Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan

Workshop persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 20 – 22 September 2018 di Hotel Horaios Malioboro. Workshop yang diikuti sebanyak 31 Puskesmas ini berjalan dengan lancar dengan narasumber yaitu Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.

Workshop ini lebih berfokus pada latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD. Latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD berdasarkan Surat Mendagri No. 440/8130/SJ tahun 2013 adalah untuk optimalisasi pelaksanaan JKN yaitu berupa pemenuhan dan distribusi fasilitas kesehatan dengan mempersiapkan kecukupan fasilitas kesehatan termasuk pemenuhan alat medis essensial baik untuk pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun di Rumah Sakit terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selain itu, pemenuhan dan distribusi sumber daya manusia kesehatan yaitu dengan memprioritaskan pemenuhan sumber daya kesehatan pada fasilitas kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit agar memenuhi standar kesehatan, mengefektifikan tata kelola keuangan dana pelayanan kesehatan JKN, dan melaksanakan sosialisasi kebijakan JKN dalam rangka untuk mengefektifkan pelaksanaan JKN.

Sedangkan, menurut Surat Dirjen Keuda No. 445/1232/KEUDA tahun 2013 bahwa dalam rangka upaya percepatan penerapan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) sehingga mendorong peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat khusunya pelayanan kesehatan maka Puskesmas diharapkan menjadi Puskesmas BLUD yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan yang fleksibel.

Sehingga Puskesmas yang akan menjadi Puskesmas BLUD diharapkan dapat menyiapkan dokumen persyaratan administratif (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007) yaitu berupa:

  1. Surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja pelayanan
  2. Dokumen pola tata kelola
  3. Dokumen standar pelayanan minimal
  4. Dokumen laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi keuangan
  5. Dokumen rencana strategis bisnis
  6. Surat pernyataan bersedia diaudit atau laporan audit terakhir

Akan tetapi untuk Persyaratan adminsitratif ada perubahan yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dimana untuk Rencana Strategis Bisnis menjadi Renstra yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Permendagri Nomor 79 tahun 2018 ini merupakan pengganti Permendari Nomor 61 tahun 2007. Dimana penyesuaian terhadap permendagri 79 tahun 2018 paling lama 2 tahun yaitu 2020.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top