Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD Tahun Anggaran 2018

Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia BLUD rencana bisnis dan anggaran RBA

Penyusunan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD, yaitu pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

RBA berpedoman pada Renstra BLUD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RBA merupakan perencanaan jangka pendek, yaitu tahunan, sebagai penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan BLUD dengan berpedoman kepada Rencana Strategis Bisnis BLUD. Penyusunan RBA menggunakan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya.

Berikut muatan RBA:

  1. PENDAHULUAN: Gambaran Umum, Visi dan Misi, Maksud dan Tujuan, Produk Layanan, dan Susunan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas
  2. KINERJA BLUD TAHUN BERJALAN: Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi Pencapaian Kinerja (Faktor Internal dan Faktor Eksternal), Perbandingan Asumsi pada Waktu Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran dengan Fakta yang Terjadi (Aspek Makro dan Aspek Mikro), Pencapaian Kinerja (Non Keuangan dan Keuangan), dan Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan).
  3. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN TAHUN YANG DIANGGARKAN: Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi, Asumsi yang Digunakan, Sasaran, Target Kinerja dan Kegiatan, Program Kerja dan Kegiatan, Perkiraan Pendapatan, Perkiraan Biaya, Anggaran BLUD, dan Ambang Batas Rencana Bisnis dan Anggaran.
  4. PROYEKSI LAPORAN KEUANGAN TAHUN YANG DIANGGARKAN: Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  5. PENUTUP

Rencana Bisnis dan Anggaran disusun secara bottom–up (dari usulan unit/instalasi/ ruang/bidang/bagian), sehingga diharapkan dapat mengakomodir kegiatan–kegiatan yang menjadi prioritas utama serta kegiatan yang menjadi pengembangan pelayanan. Rencana Bisnis dan Anggaran disusun dan dijadikan sebagai petunjuk pengelolaan kegiatan operasional BLUD.

Berikut contoh dokumen RBA 5 BAB BLUD Tahun Anggaran 2018 untuk RSUD dan Puskesmas

  • [download id=”4308″]
  • [download id=”4313″]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top