Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT BERSATU MENANGANI VIRUS CORONA

Puskesmas dan RSUD yang menjadi ujung tombak kesehatan. Terlebih lagi saat ini virus corona masih merajalela di Indonesia. Mudahnya penyebaran virus Corona menyebabkan para petugas medis harus bekerja lebih keras dan ikhlas. Selain itu masyarakat harus melakukan tindakan preventif minimal pada diri sendiri dan keluarga terdekat.

Menurut Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, masih ada rumah sakit memungut biaya dari pasien Corona Covid-19, termasuk mereka yang tidak mampu.

“Bahkan, ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect, untuk melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR),” ujar Mahesa.

Hal tersebut menurut Mahesa makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit. Diharapkan pemerintah bisa memberikan pembiayaan kepada Puskesmas maupun Rumah Sakit dalam hal penanganan virus corona karena semakin meningkatnya pasien virus corona. Sehingga, rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas tetap bisa melayani masyarakat. Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan kesehatan, Pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam bab II poin A dalam surat itu, ada tiga kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan terkait Covid-19. Klaim dapat dilakukan oleh pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien positif Covid-19. Dari KMK ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19. Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengungkapkan, seluruh pasien positif Corona, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dengan Pengawasan (PDP), biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Termasuk para tenaga medis yang terpapar virus Covid-19.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top