Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD

Setelah melakukan berbagai sosialisasi, FGD, konsultasi dan pendampingan, kami menemukan bahwa masih terjadi salah konsepsi terhadap PUSKESMAS BLUD. Banyak PUSKESMAS belum jadi BLUD, karena pihak-pihak terkait tidak tahu atau meyakini keyakinan-keyakinan yang salah. Berikut ini kami sampaikan ringkasan 10 hal mengapa PUSKESMAS harus menjadi BLUD, sekaligus meluruskan beberapa keyakinan-keyakinan yang salah.

1.Alasan Keamanan dalam bekerja 

Pemicu PUSKESMAS menjadi BLUD adalah kebijakan untuk transfer langsung dana kapitasi ke PUSKESMAS oleh BPJS. BPJS beranggapan cara ini satu-satunya agar PUSKESMAS bisa meningkatkan respon dan kualitas pelayanan kepada pasien. Namun hal yang semula tidak disadari adalah PUSKESMAS merupakan UPTD yang terikat dengan pola pengelolaan keuangan Pemda. Sesuai dengan UU Keuangan Negara no 13/2003 dan UU No 1 / 2004 tentang perbendaharaan negara, semua pendapatan negara bukan pajak, harus disetorkan terlebih dahulu sebelum bisa digunakan langsung. Penggunaan dana tersebut harus mengacu pada pola penggunaan dana APBD. Satu-satunya institusi yang dapat menggunakan dana secara langsung, dan dikecualikan dari ketentuan diatas adalah SKPD atau UPTD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Jadi tanpa PUSKESMAS menjadi BLUD maka ada potensi pelanggaran UU 13/2003 dan UU No 1/2004.

Seringkali disampaikan saat ini sudah ada Perpres tentang pengelolaan dana JKN. Kita semua sadar Pepres tersebut merupakan peraturan sementara, karena menurut hierarki undang-undang, aturan turunan setelah undang-undang adalah peraturan pemerintah (PP).

Mengapa hal ini terkait dengan keamana dalam bekerja. Kita patut sadar dalam lingkungan birokrasi atau pemerintahan, berbuat baik tidak cukup, kita dalam berbuat baik harus mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku. Melanggar ketentuan undang-undang berarti potensi pelanggaran hukum, yang bisa dimasalahkan, mungkin bukan saat ini tetapi di masa depan.

2. Puskesmas harus mulai bekerja sejak detik pertama 1 Januari 

Kita pergantian tahun  dan orang-orang masih larut dalam sukacita perayaan tahun baru, maka para pekerja di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban umum justru tengah siaga. Malam perayaan tahun baru adalah malam yang rawan terjadi tindak kejahatan dan kecelakaan. Apabila ada orang yang celaka maka mereka lari ke rumah sakit atau PUSKESMAS. Saat itu kita harus bertindak dan menolong. Apabila saat itu kita butuh alat, bahan, dan biaya lain kita ambil kan dari mana? Anggaran bukannya belum turun waktu itu?. Banyak dari pimpinan PUSKESMAS yang sampai harus menguras kantong pribadi untuk menalangi biaya-biaya yang terjadi di PUSKESMAS. Sungguh mulia. Tetapi apakah tindakan itu bisa dibenarkan? Transaksi apa yang mendasari hal tersebut terjadi. Apakah PUSKESMAS melakukan hutang piutang? Dari kasus ini saja sudah ada dua pelanggaran terhadap pola pengelolaan keuangan publik, yaitu penggunaan dana sebelum anggaran turun dan proses hutang piutang. Kita tahu bersama UPTD tidak diperkenankan melakukan hutang piutang.

3. Kita tidak pernah bisa meramalkan berapa banyak orang sakit

Kecuali anda mengaku dukun, maka kita semua sepakat tidak ada orang yang bisa meramalkan berapa banyak orang yang sakit. Apabila ternyata tahun berikutnya jumlah orang yang sakit turun, kita harus berbahagia bukan? Biaya-biaya yang kita keluarkan akan lebih sedikit. Serapan anggaran akan rendah. Loh, bukankah itu bagi SKPD bukan hal yang bagus? PUSKESMAS adalah UPTD yang unik, membutuhkan pola pengelolaan dan pengukuran yang lebih sesuai.

4. Mengecat ruangan saja tidak bisa

Uang Puskesmas saat ini, Alhamdulillah banyak. Tetapi seringkali muncul biaya-biaya yang tidak terduga, seperti genteng bocor, cat sudah mulai mengelupas, ban ambulance bocor dan harus diganti, alat rusak dan harus segera diperbaiki dan hal-hal tidak terduga lainnya. Kita sadar hal-hal tersebut adalah hal yang butuh penanganan segera. Dananya pun ada. Tetapi apakah kita bisa langsung melaksanakan? O ternyata belum bisa, karena kita harus menunggu anggaran perubahan terlebih dahulu, kalau item-item diatas belum / lupa kita anggarkan.

