Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STRUKTUR ORGANISASI DAN SDM BLUD (PART II)

Artikel kali ini kita akan melanjutkan membahas mengenai STRUKTUR ORGANISASI DAN SDM BLUD. 

Struktur Organisasi dan SDM UPT

Khusus untuk UPTD yang berbentuk rumah sakit daerah di provinsi diatur pada pasal 14 Permendagri 12/2017 sebagai berikut:

  1. Selain UPTD provinsi sebagimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1), terdapat UPTD provinsi dibidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
  2. Rumah Sakit Daerah provinsi dipimpin oleh Direktur Rumah Sakit Daerah provinsi yang diangkat dari penjabat fungsional dokter/dokter gigi yang diberikan tugas tambahan.
  3. Rumah Sakit Daerah provinsi bersifat otonom dalam penyelanggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 
  4. Dalam hal Rumah Sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah,pengelolaan keuangn Rumah Sakit Daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan,pelaksanaaan,dan pertanggungjawaban keuangan.
  5. Rumah Sakit Daerah provinsi dalam penyelanggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis,dibina dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelaggarakan Urusan Pemerintahan dan dibidang kesehatan.
  6. Pertanggungajawaban sebagaimana dimkasud pada ayat (5) dilaksankan melalui penyempaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang Rumah Sakit.
  7. Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebgaimana yang dimaksud pada ayat (5) dilaksankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dibidang kesehatan.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah provinsi serta pengelolaan keuangan kerja Rumah Sakit Daerah provinsi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Struktur Organisasi dan SDM RUMAH SAKIT

Perlakuan khusus rumah sakit daerah provinsi dibanding UPTD lain sudah tergambar pada pasal 14 ayat (3) dan (4) Permendagri 12/2017 di atas. Pada perkembangannya perlakuan khusus rumah sakit daerah provinsi diperkuat lagi dengan pasal 21 ayat (2) PP 72/2019, yang menjelaskan bahwa sebagal unit organisasi bersifat khusus, Rumah Sakit Daerah provinsi memiliki otonomi dalampengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah serta bidang kepegawaian. Pasal ayat (3) dijelaskan pula bahwa Rumah Sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur Rumah Sakit Daerah provinsi.

Pasal 21A ayat (1) PP 72/2019 menjelaskan bahwa Direktur Rumah Sakit Daerah provinsi dalam pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. Kemudian pada ayat (2) menjelaskan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit Daerah provinsi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top