Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan

Pelatihan

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan UPDB Tangerang

Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 UPDB Tangerang

Persiapan penyusunan laporan keuangan UPBD Tangerang tahun 2024 dilakukan melalui asistensi dengan Konsultan BLUD. Asistensi persiapan penyusunan laporan keuangan UPDB Tangerang tahun 2024 ini dilaksanakan pada tanggal 13-14 November 2024. Lingkup topik pembahasan pada hari Rabu, 13 November 2024  mengenai review perbaikan dan pengembangan sistem yang diajukan pada asistensi sebelumnya di tanggal 24-25 April 2024. Sementara itu, pembahasan selanjutnya terkait penyusunan laporan keuangan dan penggunaan rasio untuk memantau kinerja keuangan UPDB. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan keuangan dan memastikan bahwa sistem pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, pertemuan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi keuangan UPDB. Pentingnya Penyusunan Laporan Rasio Amanah untuk Kendali UPDB Topik utama yang dibahas adalah Laporan Rasio Amanah yang disusun berdasarkan rasio yang diminta oleh BPKAD. Laporan ini bertujuan untuk memantau perputaran uang di UPDB agar lebih transparan dan terkendali. Meskipun Rasio Amanah tidak dipastikan akan diminta kembali oleh BPKAD, laporan ini tetap penting untuk memastikan kendali UPDB berjalan dengan baik. BPKAD meminta agar menu tambahan dimasukkan dalam laporan tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi keuangan. Peran Rasio Kelenturan dalam Peningkatan Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan UPDB Selain itu, pelatihan ini juga membahas mengenai Rasio Kelenturan. Hingga saat ini, Rasio Kelenturan belum memiliki kategori yang jelas dan masih perlu diperjelas untuk keperluan pelaporan yang lebih efektif. Rasio ini bertujuan untuk menggambarkan seberapa responsif UPDB dalam mengelola anggaran dan menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi keuangan. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas belanja wajib yang dipahami sebagai belanja operasional. Belanja wajib tersebut mencakup belanja pegawai dan belanja barang dan jasa (Barjas). Semua pembahasan ini bertujuan untuk menyempurnakan format laporan Rasio Amanah. Dengan demikian, format laporan lebih sesuai dengan kebutuhan UPDB dan ketentuan yang berlaku. Penyempurnaan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan UPDB. Selain itu, peneyempurnaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa laporan yang disusun lebih mudah dipahami dan dapat digunakan untuk evaluasi yang lebih akurat dalam pengambilan keputusan keuangan. Analisis Rasio dalam Laporan Keuangan dan Dasar Perhitungan UP Topik yang dibahas pada hari Kamis, 14 November 2024  mencakup permintaan terkait usul untuk mencantumkan analisis rasio dalam laporan keuangan. Pada SPTJ, diusulkan penambahan kata “Pendapatan BLUD” dan “Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil” pada bagian kegiatan. Selain itu, ditemukan saldo minus pada LPJ bendahara penerimaan bulan Juli. Hal tersebut disebabkan oleh mutasi kas yang belum disesuaikan, tetapi sudah diperbaiki. Terkait dengan RBA, dibahas penginputan dan pengesahan RBA murni. Terdapat juga pembahasan terkait dengan permintaan penambahan dasar perhitungan UP sesuai buku pedoman. Kemudian, dilakukan pembahasan terkait dengan realisasi deposito jangka pendek yang belum muncul di LRA BLUD. Topik teknis juga dibahas dalam pertemuan ini. Pembahasan topik teknis mencakup penambahan kolom penanggung jawab pada ringkasan pembiayaan, penyesuaian kode barang dengan kode rekening belanja di RBA dan realisasi belanja. Selain itu, juga terdapat pembahasan pentingnya pengembalian belanja yang tercatat pada GU. Pembahasan lain mencakup pengisian nama pimpinan BLUD pada LPJ, pilihan rekening penerima pada penarikan bank, serta penginputan BKK untuk potongan pajak. Terakhir, diusulkan penambahan fitur bukti bayar pajak ID billing dan NTPN pada buku pajak untuk meningkatkan kelengkapan data terkait pajak. Semua langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan sistem akuntansi. Sebagai kesimpulan, seluruh permintaan yang diajukan oleh UPDB Tangerang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan laporan keuangan dan sistem akuntansi. Dengan mengakomodasi permintaan-permintaan tersebut, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar sesuai dengan pedoman yang berlaku serta mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih baik dan akuntabel. Hal ini akan memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas laporan yang dihasilkan.

Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 UPDB Tangerang Read More »

RSUD Serpong Utara adakan Pelatihan Remunerasi 7-9 November 2024.

Pelatihan Remunerasi RSUD Serpong Utara: Optimalisasi Kinerja dan Insentif di Rumah Sakit

Tujuan dan Pelaksanaan Pelatihan Remunerasi RSUD Serpong Utara RSUD Serpong Utara mengikuti Pelatihan Remunerasi pada 7-9 November 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi sistem remunerasi yang efektif. Pelatihan ini bertujuan memberikan wawasan tentang struktur dan mekanisme remunerasi yang optimal di rumah sakit. Acara ini diikuti oleh sepuluh peserta dari RSUD Serpong Utara dan bertempat di ruang Ekola 1 & 2, Syncore.\ Narasumber dan Materi Pelatihan Remunerasi Untuk memberikan pandangan yang komprehensif, Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman, yaitu Ketua Tim Kerja Yanmed Khusus RSUD Panembahan Senopati Bantul dan Almusa Nur Kadzim, S.Ak., CAAT. Ketua Tim Kerja Yanmed membawakan materi “Implementasi Pemberian Insentif di Rumah Sakit,” yang membahas strategi penyusunan struktur insentif  meningkatkan kinerja tenaga kesehatan. Sementara itu, Almusa Nur Kadzim, S.Ak., CAAT menyampaikan materi bertema “Laporan Kinerja BLUD”. Materi ini menekankan pentingnya pelaporan yang transparan dan akuntabel sebagai dasar evaluasi dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan BLUD. Keluaran Utama Pelatihan Remunerasi Pelatihan Remunerasi RSUD Serpong Utara menghasilkan dua keluaran utama yang signifikan. Pertama,  Peserta pelatihan mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai struktur dan mekanisme remunerasi, termasuk cara penghitungan insentif.  Kedua, Pelatihan ini menjadi forum diskusi interaktif untuk berbagi pengalaman dan ide kreatif tentang penerapan remunerasi sesuai kebutuhan rumah sakit. Dampak Sistem Remunerasi terhadap Kinerja dan Pelayanan Rumah Sakit Sistem remunerasi yang baik diharapkan meningkatkan kinerja tenaga kesehatan, motivasi, dan kualitas pelayanan. Pelatihan ini juga menjadi langkah penting bagi RSUD Serpong Utara untuk memperkuat tata kelola keuangan BLUD yang profesional dan transparan, dan efisien. Kolaborasi dan Penguatan Kapasitas Peserta Pelatihan Kolaborasi selama Pelatihan ini menjadi peluang untuk meningkatkan kapasitas peserta melalui pemahaman praktis dan wawasan yang relevan, menghasilkan sistem remunerasi lebih baik dan lingkungan kerja yang kondusif bagi tenaga kesehatan.

Pelatihan Remunerasi RSUD Serpong Utara: Optimalisasi Kinerja dan Insentif di Rumah Sakit Read More »

Revitalisasi Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang Melalui Pelatihan Penyusunan Renstra

Penguatan Kapasitas Dinas Kesehatan Karawang Melalui Pelatihan Penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang telah mengikuti Pelatihan Penyusunan Renstra pada 1 November di Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh delapan perwakilan dari dinas kesehatan yang berperan penting dalam perencanaan strategis demi peningkatan layanan kesehatan daerah. Pelatihan ini diharapkan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya Renstra sebagai panduan untuk visi dan misi dinas untuk masa mendatang. Kepala Tim Program dan Pelaporan Dinas Kesehatan Karawang menyampaikan, “Kami belum berpengalaman dalam menyusun Renstra, sementara tugas ini cukup berat. Kami berharap pelatihan ini membantu peserta memahami proses penyusunan Renstra secara komprehensif.” Strategi Penyusunan Renstra Berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2021 Pelatihan ini diisi oleh dua narasumber berpengalaman, yaitu Restu Dewandaru, S.E., M.M., dan Siswatiningsih, S.KM., M.KM. Bapak Restu Dewandaru menyampaikan dasar hukum penyusunan Renstra dengan mengacu pada Permendagri 90 Tahun 2021. Beliau juga membahas prinsip-prinsip perencanaan yang partisipatif, berkelanjutan, dan terarah. Melalui evaluasi dan monitoring yang konsisten, perencanaan dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan. Di Kabupaten Kulonprogo, evaluasi dilakukan berkala untuk mengukur efektivitas program dan memberikan motivasi kepada OPD agar memenuhi serapan anggaran yang optimal. Panduan Rinci Penyusunan Renstra oleh Siswatiningsih, S.KM., M.KM. Siswatiningsih, S.KM., M.KM., sebagai narasumber kedua, menyampaikan panduan rinci mengenai tahapan penyusunan Renstra yang mencakup mulai dari persiapan dokumen pendukung hingga proses finalisasi dan penetapan Renstra. Beliau menekankan bahwa setiap tahap dalam penyusunan Renstra harus melibatkan berbagai pihak agar dokumen yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan serta prioritas kesehatan masyarakat. Dengan proses yang komprehensif ini, diharapkan Renstra dapat menjadi panduan strategis yang kuat bagi dinas dalam mencapai visi dan misi. Manfaat Pelatihan Penyusunan Renstra untuk Dinas Kesehatan Karawang Pelatihan ini diharapkan dapat mempermudah Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dalam menyusun Renstra yang efektif dan selaras dengan visi kepemimpinan baru. Renstra yang baik tidak hanya membantu dalam perencanaan program kesehatan yang relevan, tetapi juga memastikan setiap kegiatan berjalan akuntabel dan berkelanjutan. Melalui Renstra, Dinas Kesehatan mampu merencanakan program dan anggaran secara lebih terstruktur, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karawang.

