Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PEMBUKUAN PENGELUARAN BAGI BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM

PEMBUKUAN PENGELUARAN BAGI BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per- 47 /Pb/2014 mengatur Teknis pembukuan bagi Bendahara Pengeluaran adalah pembukuan terkait uang yang dikelola berupa : Uang Persediaan, Ls Bendahara, PNBP/Pendapatan BLU yang diterima dari Bendahara Penerimaan, Pajak, Uang Pihak Ketiga, Dana Bergulir, Uang Titipan, dan Hibah Donasi/ Sumbangan Non Pemerintah serta diatur sebagai berikut:

A. Penginputan pagu anggaran

Penginputan pagu anggaran dilakukan di sisi Debet-Kredit (in-out) pada BKU dan di sisi pagu anggaran pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. Namun, mengingat belanja dari dana Rupiah Murni (UP /TUP dan LS Bendahara), PNBP/Pendapatan BLU maupun hibah donasi sumbangan berada dalam satu DIPA, Buku Pengawasan Anggaran Belanja harus bisa membedakan sumber dana yang digunakan untuk masing-masing belanja.

B. Transaksi atas Uang Persediaan

Transaksi atas Uang Persediaan dan LS Bendahara Bagi BLU yang masih menerima dana berupa uang Persediaan dan LS Bendahara, teknis pembukuannya tetap mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan terkait yang secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pada saat Bendahara Pengeluaran menerima UP dan atau TUP dari KPPN, Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan sebagai berikut :
  • Dibukukan pada BKU sebesar nilai bruto di sisi debet dan sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit.
  • Dibukukan pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu UP sebesar nilai netto di sisi debit.
  1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) yang telah diterbitkan SP2D nya sebagai sarana pengisian kembali / revolving UP dibukukan sebagai berikut :
  • Dibukukan pada BKU sebesar nilai bruto di sisi debet dan sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit.
  • Dibukukan pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu UP sebesar nilai netto di sisi debit.
  1. SPM-GUP Nihil dan atau SPM-PTUP yang dinyatakan sah merupakan dokumen sumber sebagai bukti pengesahan belanja yang menggunakan UP / Tambahan UP (TUP) dan dibukukan oleh Bendahara Pengeluaran sebesar nilai bruto di sisi debet dan sisi kredit (in-out) pada BKU, dan dibukukan di kolom Sudah Disahkan pada Posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja.
  2. Pembukuan kuitansi bukti pembayaran dan faktur pajak diatur sebagai berikut :
  • Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu UP, dan dicatat di sisi Bukti Pengeluaran pada Posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja sesuai akun terkait.
  • Dibukukan sebesar nilai faktur pajak Surat Setoran Pajak (SSP) di sisi debet pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.
  1. Pembukuan SSBP dan SSP dilaksanakan sebagai berikut :
  • SSBP penyetoran sisa UP dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu UP.
  • SSP pembayaran pajak dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.
  1. SPM / SP2D Ls Bendahara dibukukan sebagai berikut :
  • Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet pada BKU dan dicatat di kolom Sudah Disahkan pada Posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja sesuai kode akun berkenaan.
  • Dibukukan sebesar nilai potongan di sisi kredit pada BKU.
  • Dibukukan sebesar nilai netto di sisi debet pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu LS Bendahara.
  1. Pembukuan atas bukti pembayaran dan SSPB / SSBP dari Ls Bendahara dilakukan sebagai berikut :
  • Dibukukan sebesar tanda terima bukti pembayaran di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS Bendahara.
  • SSPB / SSBP yang dinyatakan sah, dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS Bendahara.
  1. Dalam hal SPM-LS Bendahara tidak terdapat potongan pajak pihak terbayar, Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pemotongan pajak dimaksud pada saat pelaksanaan pembayaran. Pembukuan dilakukan sebagai berikut:
  • Dibukukan sebesar nilai potongan pajak/ SSP dibukukan di sisi debet pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.
  • Saat dilakukan penyetoran dengan menggunakan SSP yang dinyatakan sah maka dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.

Demikian Artikel tentang PEMBUKUAN PENGELUARAN BAGI BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM. Semoga dapat Bermanfaat dan berguna. Trimakasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top