Renstra SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang

Setelah memasuki pergantian kepemimpinan, tibalah saatnya Satuan Kerja Perangkat Daerah salah satunya Dinas Kesehatan untuk memperbarui rencana lima tahunan yang tertuang di dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah. Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang telah mempersiapkan penyusunan dokumen rencana strategis Perangkat Daerah bersama dengan Syncore.ย  Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Dalam penyusunan dokumen renstra Perangkat Daerah yang perlu diperhatikan adalah keterkaitan renstra Perangkat Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Keterkaitan pertama merujuk pada keterkaitan tujuan dan sasaran rencana strategis perangkat daerah dengan tujuan/sasaran dari sebuah visi misi kepala daerah. Keterkaitan kedua merujuk pada program kegiatan di dalam renstra Perangkat Daerah memilki keterkaitan dengan program perangkat daerah yang tertuang dalam program pembangunan daerah.ย  Tahapan dalam penyusunan renstra meliputi: Persiapan Penyusunan Penyusunan Rancangan Awal Penyusunan Rancanganย  Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Perumusan Rancangan Akhir Perumusan Renstra Perangkat Daerah Tim Penyusun Renstra Perangkat Daerah terdiri atas: Ketua Tim: Kepala Perangkat Daerah Sekretaris Tim: Sekretaris Perangkat Daerah/pejabat lainnya Kelompok Kerja: Diketuai oleh kepala unit kerja dengan anggota pejabat/staf perangkat daerah dan unsur pemerintah/non pemerintah yang dinilai kompeten sebagai tenaga ahli Renstra Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah RPJMD ditetapkan. Baca juga: Penyajian Laporan Keuangan BLUD: Menuju Transparansi dan Akuntabilitas yang Optimal

Workshop Penyusunan Dokumen Renstra SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Read More ยป

Penyajian Laporan Keuangan BLUD: Menuju Transparansi dan Akuntabilitas yang Optimal

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai entitas publik memiliki tanggung jawab untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Proses penyajian laporan keuangan BLUD bukan hanya sekadar kewajiban perundang-undangan, tetapi juga merupakan alat untuk membangun kepercayaan masyarakat. Artikel ini akan membahas pentingnya penyajian laporan keuangan BLUD untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas yang optimal. Tujuan Penyajian Laporan Keuangan BLUD Penyajian laporan keuangan BLUD memiliki beberapa tujuan kunci: Transparansi: Menyediakan informasi keuangan yang jelas dan terperinci agar masyarakat dapat memahami bagaimana dana publik digunakan. Akuntabilitas: Memberikan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan, termasuk masyarakat, pemangku kepentingan internal, dan pemerintah daerah. Pengambilan Keputusan: Memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dan manajemen BLUD untuk pengambilan keputusan yang cerdas dan strategis. Penyajian laporan keuangan BLUD bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga representasi dari kewajiban moral dan etika dalam mengelola dana publik. Dengan melakukan langkah-langkah penyajian yang efektif dan transparan, BLUD dapat membangun kepercayaan masyarakat dan memberikan kontribusi positif pada tata kelola keuangan daerah. Hal ini tidak hanya menciptakan akuntabilitas, tetapi juga mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Baca juga: Pengelolaan Aset Dinas Perhubungan Kota Bandung

Penyajian Laporan Keuangan BLUD: Menuju Transparansi dan Akuntabilitas yang Optimal Read More ยป

Scroll to Top