F. Pembukuan di Pejabat Keuangan BLUD
Blud.co.id – Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD dilakukan dalam rangka pembukuan untuk mengendalikan rekening kas BLUD yang dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum Pejabat Keuangan BLUD.
Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD meliputi pencatatan atas:
1.Penerimaan pendapatan BLUD (Pendapatan BLUD yang terdiri dari jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah) yang diterima dari:
a.Bendahara Penerimaan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening bank Bendahara Penerimaan BLUD.
b.Pembayaran Pendapatan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening Pembayaran Pendapatan BLUD.
- Penerimaan Pembiayaan BLUD.
- Pengeluaran Belanja BLUD baik untuk mekanisme UP/GU maupun LS.
- Pengeluaran Pembiayaan BLUD
G. Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD
Bendahara penerimaan BLUD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pimpinan BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di bendahara. LPJ tersebut dilampiri dengan:
- Buku Kas Umum Penerimaan yang telah ditutup pada akhir bulan berkenaan.
- Register STS.
- Bukti penerimaan yang sah dan lengkap.
Langkah-langkah penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut:
- Bendahara penerimaan BLUD memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD
- Atas Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka Pejabat Keuangan BLUD akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
- Apabila disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (administrative) sebagai bentuk pengesahan.
Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.