Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pola Tata Kelola SMKN- BAB II KELEMBAGAAN POLA TATA KELOLA SMKN

Kelembagaan

Gambaran Singkat Sekolah

IDENTITAS SEKOLAH

1 Nama Sekolah : SMK Negeri 1 Sambilegi
2 NSS : 111 000 000 001
3 NPSN : 10000000
4 Alamat : Jalan Raya Solo – Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kota Sambilegi, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Surel : mail@smkn1sambilegi.sch.id
Situs web : www.smkn1sambilegi.sch.id
5 SK Pendirian : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI

Nomor : 100 / 0 / 20XX Tanggal XX Januari 20XX

 

6. Program Studi Keahlian/ Kompetensi Keahlian

A. Program Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata

  1. Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata

B. Kompetensi Program Keahlian Perhotelan

  1. Kompetensi Keahlian Perhotelan

C. Program Kompetensi Keahlian Tata Boga

  1. Kompetensi Keahlian Tata Boga

B. Struktur Organisasi dan Tata Laksana

Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggungjawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang pelayanan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa satuan pendidikan menengah sebagai unit organisasi yang memberikan pelayanan pendidikan di masyarakat membutuhkan susunan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien. Dalam memperlancar ketertiban pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang menengah, perlu pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan. 

Struktur organisasi dan uraian tugas SMK dalam rangka penerapan BLUD disajikan dalam dua kondisi, yaitu kondisi sebelum dan sesudah menerapkan BLUD, sebagai berikut:

a. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Sebelum Penerapan BLUD

Sebelum penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SMKN 1 Sambilegi merupakan Unit Pelaksana Dinas Pendidikan Provinsi DI Yogyakarta. Susunan organisasi SMKN 1 Sambilegi terdiri atas : 1) Kepala, 2) Wakil Kepala, 3) Sub bagian Tata Usaha dan 4) Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan Struktur Organisasi SMKN 1 Sambilegi sebagaimana berikut:

STRUKTUR ORGANISASI SMKN 1 SAMBILEGI

Gambar 1. Struktur Organisasi SMKN 1 Sambilegi

b. Struktur organisasi SMKN 1 Sambilegi terdiri dari:

  1. Kepala Sekolah
  2. KTU, membawahi:
  • Urusan Sistem Informasi Manajemen
  • Urusan Kepegawaian
  • Urusan Perlengkapan

3. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Kurikulum, membawahi ;

  • Pelayanan Pengembangan Kurikulum
  • Pelayanan urusan pengajaran

4. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Kesiswaan, membawahi ;

  • Pelayanan urusan OSIS
  • Pelayanan urusan Bimbingan konseling

5. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Humas

  • Pelayanan urusan Praktek Kerja Lapangan
  • Pelayanan urusan BKK
  • Pelayanan urusan eksternal dengan Du/Di

6. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Sarana dan prasarana, membawahi :

  • Pelayanan urusan inventaris
  • Pelayanan urusan maintenance repair (MR)

7. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Usaha Perjalanan Wisata

  • Pelayanan urusan kompetensi keahlian Usaha Perjalanan Wisata

8. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Tata Boga

  • Pelayanan urusan kompetensi keahlian Tata Boga

9. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Perhotelan

  • Pelayanan urusan kompetensi keahlian Perhotelan

10. Wali Kelas

11. Guru

c. Hubungan Antar Struktur Organisasi

Berikut Tugas Pokok dan Fungsi serta uraian tugas masing-masing struktur yang terdapat dalam bagan:

  1. Nama Jabatan : Kepala Sekolah

1.1 Tanggung jawab

Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya semua komponen dan sistem di sekolah yang meliputi : Manajemen, penerapan kurikulum, kesiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, lingkungan dan hubungan dengan lembaga lain.

1.2 Wewenang

1.2.1. Menentukan PKS, RKJM dan RKAS

1.2.2. Menentukan kebijakan dalam bidang manajemen, penerapan kurikulum, kesiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, lingkungan dan hubungan dengan lembaga lain

 

1.3 Tugas

  • Merencanakan RKS, RKJM dan RKAS
  • Membina pelaksanaan pembelajaran.
  • Membina pelaksanaan 7 K dan LH
  • Membina dan mengawasi pelaksanaan PKL
  • Membina Kesiswaan
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi, karierguru dan tenaga kependidikan.
  • Membina penyelenggaraan administrasi sekolah
  • Membina pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana sekolah.
  • Membina pelaksanaan kerjasama dengan lembaga lain.
  • Menyusun laporan kegiatan

 

2. Nama Jabatan : Kepala Tata Usaha

2. 1 Tanggung jawab

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terselenggaranya seluruh kegiatan ketatausahaan.