Revitalisasi Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang Melalui Pelatihan Penyusunan Renstra Read More »

BLUD Persampahan Indramayu Siap Diterapkan Pemerintah Untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik.

Pelatihan Penerapan BLUD Persampahan Indramayu untuk Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengikuti pelatihan mengenai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan Indramayu yang dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait pada tanggal 5 November 2024. Pelatihan ini bertujuan memperdalam pemahaman dan persiapan implementasi BLUD di sektor pengelolaan sampah. Peserta hadir dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, BAPPEDA, BKAD, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPTD Pengelolaan Sampah Indramayu. Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Pembangunan TPST di Indramayu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Indramayu mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri atas inisiatif pelatihan. Ia juga menyampaikan bahwa proses lelang untuk pembangunan TPST yang didanai Kementerian PUPR telah selesai, dan pembangunan akan segera dimulai. Keberadaan TPST diharapkan dapat mengurangi sampah melalui sinergi pemerintah, masyarakat, dan rumah tangga untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya. Pakar BLUD Membahas Penerapan BLUD dan Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan Pelatihan ini menghadirkan narasumber Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang memiliki pengalaman lebih dari 12 tahun mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD. Materi yang disampaikan meliputi latar belakang, jenis instansi yang dapat menerapkan BLUD, serta tata aturan penerapan BLUD berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dengan penekanan pada fleksibilitas pengelolaan keuangan instansi publik tanpa prosedur birokrasi rumit. Perbandingan Pengelolaan Sampah: UPTD BLUD vs BUMD Dalam sesi diskusi, salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah lebih baik pengelolaan sampah dilakukan oleh UPTD BLUD atau BUMD. Pak Tito menjelaskan bahwa, karena sampah termasuk dalam kategori pelayanan publik, pengelolaannya lebih tepat jika dilakukan oleh lembaga berbentuk BLUD. “BLUD memungkinkan pengelolaan yang lebih fleksibel dan tetap terhubung dengan APBD, berbeda dengan BUMD yang memiliki aset terpisah dari pemerintah daerah,” ujarnya. Hal ini juga memastikan pelayanan tetap terjamin tanpa memisahkan aset pemerintah. Pelatihan Memperkuat Implementasi BLUD Persampahan Indramayu untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Efisien Dengan adanya pelatihan ini, Kabupaten Indramayu semakin siap untuk mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Persampahan Indramayu dalam pengelolaan sampah. Penerapan BLUD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik di bidang pengelolaan lingkungan hidup, serta memberikan dampak positif dalam mengurangi permasalahan sampah yang semakin kompleks.

