Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Implementasi Satuan Pengawas Internal (SPI) pada RSUD-BLUD

SPI dibentuk oleh direktur dan bertanggungjawab dan berkedudukan langsung kepada pimpinan dalam pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam penyelenggaraan bisnis yang sehat. Pembentukan SPI harus mempertimbangkan:

  1. Kesimbangan manfaat dan beban,
  2. Kompleksitas manajemen, dan
  3. Volume dan/atau jangkauan layanan.

 

Tugas SPI antara lain:

  1. Pengamanan kekayaan
  2. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan
  3. Menciptakan efisiensi dan produktifitas
  4. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat.

 

Selain tugas diatas, SPI juga dapat berperan serta untuk membangun suatu sistem dalam RSUD-BLUD ketika RSUD-BLUD tersebut belum memiliki sistem yang baik. Dengan berbagai peran ini, SPI harus menjadi bagian rumah sakit yang mampu memberikan manfaat dan meningkatkan kinerja RSUD seluruh keseluruhan.

 

Implementasi SPI RSUD-BLUD

  1. Pembentukan SPI.
  2. Penyusunan Rencana Kegiatan Pemeriksaan Tahunan (RKPT).
  3. Penyusunan Langkah-langkah Persiapan Pemeriksaan Internal.

 

Pembentukan SPI

Dalam melaksanakan tugasnya SPi harus memahami bagian rumah sakit yang merupakan Cost Center atau Revenue center.

  • Mengesahkan Internal Audit Center
  • Menyusun Internal Audit Guide (Panduan Audit Internal)
  • Rekruitment

 

Penyusunan Rencana Kegiatan Pemeriksaan Tahunan (RKPT)

SPI harus menyusun rencana kerja mereka selama satu tahun. Rencana ini menggambarkan seluruh aktivitas yang akan dilaksanakan SPI sebagai tugasnya sebagai pihak yang mengawasi kegiatan internal.

RKPT ini berisi:

  • Tujuan pemeriksaan
  • Jadwal oemeriksaan
  • Penetapan Staf Pemeriksaan
  • Anggaran biaya
  • Laporan kegiatan SPI

Pelaksana SPI di RSU dapat mengecek wilayah-wilayah strategis yang cukup beresiko seperti bagian Farmasi, rawat jalan dan IGD.

 

Penyusunan Langkah-langkah Persiapan Pemeriksaan Internal

Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh SPI rumah sakit dilakukan dengan menerapkan proses audit pada umumnya. Melaksanakan asersi audit yaitu:

ASERSI

  • Existence (Keberadaan )
  • Competence (Kelengkapan)
  • RO Right and Obligation (Hak & Kewajiban)
  • Valuation (Penilaian)
  • Presentation (Penyajian)
  • Disclosure (Pengungkapan)
  • Cut off (Accuracy)

 

Persyaratan Program Audit:

  1. Merupakan dokumentasi program audit bagi SPI dalam mengumpulkan, menganalisis, menginterprestasikan & mendokumentasikan informasi selama pelaksanaan audit termasuk catatan untuk audit yg akan dating.
  2. Menyatakan tujuan audit
  3. Menetapkan luas, tingkat & metodologi audit.

 

Kriteria audit

  1. Standar Prosedur Operasional
  2. Anggaran & Target
  3. Kualitas Pencapaian

 

Temuan Audit yang biasanya ditemukan SPI diantaranya:

  1. Tindakan yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan misalnya intensitas penagihan piutang.
  2. tindakan yang dilarang dan tercela misalnya pembelian BHP melebihi jumlah kebutuhan

 

Temuan audit yang dapat dilaporkan apabila memenuhi kriteria:

  1. cukup signifikan
  2. didukung fakta (bukan opini) dengan bukti memadai, kompeten dan relevan
  3. secara obyektif dibuat tanpa bias dan prasangka
  4. relevan dengan masalah-masalah yang ada
  5. cukup meyakinkan untuk memaksa dilakukan tindak perbaikan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top