Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Nias Dimulai dengan Meriah

Kabupaten Nias, Senin, 06 November 2023 – Acara pembukaan Sosialisasi Persiapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, dan berbagai kepala dinas serta instansi terkait turut menyemarakkan kegiatan tersebut.

Acara dibuka dengan sambutan dari panitia, Bapak Lister Boy Lase, S.Kep., NS, Kepala Bidang PSDK Dinas Kesehatan Kabupaten Nias. Dalam laporan panitia, diungkapkan bahwa kegiatan ini diinisiasi sebagai respons terhadap beban kerja Puskesmas yang berat dan perlunya perubahan mendasar dalam pengelolaannya. Puskesmas diharapkan dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih mandiri dan fleksibel dalam mengelola keuangannya, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

“Sesuai dengan amanah Permendagri tersebut, Puskesmas perlu melakukan perubahan mendasar agar lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan serta fleksibel dalam mengelola keuangan,” ungkap Bapak Lister Boy Lase.

Dalam sambutannya, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT, seorang pakar BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1400 Puskesmas di Indonesia, menyampaikan pentingnya penerapan BLUD di Puskesmas. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelayanan kesehatan, memastikan layanan yang tepat sasaran, dan meningkatkan akuntabilitas.

“Puskesmas perlu mengubah paradigma pengelolaan menjadi lebih efisien, mengingat tugas utama Puskesmas adalah promotif dan preventif, berbeda dengan rumah sakit yang lebih fokus pada kuratif,” jelas Bapak Niza Wibyana Tito.

Menyusul sambutan tersebut, Bupati Nias memberikan arahan bahwa penerapan BLUD di Puskesmas dapat menjadi solusi untuk percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya dalam rangka perbaikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tahap ceramah dan diskusi, melainkan menghasilkan output berupa studi kelayakan Puskesmas mana yang paling layak untuk segera menerapkan BLUD.

“Harapan saya kegiatan ini bukan hanya ceramah dan mendengarkan dari narasumber, tetapi coba dianalisa bagaimana kondisi masing-masing Puskesmas, sehingga setelah kegiatan selesai ada output semacam studi kelayakan Puskesmas mana yang paling layak untuk menerapkan BLUD dalam waktu dekat,” tegas Bupati Nias.

Setelah acara pembukaan, peserta diajak mengikuti rangkaian pemaparan materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, yang melibatkan berbagai aspek terkait penerapan BLUD di Puskesmas. Materi meliputi peran strategis BLUD, permasalahan UPT Dinas Kesehatan yang belum menerapkan PPK-BLUD, definisi BLUD, tata aturan BLUD, hingga persyaratan penerapan BLUD.https://blud.co.id/wp/unduh/syaratblud/

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta, terutama UPTD Puskesmas Kabupaten Nias, dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan secara periodik, menginformasikan regulasi, dan mengembangkan aplikasi keuangan dalam bentuk e-BLUD. Tujuannya adalah untuk mendorong pengelolaan keuangan UPTD Puskesmas Kabupaten Nias secara Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Acara ini dijadwalkan berlangsung hingga beberapa hari ke depan, dengan harapan akan menciptakan landasan yang kuat untuk penerapan BLUD di Puskesmas Kabupaten Nias.

 

”Saat ini penyusunan perencanaan kami mengikuti regulasi di atas kami yaitu Perbup, Permenkes atau Perpres. Kalau ingin mengimplementasikan BLUD di tahun 2024, artinya tahun ini sudah harus disiapkan regulasi-regulasinya. Terkait dengan regulasi, bagaimana kami bisa menyusun RBA apabila belum ada regulasi yang berkaitan dengan BLUD? Kita di masing-masing Puskesmas tidak ada tenaga teknis terutama keuangan, bahkan Kepala Puskesmas juga ada yang tenaga fungsional. Kemudian sumber pendapatan kami selama ini hanya 2, yaitu JKN dan BOK. Dengan keterbatasan tenaga sumber daya manusia dan keuangan, bagaimana strategi kami agar dapat mengimplementasikan BLUD?” Kepala Puskesmas Kabupaten Nias.

