Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Halaman bantuan

Jangan raguĀ  kami bantu anda untuk menemukan semua jawaban di sini

Pertanyaan Seputar BLUD

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 1 ayat (1)

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

  1. Instansi yang bisa menerapkan BLUD diantaranya : Secara umum BLUD dapat diidentifikasi dalam empat jenis, yaitu:

    1. Bidang Kesehatan antara lain terdiri dari Rumah Sakit Daerah baik Umum maupun khusus, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas/FKTP), Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Pengelola Obat dan Alat Kesehatan.

    2. Bidang Pendidikan antara lain terdiri dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), BPSDM, Akademi Analisis Kesehatan, Akademi Perawat, Akademi Kebidanan, Akademi Gizi, Akademi Farmasi, Pelatihan Kesehatan Masyarakat, Solo Technopark, Balai Latihan Pendidikan Teknis dan Taman Pintar.

    3. Bidang Dana Bergulir dan Perumahan antara lain terdiri dari Dana Bergulir pada DPPKAD Payakumbuh, Bagian Adm Perekonomian Pasaman, UPTD Perkuatan Permodalan Dana Khusus Provinsi Lampung, Bagian Bina Perekonomian Lampung Tengah, Dana Bergulir PEMK DKI Jakarta, UKPD P2KSM Purworejo, UMKM Sragen, Penanaman Modal Sleman, Dana Bergulir Kabupaten Malang, Lumbung Desa Kabupaten Malang, BPKAD Kota Kendari, PPK-BLUD Harum Kota Kendari, KUMKM Kab. Tangerang, dan Griya Layak Huni Surakarta

    4. Bidang Lainnya antara lain terdiri dari BLUD Air Minum, Bus Rapid Transportation, Terminal, Perparkiran, PPUMKM Kawasan Pulo, Taman Margasatwa Ragunan, BLUD Pasar, BLUD Pengelola Alat Berat, BLUD Kelautan Perikanan, BLUD Taxi Mina Bahari (transportasi air), UPTD Perkuatan Modal Usaha Pertanian, Unit Kerja Perwakilan Wisma Lampung, dan Kawasan Konservasi Kelautan Raja Ampat.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Subtantif
  2. Teknis
  3. Administratif
  • Persyaratan substantif akan Terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang / jasa publik. Layanan umum sebagaimana dirnaksud berhubungan dengan :

  1. Penyediaan barang dan / atau jasa layanan umum (tidak termasuk penyediaan jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan). Unit pelaksana teknis dinas / badan daerah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan / atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umumĀ 

  2. Pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan / atau layanan kepada masyarakatĀ 

Pengelolaan wilayah / kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.

  • Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud akan terpenuhi apabila:

  1. Karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan

  2. Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD

Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD

  • Persyaratan administratif akan terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi:


  1. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Meningkatkan Kinerja;

  2. Pola Tata Kelola

  3. Rencana Strategi (Renstra)

  4. Standar Pelayanan Minimal (Spm)

  5. Laporan Keuangan Atau Prognosis / Proyeksi Keuangan

  6. Laporan Audit Terakhir Atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit Oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah.

Berikut fleksibilitas dalam penerapan pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa:

  1. Pengelolaan pendapatan kas dan biaya
  2. Pengelolaan kas
  3. Pengelolaan utang
  4. Pengelolaan piutang
  5. Pengelolaan investasi
  6. Pengadaan barang dan/atau jasa
  7. Pengelolaan barang
  8. Penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban
  9. Pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit
  10. Kerjasama dengan pihak lain
  11. Pengelolaan dana secara langsung
  12. Perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.

Sumber pendapatan BLUD diperoleh dari :

  • Jasa layananĀ 

Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada BLUD masyarakat

  • HibahĀ 

Hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah.

  • Hasil kerjasama dengan pihak lain

Hasil kerjasama yang diperoleh dari kerjasama BLUD dengan pihak ketiga

  • APBD

APBD berupa pendapatan yang berasal dari penerimaan dari kas umum daerah yang digunakan untuk belanja kegiatan yang bersumber dari DPA APBD Dinas Kesehatan diluar DPA BLUD atau DPA yang berasal dari anggaran belanja yang menggunakan dana BLUD (biasa dikenal dengan istilah dana fungsional).

  • Lain-lain pendapatan BLUD yang sah

Lain-lain pendapatan BLUD yang sah meliputi:

  1. Jasa giro
  2. Pendapatan bunga
  3. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  4. Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/ atau jasa oleh BLUD
  5. InvestasiĀ 
  6. Pengembangan usaha, dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.Ā 

Komponen belanja BLUD yang akan dimasukkan dalam RBA terdiri atas :

  • Belanja operasi, mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain.

  • Belanja modal, mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD, meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan dan belanja aset tetap lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 6 ayat (1), Pejabat Pengelola BLUD terdiri dari:

  1. Pemimpin;
  2. Pejabat keuangan; dan
  3. Pejabat teknis.

Mekanisme belanja dalam BLUD adalah sebagai berikut :

Realisasi dari belanja BLUD dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif. Alternatif yang dimaksud disini terdapat 3 rekening yaitu rekening kas BLUD, rekening di bendahara penerimaan BLUD dan rekening di bendahara pengeluaran BLUD sebagai berikut :

Bendahara pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara pengeluaran BLUD menyusun Surat-PPD yang dapat berupa:

  1. Surat-PPD Uang Persediaan (UP), dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat-PPD-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat-PPD-GU

  2. Ganti Uang (GU); yang dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan ketika UP habis. Misal, suatu PPD mendapatkan alokasi UP pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 10.000.000. Pada tanggal 20 Januari UP tersebut telah terpakai sebesar Rp 9.750.000, maka PPD-GU yang diajukan adalah sebesar Rp 9.750.000 untuk mengembalikan saldo UP ke jumlah semula.

  3. Langsung (LS); yang dipergunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.

BLUD wajib membuat peraturan kepala daerah dikarenakan Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum. Kepala daerah menjadi penanggung jawab utama dan tertinggi atas kebijakan yang dikeluarkannya pada penyelenggaraan pelayanan umum Pemda yang secara teknis dilaksanakan oleh BLUD. Oleh karena itu kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum oleh BLUD dilaksanakan dengan landasan peraturan kepala daerah.

Bisa, karena Fleksibilitas BLUD terkait utang/piutang (dikecualikan dari perundang-undangan): Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku umum Undang-undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 39 ayat (1), ayat (2). BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Bentuk utang atau pinjaman dapat berupa utang jangka pendek dan jangka panjang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 1 ayat (11) Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.

Menurut Permendagri No 79 Tahun 2018, Pasal 1 ayat 10,Ā  rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.Ā 

Idealnya BLUD menggunakan tiga rekening, yang terdiri dari:

    • Rekening Penerimaan BLUD
    • Rekening Operasional Pengeluaran BLUD
    • Rekening Kas Umum BLUD

Yang berhak menandatangani RBA adalah Pemimpin BLUD

Wajib, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 10 ayat (4) mengatakan bahwa:
Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.

Tidak wajib, Sesuai dengan ketentuan Permendagri No 79 Tahun 2018, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatakan bahwa:Ā 

(1) Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.

(2) Dalam hal pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.

Masih Bingung?

Konsultasikan dengan kami sekarang juga.

Masih Bingung?

Konsultasikan dengan kami sekarang juga.

Scroll to Top