BLUD Persampahan Indramayu Siap Diterapkan Pemerintah Untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik. Read More »

Mendukung Tata Kelola Lingkungan yang Efektif dengan BLUD

Persiapan Kabupaten Tegal dalam Mewujudkan Laboratorium Lingkungan berstatus UPTD BLUD

Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal menggelar pertemuan khusus pada tanggal 4 November 2024 yang membahas persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam acara ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Muchtar Mawardi, S.KM., M.Kes., menyampaikan bahwa meski belum sepenuhnya siap namun ada arahan dari Sekretaris Daerah untuk memprioritaskan Laboratorium Lingkungan sebagai BLUD. “Kami juga mengikuti arahan dari pusat mengenai penerapan BLUD di sektor pengelolaan sampah. Harapan kami, setelah pertemuan ini, semakin jelas langkah yang bisa kami ambil ke depannya,” ujar beliau. Pakar BLUD Bapak Niza Wibyana Tito Bahas Penetapan BLUD dan Harmonisasi Lintas Sektor Kegiatan ini menghadirkan narasumber Pakar BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi. Pak Tito memaparkan latar belakang, persyaratan, serta proses yang harus dilalui untuk penetapan BLUD. Beliau juga menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup mengadakan pelatihan untuk harmonisasi lintas sektor dengan melibatkan BPKAD, BAPPEDA, dan Inspektorat. Pentingnya Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dalam Penerapan BLUD Pada sesi diskusi, muncul pertanyaan mengenai kapan BLUD harus diterapkan setelah dinyatakan memenuhi syarat. Pak Tito menjelaskan bahwa instansi BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang mencakup perencanaan bisnis terstruktur serta anggaran operasional. RBA  bertujuan untuk memastikan keberlanjutan finansial, efektivitas kegiatan, pengelolaan dan pencatatan keuangan, pembuatan laporan, serta kesiapan menghadapi audit BPK. Sebagai bagian dari pengawasan, BLUD harus siap untuk menjalani audit dari BPK guna menilai kepatuhan dan integritas pengelolaan keuangan. Audit ini menjadi dasar untuk penilaian efektivitas BLUD dalam memenuhi tanggung jawab publiknya. Pak Tito menyampaikan bahwa biasanya instansi diberikan waktu adaptasi selama 1-2 tahun sebelum penerapan penuh BLUD diwajibkan. Mendukung Tata Kelola Lingkungan yang Efektif dengan BLUD Kegiatan ini diharapkan mempercepat penerapan BLUD pada Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Tegal, mendukung tata kelola lingkungan yang lebih efektif dan mandiri. Dengan BLUD, pengelolaan laboratorium dan sektor sampah bisa lebih optimal, mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan transparan.

Persiapan Kabupaten Tegal dalam Mewujudkan Laboratorium Lingkungan berstatus UPTD BLUD Read More »

Pelatihan Laporan Keuangan BLUD Tingkatkan Kapabilitas RSUD Merauke

RSUD Merauke Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dengan Pelatihan Laporan Keuangan BLUD

Peningkatan Kapabilitas Keuangan RSUD Merauke melalui Pelatihan Laporan Keuangan BLUD RSUD Merauke baru saja mengikuti pelatihan strategis dengan fokus pada Penyusunan Laporan Keuangan BLUD pada tanggal 21 Oktober 2024. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan staf dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar BLUD, menciptakan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana rumah sakit. Dengan kompleksitas layanan kesehatan yang meningkat, pelatihan ini penting agar RSUD Merauke siap menghadapi tantangan keuangan di masa depan. Peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah Direktur RSUD, Kasie Keuangan, Bendahara BLUD, Bendahara APBD, Operator BLUD, serta Operator APBD. Materi Pelatihan: Fleksibilitas Keuangan BLUD Pelatihan ini menghadirkan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, pakar BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi selama 12 tahun. Pak Tito membawakan materi tentang fleksibilitas BLUD dalam keuangan, memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana RSUD Merauke dapat mengelola anggaran secara efektif dan responsif. Fleksibilitas ini memungkinkan RSUD melakukan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pendapatan, serta pengambilan keputusan keuangan dengan lebih cepat dan efisien. Membangun Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel Pak Tito menjelaskan bahwa melalui fleksibilitas BLUD, RSUD Merauke dapat melakukan penyesuaian anggaran dengan lebih cepat dan tepat, tanpa terhambat birokrasi yang sering kali memperlambat proses pengelolaan keuangan. Pak Tito menekankan fleksibilitas BLUD memberi ruang inovasi bagi RSUD Merauke untuk mengatur tarif layanan dan mengelola dana non-APBD. Dalam pelatihan, peserta mendalami studi kasus penerapan fleksibilitas BLUD di berbagai instansi untuk memahami laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Peran BLUD dalam Inovasi Pengelolaan Keuangan Pelatihan ini diharapkan membantu RSUD Merauke menyusun laporan keuangan komprehensif, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Fleksibilitas BLUD memudahkan pengelolaan keuangan dan mendorong inovasi untuk hasil yang lebih optimal. Sebagai mitra profesional, Syncore BLUD siap mendampingi instansi pemerintah daerah dalam setiap langkah implementasi BLUD dari perencanaan hingga pengelolaan. Memastikan optimalisasi layanan dan transparansi pengelolaan keuangan yang mendukung kemajuan daerah.