Bapak Tito menerangkan bahwa ” Dalam Kemendagri sendiri disebutkan bahwa Puskesmas harus BLUD karena adanya dorongan dari JKN, dengan harapan akan semakin maksimal penggunaannya dan tidak terbentur aturan tertentu. Tidak ada aturan kapan harus BLUD, yang ada hanyalah dorongan. Secara teknis, ada rekomendasi. Seperti yang disampaikan Bupati bahwa beliau menginginkan adanya rekomendasi Puskesmas mana yang layak untuk segera ditetapkan menjadi BLUD. Ada 2 strategi yang dapat menjawab pertanyaan bapak. Yang pertama adalah strategi Kemendagri, yaitu menyiapkan panduan bagi aparatur Pemda. Dimana panduan tersebut untuk membuat regulasi, sebagai penjabaran dari Permendagri. Yang kedua terkait dengan sumber daya manusia (SDM), yaitu peningkatan kapasitas SDM. Bukan hanya SDM di Puskesmas, melainkan seluruh stakeholder terkait dengan semangat kewirausahaan, karena konsep BLUD adalah menyeimbangkan antara APBD dan jasa layanan”

Sekretaris Dinas Kabupaten Nias bertanya tentang ”BLUD ini hal yang baru buat kita. Kita melihat di tempat lain BLUD itu menjadi hal yang positif dibandingkan dengan tidak menerapkan BLUD. Kita perlu menelusuri sebenarnya mekanismenya BLUD ini seperti apa sehingga bisa positif bagi peningkatan pelayanan masyarakat di Puskesmas  dan apa saja fleksibilitas yang bisa dilaksanakan di Puskesmas? Kita tahu bahwa kita punya sumber dana yang jelas, mana yang dari JKN, mana yang dari BOK, mana yang dari Dinas Kesehatan dan sebagainya. Yang menjadi persoalan adalah selama ini kita pengelolaannya seperti pengelolaan APBD biasa. Kalau BLUD itu jelas pendapatannya, pendapatan BLUD yang mana, pendapatan APBD biasa yang mana. Tadi disebutkan bahwa salah satu yang mendapatkan fleksibilitas adalah dana dari JKN, baik perencanaan maupun penggunaannya. Lalu yang menjadi pertanyaan apakah semua Puskesmas bisa melaksanakan BLUD atau tidak? Apa yang dapat dilakukan Puskesmas selain dari sumber dana yang sudah ada untuk meningkatkan pendapatan? Selanjutnya seperti apa gambaran persiapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan penetapan BLUD, seperti penyusunan dokumennya? Aturan untuk fleksibilitas perlu pemahaman dari lintas sektor, sehingga bagaimana merancang Perbup dan apa saja Perbup yang perlu disusun?”

”Pengalaman kami mendampingi lebih dari 1400 Puskesmas menghasilkan suatu analisa di mana sesungguhnya tantangan implementasi BLUD. Permasalahan dan tantangan itu bukan berasal dari Puskesmas, tetapi dari lintas sektor. Puskesmas hanya operator, apabila ada regulasi maka Puskesmas akan menjalankannya. Ketika tidak ada regulasi, maka Puskesmas akan menjadi sasaran empuk bagi masyarakat. Kesiapan yang perlu dipertanyakan bukan hanya Puskesmas, namun juga perlu dilihat dari sisi Dinas, serta lintas sektor seperti Bagian Hukum, BPKPD, dan sebagainya.  Puskesmas ibaratnya seperti anak dari Dinas yang sudah dewasa. Diperlukan harmonisasi dengan lintas sektor. Ketika tidak harmonis, maka akan muncul 2 dilema, yaitu memilih dimarahi oleh Pemerintah Daerah atau dimarahi oleh BPK.  Oleh karena itu regulasi yang diperlukan harus dibuat. BPK tidak akan peduli, selama Puskesmas sudah BLUD artinya akuntabilitas harus meningkat. Harmonisasi dan pemahaman bersama diperlukan agar Puskesmas siap menjadi BLUD.” Bapak Tito Menanggapi 

Kepala Puskesmas bertanya tentang Dampak langsung terhadap terhadap staf terkait remunerasi dan Kemudian dari aspek tunjangan ada penambahannya.

