Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVIII)

Blud.co.id – Berikut merupakan lanjutan penatausahaan belanja dan pembiayaan BLUD.  Berikut adalah penjelasan dari format Surat-OPD Tersebut:

Petunjuk Pengisian Formulir Surat-OPD:

  1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota
  2. Nomor diisi dengan nomor Surat-OPD-UP/GU/LS
  3. Nomor diisi dengan nomor DBA
  4. Tanggal diisi dengan tanggal DBA
  5. Nomor diisi dengan nomor Surat-PPD UP/GU/LS
  6. Tanggal diisi dengan tanggal Surat-PPD UP/GU/LS
  7. BLUD diisi dengan nama BLUD yang memproses Surat-PPD dan Surat-OPD
  8. Dari diisi jabatan Pemimpin BLUD
  9. Tahun Anggaran diisi tahun anggaran proses Surat-PPD dan Surat-OPD dilakukan
  10. Bank/Pos diisi nama Bank/Pos tempat penyimpanan Rekening Kas BLUD
  11. Uang sebesar diisi dengan jumlah dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan Surat-OPD. Pengisian disertai dengan jumlah terbilang dari dana yang diminta untuk dicairkan tersebut.
  12. Kepada diisi dengan nama Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan nama pihak ketiga (Pejabat Pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD untuk LS gaji pegawai BLUD non PNS, honor, tunjangan. Rekap bisa dilampirkan sebagai lampiran Surat-OPD dan di Surat-OPD diisi dengan narasi “terlampir”, nama pihak ketiga yang memberikan jasa atau menjual barang kepada BLUD untuk LS barang dan jasa) untuk mekanisme LS karena Surat-OPD LS akan diberikan langsung kepada pihak ketiga tanpa melewati bendahara Pengeluaran BLUD.
  13. NPWP diisi dengan NPWP Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan NPWP pihak ketiga untuk mekanisme LS.
  14. Nomor rekening  diisi dengan nomor rekening Bank/Pos pejabat pengelola BUMD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD / Pihak ketiga.
  15. Bank/Pos diisi dengan nama bank tempat rekening Bank/Pos pejabat pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD/ Pihak Ketiga.
  16. Untuk diisi dengan narasi keperluan pengajuan Surat-OPD yang di OPD-kan
  17. Pada tabel diisi:
  • Kolom no diisi no urut kode rekening jenis belanja
  • Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening program, kegiatan BLUD dan jenis belanja.
  • Kolom uraian diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening.
  • Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL
  • Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta.
  • Potongan berupa iuran wajib pegawai, tabungan perumahan pegawai dan potongan sejenis lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah potongan ini akan  langsung dikurangkan dari rekening kas BLUD sehingga akan mengurangi jumlah OPD
  • Potongan berupa PPN, PPh dan/atau pajak lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah tersebut hanya sebagai informasi dan tidak mengurangi jumlah OPD. Meskipun atas kesepakatan BLUD melakukan pemotongan namun Tindakan tersebut dilakukan atas nama bendahara pengeluaran BLUD.

18. Jumlah yang diminta diisi dengan jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta.

19. Jumlah potongan diisi dengan jumlah Rp yang dipotong dari dana Surat-OPD yang diminta.

20. Jumlah yang dibayarkan diisi dengan jumlah Rp dalam angka dan huruf yang dibayarkan dari jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta dikurangi jumlah Rp potongan.

Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan

21. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-OPD

22. Surat-OPD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Petunjuk Pengisian Register Penerbitan Surat-OPD:

  1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota
  2. BLUD diisi nama BLUD yang bersangkutan
  3. Halaman diisi angka sesuai banyaknya halaman register yang dibuat
  4. Tabel diisi dengan:
  •     Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut Surat-OPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD
  •     Kolom (2) diisi dengan Tanggal Surat-OPD yang diterbitkan
  •     Kolom (3) diisi dengan Nomor Surat-OPD yang diterbitkan.
  •     Kolom (4) diisi dengan Uraian Surat-OPD yang diterbitkan.
  •     Kolom (5) diisi dengan jumlah rupiah Surat-OPD UP/GU/LS sesuai kolomnya yang diterbitkan.

5. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Register Surat-OPD.

6. Register Surat-OPD ditandatangani oleh Pejabat Keuangan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Petunjuk Pengisian Register Penolakan Penerbitan  Surat-OPD:

  1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota
  2. BLUD diisi nama BLUD yang bersangkutan
  3. Halaman diisi angka sesuai banyaknya halaman register yang dibuat
  4. Tabel diisi dengan:
  • Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut Surat-PPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD
  • Kolom (2) diisi dengan Tanggal Surat-PPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD
  • Kolom (3) diisi dengan Nomor Surat-PPD yang diterbitkannya Surat-OPD.
  • Kolom (4) diisi dengan Uraian Surat-PPD yang diterbitkannya Surat-OPD.
  • Kolom (5) diisi dengan jumlah rupiah Surat-PPD UP/GU/LS sesuai kolomnya yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD.

5.Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Register Penolakan Penerbitan Surat-PPD.

6.Register Penolakan penerbitan Surat-OPD ditandatangani oleh Pejabat Keuangan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top