RSUD Merauke Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dengan Pelatihan Laporan Keuangan BLUD Read More »

Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD untuk meningkatkan kompetensi UPTD.

Review RBA Murni, RBA Perubahan, Pergeseran Anggaran, serta Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran melalui Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD BPKAD Surakarta

Tujuan dan Ruang Lingkup Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan BLUD yaitu kegiatan pelatihan yang bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada instansi atau unit layanan yang ingin mengadopsi atau sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Kegiatan bimbingan teknis ini mencakup beberapa aspek yang akan dibahas, yaitu manajemen keuangan BLUD yang meliputi pengelolaan pendapatan dan belanja. Selain itu, pembahasan juga bisa meliputi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang mencakup proyeksi pendapatan, belanja, dan kebutuhan pembiayaan. Dengan demikian kegiatan bimbingan teknis bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesiapan suatu UPTD dalam mengelolaan keuangan secara efektif dan efisien. Di samping itu, hal ini dapat memaksimalkan potensi BLUD dalam memberikan layanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan akuntabilitas dan transparansi. Kegiatan Bimtek BPKAD Surakarta: Memperkuat Pengelolaan Keuangan Mengingat pentingnya kegiatan Bimtek, BPKAD Surakarta mengadakan pertemuan untuk membahas pengelolaan keuangan BLUD lebih lanjut bersama Tim Syncore BLUD dengan dihadiri UPTD yang ada di Kota Surakarta. Oleh karena itu, telah berlangsung kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD BPKAD Surakarta pada hari Selasa lalu, tanggal 16 Oktober 2024. Kegiatan bimbingan teknis ini berlangsung di Gedung BPKAD Surakarta yang terletak di Jl. Jend. Sudirman, Kp. Baru, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133. Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga sore ini dihadiri oleh berbagai peserta yang merupakan perwakilan masing-masing UPTD di Kota Surakarta. Peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing UPTD tersebut kebanyakan berposisi sebagai bendahara. UPTD tersebut terdiri dari 17 UPTD Puskesmas, 2 RSUD, 1 UPTD Pengembangan bisnis dan UMKM inovatif, serta 1 UPTD Transportasi. Review RBA dan Penatausahaan Keuangan UPTD Kegiatan bimbingan teknik ini membahas beberapa hal penting, seperti review RBA Murni, RBA Perubahan, Pergeseran Anggaran, serta Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Triwulan 3 Tahun 2024. Review dilakukan secara menyeluruh untuk masing-masing UPTD, dipimpin oleh Ibu Yuni Pratiwi, S.Ak., M.Ak., dari Tim Syncore BLUD unit Financial Service Consultant. Tujuan review ini adalah memastikan setiap UPTD telah menginput data ke dalam aplikasi Syncore BLUD sesuai DPA masing-masing. Setelah review, narasumber membuka sesi diskusi untuk membahas kendala dan pertanyaan peserta. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah tentang teknis sistem, khususnya mengenai histori dan jumlah pergeseran yang telah dilakukan. Menurut narasumber, terdapat histori yang menunjukkan pergeseran. Misalnya, jika belanja rapat sebesar 15 juta digeser ke tiga rekening secara rata, maka akan ada tiga pergeseran yang tercatat, muncul di lampiran dan daftar histori pergeseran.

Review RBA Murni, RBA Perubahan, Pergeseran Anggaran, serta Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran melalui Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD BPKAD Surakarta Read More »