Bapak Tito menanggapi ”Dampaknya adalah kesejahteraan. Ada persentasenya, kalau pekerjaannya bertambah dan anggarannya ada maka tunjangan bisa bertambah. Misalnya ada 2 perusahaan swasta, perusahaan pertama pegawainya ada 100 orang, kemudian perusahaan kedua pegawainya ada 60 orang. Pendapatan dalam satu tahun sama-sama sejumlah 1M. Proses remunerasinya adalah diibaratkan satu kue dibagi ke sejumlah orang yang ada. Jika disuruh memilih, Bapak memilih yang pegawainya 100 atau 60? Bapak memilih 60 karena akan mendapatkan remunerasi yang lebih besar, maka otomatis pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh 40 orang pasti akan dibagi ke 60 orang yang ada. Semakin banyak orang maka pekerjaan menjadi semakin ringan, tetapi semakin besar pembaginya. Itulah mengapa swasta pasti jumlah orangnya lebih sedikit.”

Kepala Puskesmas mengatakan bawah Ada sedikit permasalahan, contohnya pagu Puskesmas Ma’u sebesar 600 juta. Biasanya di akhir tahun kami sudah membuat perencanaan untuk tahun depan dan itu dimasukkan dalam aplikasi SIPD. Ketika di akhir tahun itu akan bisa menjadi SiLPA, kami terkendala dalam laporan realisasinya. Tentu realisasinya pasti tidak mendekati 100%, karena pada prinsipnya ketika realisasi tidak sesuai dengan pagu awal, maka pasti menjadi SiLPA.

”Ada satu Puskesmas memiliki SiLPA banyak, namun realisasinya mencapai 90%. Ada juga Puskesmas yang memiliki SiLPA banyak, namun capaiannya di bawah 90%. Itulah BLUD, harus dihubungkan dengan kinerja atau capaian pelayanannya. Kalau SiLPA-nya banyak tapi capaiannya 100% berarti Puskesmasnya bagus karena melakukan efisiensi. Khusus BLUD, SiLPA tidak akan hilang, SiLPA menjadi utuh sepenuhnya milik BLUD dan BPJS tidak bisa mengambil.” tutur Bapak Tito.

Acara Sosialisasi Persiapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Nias memasuki hari kedua dengan agenda yang krusial. Fokus utama pada hari kedua adalah penyusunan dokumen administratif BLUD oleh setiap Puskesmas peserta, melibatkan langkah-langkah konkret yang akan menjadi landasan penting dalam perjalanan implementasi BLUD.

 

Agenda pertama pada hari kedua mencakup empat tahapan penyusunan dokumen administratif, antara lain:

Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja: Setiap Puskesmas diminta untuk menyusun surat pernyataan yang mencerminkan kesanggupan mereka dalam meningkatkan kinerja, sejalan dengan tujuan penerapan BLUD untuk mencapai pelayanan kesehatan yang lebih efisien dan berkualitas.

Surat Pernyataan Bersedia Diaudit: Aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus dengan penyusunan surat pernyataan bersedia diaudit. Hal ini menekankan komitmen setiap Puskesmas untuk membuka diri terhadap proses audit sebagai bagian dari implementasi BLUD.

Dokumen Tata Kelola: Proses penyusunan dokumen tata kelola bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai struktur organisasi, tata cara pengambilan keputusan, dan mekanisme pengawasan yang akan diterapkan dalam model BLUD.

Dokumen Standar Pelayanan Minimal: Setiap Puskesmas diharapkan menyusun dokumen yang menggambarkan standar pelayanan minimal yang akan diterapkan dalam kerangka BLUD. Hal ini sejalan dengan tujuan penerapan BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Setelah selesai menyusun dokumen administratif, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mendalam oleh narasumber utama, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT, yang telah memiliki pengalaman luas dalam pendampingan Puskesmas dalam menerapkan BLUD di berbagai wilayah di Indonesia.

Materi yang disampaikan mencakup aspek-aspek krusial terkait dengan penerapan BLUD, dan sesi diskusi dan tanya jawab memberikan ruang bagi peserta, termasuk pertanyaan dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Nias mengenai pengelolaan dana Puskesmas yang hanya berasal dari dua sumber. Bapak Tito memberikan jawaban yang mengarahkan pada pemahaman bahwa laporan keuangan BLUD harus mencakup seluruh pendapatan yang diperoleh Puskesmas, termasuk APBD dari Dinas.

Sebagai langkah tindak lanjut, direncanakan pelatihan persiapan penerapan BLUD yang akan dilaksanakan di akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024. Fokus pelatihan ini akan difokuskan pada penyusunan dokumen rencana strategis (renstra) dan laporan keuangan untuk Puskesmas Kabupaten Nias, semakin mendekatkan mereka pada implementasi BLUD yang sukses.

Scroll to Top