Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Perubahan Anggaran Part VI “Penggunaan SiLPA dan Penyesuaian SILPA BLUD Tahun sebelumnya”

Sesuai artikel sebelumnya bahwa Perubahan RBA dapat dilakukan karena empat hal yaitu: 

  • Pergeseran anggaran belanja BLUD;
  • Penggunaan ambang batas; 
  • Penggunaan silpa.BLUD tahun sebelumnya; dan 
  • Penyesuaian silpa BLUD tahun sebelumnya. 

Untuk perubahan anggaran karena pergeseran anggaran belanja BLUD dan penggunaan ambang batas telah diinformasikan di artikel sebelumnnya.

Pada bagian ini akan membahas terkait perubahan anggaran karena penggunaan silpa tahun sebulumny dan penyesuaian silpa BLUD tahun sebelumnya.

  1. Penggunaan SiLPA BLUD Tahun Sebelumnya

Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD (SiLPA tahun sebelumnya) dalam tahun anggaran berikutnya, apabila belum dianggarkan dan dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD. Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya mendahului perubahan APBD tersebut dilakukan dengan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA. Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya tersebut dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek, yang dapat melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA dan DPA. Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya ini dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan selanjutnya disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD.

 

Jika perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dilakukan sebelum perubahan APBD, maka perubahan RBA tersebut ditampung dalam Perda perubahan APBD. Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD. Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya diikuti dengan pergeseran anggaran kas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD.

  1. Penyesuaian SiLPA BLUD Tahun Sebelumnya

Apabila BLUD telah menganggarkan SiLPA tahun sebelumnya, harus dilakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan koreksi. Hal ini dilakukan berdasarkan saldo kas BLUD per 31 Desember yang telah diaudit. Koreksi tersebut dilakukan melalui mekanisme perubahan RBA yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD. Perubahan RBA karena penyesuaian SiLPA tahun sebelumnya diikuti dengan pergeseran anggaran kas. Selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD.

 Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai Alur Proses Perubahan RBA karena Penggunaan SILPA BLUD tahun  Sebelumnya dan Penyesuaian SILPA BLUD Tahun sebelumnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top