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dengan Pelatihan PPK BLUD

Langkah Konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Meningkatkan Pengelolaan Sampah melalui Pelatihan PPK BLUD Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengikuti Pelatihan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada tanggal 11 Oktober 2024. Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat Kabupaten Bekasi, Bagian Hukum Setda, BAPPEDA, BPKD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III.  Narasumber Berpengalaman untuk Pengelolaan Sampah Efektif Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang sangat berpengalaman, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Pak Tito, yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD selama 12 tahun, memaparkan materi mulai dari filosofi, definisi, tata aturan, konsep dasar, hingga proses penetapan BLUD. Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bekasi. Berikut adalah sub judul yang sesuai dengan kalimat tersebut: Mendorong Efektivitas Pengelolaan Sampah Melalui Penerapan BLUD di Kabupaten Bekasi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi pernah mengalami kondisi darurat sampah. Meskipun kajian terkait penerapan BLUD telah dilakukan selama lima tahun, implementasinya belum berhasil. Dengan adanya pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri, diharapkan BLUD dapat segera diterapkan di UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III. Pengelolaan keuangan yang berbasis BLUD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Pemahaman Pendapatan BLUD dan Kontribusi Terhadap Kas Daerah Dalam sesi tanya jawab, DLH Kabupaten Bekasi menanyakan apakah BLUD wajib menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Menanggapi hal tersebut, Pak Tito menjelaskan bahwa BLUD adalah entitas quasi-public yang memiliki dua sumber pendapatan, yaitu dari jasa layanan dan APBD. Pendapatan dari jasa layanan dikelola secara mandiri dan tidak wajib disetorkan ke kas daerah, bahkan jika terjadi surplus. Namun, kepala daerah memiliki hak untuk meminta surplus BLUD. Meski demikian, BLUD berhak menolak jika surplus tersebut dibutuhkan untuk pembiayaan operasional atau keperluan lainnya. Dengan mekanisme ini, diharapkan BLUD dapat tetap mandiri secara finansial namun tetap berkontribusi terhadap tujuan pemerintah daerah. PPK BLUD: Solusi Fleksibel untuk Pengelolaan Sampah yang Efisien Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan penerapan PPK BLUD dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi dapat segera terealisasi. BLUD memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara fleksibel, efisien, dan transparan, khususnya dalam menghadapi tantangan besar seperti penanganan sampah. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya Kabupaten Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dengan Pelatihan PPK BLUD Read More »

Depok tingkatkan pengelolaan sampah melalui pelatihan PPK BLUD.

Kota Depok Persiapkan BLUD Untuk Pengelolaan Sampah Dengan Pelatihan Penerapan PPK BLUD

Pemerintah Kota Depok Tingkatkan Tata Kelola Sampah melalui Pelatihan Penerapan PPK BLUD Pelatihan Penerapan PPK BLUD diikuti oleh Pemerintah Kota Depok pada 10 Oktober 2024 untuk meningkatkan tata kelola sampah yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat, Bagian Hukum, BAPPEDA, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kota Depok, berkolaborasi dalam mengatasi masalah pengelolaan lingkungan. Optimalisasi Pengelolaan BLUD dengan Pakar Berpengalaman Pelatihan ini menghadirkan Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Materi yang disampaikan memberikan wawasan mendalam mengenai filosofi, definisi, dan tata aturan BLUD, termasuk syarat penetapannya. Peserta juga belajar tentang penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan fleksibel secara finansial. Peluang Penerapan BLUD untuk Meningkatkan Pendapatan UPTD Dalam sesi tanya jawab perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok mengungkapkan terkait minimnya pendapatan UPTD yang saat ini tidak memiliki retribusi sampah. Pak Tito menjelaskan bahwa penerapan BLUD akan membuka peluang bagi UPTD untuk mencari pendapatan melalui tarif layanan yang lebih fleksibel. BLUD memungkinkan UPTD memanfaatkan potensi yang ada tanpa terhambat aturan birokrasi, sehingga akselerasi penerapan BLUD penting untuk efisiensi pengelolaan sampah. Pentingnya Pendampingan dalam Optimalisasi BLUD Persampahan Tidak hanya itu, Inspektorat Kota Depok turut mempertanyakan keberhasilan pengelolaan persampahan setelah menjadi BLUD. Mereka bertanya, “Apakah persampahan yang sudah BLUD bisa berjalan lebih baik, atau malah dikembalikan ke dinas lagi?” Pak Tito menanggapi bahwa keberhasilan BLUD diukur melalui kinerja pelayanan, manfaat, dan keuangan. “Kegagalan sering terjadi karena perubahan tata kelola keuangan belum sepenuhnya diterapkan sesuai prinsip BLUD. Tetapi dengan pendampingan yang tepat, BLUD bisa menjadi lebih efektif,” jelasnya. Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah di Kota Depok melalui PPK BLUD Pelatihan ini menjadi strategis bagi Kota Depok untuk meningkatkan pengelolaan sampah melalui BLUD. Diharapkan penerapan PPK BLUD dapat membuat pengelolaan sumber daya lebih mandiri dan meningkatkan pendapatan. Ini akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Depok dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat secara berkelanjutan.

Kota Depok Persiapkan BLUD Untuk Pengelolaan Sampah Dengan Pelatihan Penerapan PPK BLUD Read More »

Scroll to Top