Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XV)

F. Pembukuan di Pejabat Keuangan BLUD

Blud.co.id – Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD dilakukan dalam rangka pembukuan untuk  mengendalikan rekening kas BLUD yang dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum Pejabat Keuangan BLUD. 

Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD meliputi pencatatan atas:

1.Penerimaan pendapatan BLUD (Pendapatan BLUD yang terdiri dari jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah) yang diterima dari:

a.Bendahara Penerimaan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening bank Bendahara Penerimaan BLUD.

b.Pembayaran Pendapatan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening Pembayaran Pendapatan BLUD.

  • Penerimaan Pembiayaan BLUD.
  • Pengeluaran Belanja BLUD baik untuk mekanisme UP/GU maupun LS.
  • Pengeluaran Pembiayaan BLUD

Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

G. Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD

Bendahara penerimaan BLUD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pimpinan BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.

Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di bendahara. LPJ tersebut dilampiri dengan:

  1.     Buku Kas Umum Penerimaan yang telah ditutup pada akhir bulan berkenaan.
  2.     Register STS.
  3.     Bukti penerimaan yang sah dan lengkap.

Langkah-langkah penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut:

  1. Bendahara penerimaan BLUD memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD
  2. Atas Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka Pejabat Keuangan BLUD akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
  3. Apabila disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (administrative) sebagai bentuk pengesahan.

Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top