5. Ketakutan setelah menjadi BLUD, subsidi PEMDA dicabut

Banyak dari pihak PUSKESMAS khawatir kalau setelah menjadi BLUD, maka subsidi-subsidi akan dicabut. Hal ini tidak beralasan, karena tugas PEMDA adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan. Saat ini yang terjadi adalah ketimpangan dari sisi kebutuhan pelayanan dan ketersediaan tenaga dan fasilitas. Jadi sudah menjadi tugas PEMDA untuk mempersempit kesejangan tersebut. BLUD adalah pola pengelolaan keuangan untuk memudahkan dan mengamankan, bukan untuk tujuan mencari keuntungan. BLUD bukan BUMD. Fokus utama BLUD adalah peningkatan kualitas pelayanan. Apabila PEMDA memutuskan mengurangi atau mencabut subsisi, yang sebenarnya masih kurang di PUSKESMAS, maka kuantitas dan kualitas  pelayanan kesehatan dipastikan akan turun. Pada akhirnya PEMDA sendiri yang akan kena masalah, seperti di demo warga, warga menjadi tidak puas, dan bisa jadi pemimpin petahana (incumbent) tidak terpilih lagi di periode berikutnya.

6. PUSKESMAS harus untung atau memiliki batas pendapatan tertentu

Seperti telah dijelaskan di point ke 5, bahwa tujuan utama BLUD adalah peningkatan pelayanan bukan meningkatkan keuntungan. Banyak juga yang berpendapat bahwa PUSKESMAS harus memiliki rawat inap, atau pendapatan jumlah tertentu untuk menjadi BLUD. Hal-hal tersebut tidak ada dasar peraturannya. Alasan utama menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD adalah keamanan dalam bekerja, supaya yang dilakukan oleh pengelola PUSKESMAS tidak melanggar peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada. Alasan kedua adalah supaya kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat. Apabila setelah menjadi BLUD pendapatan PUSKESMAS tidak naik, tidak masalah. Tetapi apabila setelah menjadi BLUD, kualitas pelayanan PUSKESMAS tidak meningkat, baru itu jadi masalah.

7. Harus lulus akreditasi terlebih dahulu

Ada juga yang berpendapat bahwa sebelum menjadi BLUD, maka harus lulus akreditasi terlebih dahulu. Hal ini juga tidak berdasar, dan yang terjadi sebenarnya adalah sebaliknya. PUSKESMAS sebaiknya menjadi BLUD dulu baru mempersiapkan akreditasi. Mengapa? Karena lolos penilaian menjadi PUSKESMAS BLUD, jauh lebih mudah daripada LOLOS Akreditasi. Kedua Akreditasi membutuhkan banyak dana, dan tanpa fleksibilitas penggunaan angggaran,maka PUSKESMAS akan kesulitan dalam memobilisasi dana yang mereka punya untuk sukses akreditasi. Contoh, apabila ada alat-alat yang perlu segera diadakan, atau ada honor-honor yang perlu disiapkan, dengan menjadi BLUD, maka hal-hal seperti itu tidak jadi kendala. Selain itu dengan menerapkan pola BLUD, maka perencanaan di tingkat PUSKESMAS dipaksa untuk menjadi baik. Hal ini selanjutnya akan sangat penting untuk menjawab poin-poin elemen penilaian akreditasi di bidang Admen.

8. PUSKESMAS menjadi komersil

Ketakutan banyak pihak, ketika PUSKESMAS menjadi BLUD adalah mereka menjadi mata duitan. Apa-apa di hitung dan harga-harga menjadi naik. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan harga-harga yang naik, selama hal tersebut proporsional. PUSKESMAS ketika dipaksa memberikan tarif jauh dibawah harga pasar, dan disisi lain PEMDA tidak memberikan subsidi yang cukup, maka ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Siapa lagi kalau bukan dokter, perawat dan karyawan PUSKESMAS. Hal ini secara jangka panjang akan berdampak pada turunnya motivasi

9. Lebih mudah sebagian PUSKESMAS menjadi BLUD

Beberapa daerah memiliki kebijakan untuk menjadikan PUSKESMAS bertahap. Alasa mereka supaya PUSKESMAS-PUSKESMAS yang kecil tidak kesulitan. Namun hal ini seringkali berbeda di lapangan. Apabila hal itu dilakukan, maka bagian keuangan di Dinas Kesehatan akan kesulitan, karena harus menangani dua model perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang berbeda.

10.Menjadi BLUD itu sulit 

Nah ini salah paham terbesar. BLUD sulit karena tidak terbiasa. Setelah menjadi BLUD, justru banyak kemudahan-kemudahan atau fleksbilitas seperti bisa menggunakan pendapatan secara langsung, pengadaan bisa lebih fleksibel, pengaturan tarif cukup pakai perbub, bisa rekrut tenaga non PNS, dan lainnya. Banyak yang berpendapat proses menjadi BLUD rumit. Benarkah? Hanya ada 6 dokumen yang perlu dipersiapkan. Dua diantaranya merupakan surat pernyataan, dan 4 dokumen administratif lainnya jangan khawatir kami sudah siapkan untuk anda download dan pelajari, contoh dokumen BLUD

 

Writer by : Rudy Suryanto

artikel resmi di Syncore.co.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top