Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM NASIONAL INDONESIA (II)

Pada artikel Museum Nasional Indonesia Part1 telah dijelaskan mengenai sejarah dari Museum Nasional Indonesia dan perkenalannya dengan Syncore Indonesia.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diselenggarakan oleh Syncore Indonesia, berikut adalah artikelnya

Seperti yang kita tahu pada artikel sebelumnya bahwa, Museum Nasional Indonesia mengalami berbagai hambatan dalam pola pengelolaan keuangan BLUnya.

Museum Nasional Indonesia menyadari masih banyak kekurangan dalam hal pemahaman mengenai BLU maupun implementasi BLUnya.

Oleh karena itu Museum Nasional Indonesia bekerjasama dengan Syncore Indonesia untuk memberikan pemahaman mengenai pola pengelolaan BLU melalui workshop PPK BLU Museum Nasional Indonesia. 

Workshop pola pengelolaan BLU dimulai pada hari Jum’at 23 Desember 2022 yang dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama diawali dengan sambutan dari perwakilan Museum Nasional Indonesia yaitu ibu Deby selaku bagian keuangan Museum yang menyampaikan bahwa Museum Nasional Indonesia baru ditetapkan penerapan BLU pada tahun 2021, dan baru mulai mengimplementasikan pengelolaan keuangan BLU pada awal tahun 2022, sehingga belum begitu memahami mengenai BLU terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BLU.

Oleh karena itu, Museum Nasional Indonesia sangat antusias untuk mengikuti workshop workshop pola pengelolaan keuangan BLU yang diselenggarakan oleh tim Syncore Indonesia.

Diharapkan dengan mengikuti workshop tersebut, Museum Nasional Indonesia dapat memahami tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLU, sehingga dalam pengelolaan keuangannya dapat lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan pelayanan secara maksimal ke masyarakat.

Selain itu ibu Deby juga menyampaikan bahwa Indonesia belum memiliki wadah sebagai rumah utama untuk menaungi seluruh museum di indonesia, oleh karena itu kementerian pendidikan dan kebudayaan menunjuk Museum Nasional Indonesia untuk menjadi rumah dari museum seluruh indonesia.

Ditunjuk untuk menerapkan BLU sehingga dapat menjadi percontohan bagi museum lainnya, karena Museum Nasional Indonesia merupakan BLU museum pertama di Indonesia.

Setelah sambutan dari perwakilan Museum Nasional Indonesia, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai tata kelola BLU yang disampaikan oleh bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M., CAAT selaku narasumber dari Syncore Indonesia.

Dengan penjelasan yang disampaikan oleh narasumber, Museum Nasional Indonesia cukup antusias, ditandai dengan adanya diskusi antara Ibu Debby dengan narasumber dari Syncore Indonesia, seperti berikut ini:

Ibu Debby:

Saat ini museum nasional indonesia memiliki 2 bendahara yang di SK kan menteri, yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, namun bendahara pengeluaran saat ini hanya difokuskan pada RM, sedangkan penerimaan dan pengeluaran BLU di kelola oleh bendahara penerimaan. Jika seperti bagaimana ya pak sebaiknya?

Bapak Tito:

Yang perlu di SK kan menteri adalah pemimpin BLU, pejabat Keuangan, pejabat teknis, bendahara penerimaan BLU, bendahara pengeluaran BLU, dan bendahara RM, jadi bendahara sebaiknya ada 3, sehingga kedepannya penerimaan dan pengeluaran BLU akan dikelola bendahara yang berbeda.

Tidak dikelola lagi oleh 1 bendahara saja, bendahara penerimaan mengelola penerimaan BLU, bendahara pengeluaran mengelola pengeluaran BLU, dan bendahara RM mengelola dana RM baik penerimaan RM maupun pengeluaran RM.

Ibu Debby:

Setelah menjadi BLU, museum nasional indonesia kebingungan akan diaudit oleh BPK atau KAP, kalau KAP kan kita harus bayar sendiri, sebaiknya seperti apa pak?

Bapak tito:

Yang wajib memeriksa BLU adalah BPK, kalau untuk KPA sifatnya opsional, jika memiliki anggaran untuk audit KAP silahkan bisa menggunakan KAP. 

Ibu debby:

Saat ini museum nasional indonesia sudah memiliki 3 dewan pengawas, dan sudah harus membayar dewan pengawas tersebut, seharusnya kapan BLU mempunyai dewan pengawas ya pak?

Bapak tito:

Di dalam Permendagri 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa BLU dapat membentuk dewan ketika pendapatan sudah mencapai 30 miliar, kalau dilihat dari pendapatan museum nasional Indonesia sebelumnya yang belum mencapai 30 miliar, sebetulnya belum saatnya memiliki dewan pengawas, namun kembali lagi dengan kebijakan dari kementeriannya seperti apa.

Sekian untuk artikel pada sesi kali ini, pembahasan mengenai workshop pola pengelolaan keuangan BLU pada hari Jumat, 23 Desember 2022 untuk sesi kedua akan dibahas pada artikel berikutnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top