 

2.2 Wewenang

2.2.1 Menempatkan Personil ketatausahaan

2.2.2 Menetapkan uraian tugas personil ketatausahaan

 

2.3 Tugas

2.3.1 Menyusun program kerja Kepala Tata Usaha.

2.3.2 Memantau keterlaksanaan kegiatan ketatausahaan.

2.3.3 Membina personil ketatausahaan.

2.3.4 Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan.

2.3.5 Membantu Wakasek Bidang Sarpras dalam urusan Maintenance and Repair, Kesehatan dan Lingkungan Hidup dan administrasi sumber daya.

2.3.6 Menyusun Laporan Kegiatan kepada Kepala Sekolah

 

3. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan LSP

3.1 Tanggung jawab

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya kegiatan pembelajaran.

 

3.2 Wewenang

3.2.1 Pembelajaran siswa

3.3.2 Tamatan siswa

 

3.3 Tugas

  • Menyusun Program Kerja
  • Bersama Wakasek Bidang Kesiswaan menyelenggarakan PLS PPDB
  • Menganalisa dan mengkoordinasikan kurikulum menjadi program pembelajaran.
  • Bersama Ketua Program keahlian menyusun program pembelajaran
  • Bersama Wakasek Bidang Humas dan Ketua Program Keahlian melaksanakan pengembangan kurikulum
  • Menyusun pembagian tugas mengajar dan jadwal pembelajaran
  • Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan materi pembelajaran
  • Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pembelajaran teori dan praktik
  • Mengelola administrasi pembelajaran siswa
  • Bersama Pokja  PKL dan Ketua Program Keahlian melaksanakan uji kompetensi siswa
  • Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan proses tamatan siswa.
  • Melaksanakan  monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran
  • Bersama Wakasek Bidang Sarpras mengkoordinasikan pemakaian ruang pembelajaran teori
  • Bersama Wakasek Bidang Sarpras , Ketua kompetensi keahlian mengkoordinasikan pemakaian ruang pembelajaran praktik
  • Mengoptimalkan perpustakaan sekolah
  • Menyusun kriteria jabatan guru
  • Mengusulkan pengembangan kompetensi guru
  • Membuat pemetaan kompetensi personil
  • Mengusulkan rencana kebutuhan personil
  • Menganalisa dampak pelatihan personil
  • Menyusun laporan kegiatan kepada kepala sekolah

 

4. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

4.1 Tanggung jawab

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terselenggaranya pendampingan dan perlindungan siswa

4.2 Wewenang

Menentukan sistem penyelenggaraan kegiatan

  1. Menentukan sistem penyelenggaraan kegiatan
  2. Menyelenggarakan PLS PDB
  3. Pembinaan dan ketertiban siswa
  4. Bimbingan Konseling
  5. Perlindungan siswa
  6. Pendampingan siswa

 

4.3 Tugas

  1. Menyusun program kerja
  2. Melaksanakan promosi sekolah
  3. Bersama Wakasek Bidang Akademik menyelenggarakan PLS PDB
  4. Menyusun laporan pelaksanaan PLS PDB
  5. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan orientasi sekolah untuk siswa baru
  6. Menyusun sistem pembinaan dan ketertiban siswa
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan BK
  8. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pembinaan siswa dan kegiatan kesiswaan.
  9. Merekam data siswa berprestasi dalam lomba
  10. Melayani penyelesaian mutasi siswa
  11. Melaksanakan program perlindungan siswa.
  12. Bersama wali kelas dan BK membantu menyelesaikan permasalahan siswa di sekolah.
  13. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan.
  14. Menyusun laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah.

 

5. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana

5.1  Tanggung jawab

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas pemeliharaan, pengembangan dan perencanaan kebutuhan sarana prasarana.

5.2 Wewenang

Merencanakan kebutuhan sarana prasarana, pengadaan,pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana.

5.2.1 Memastikan terlaksananya kegiatan untuk Lingkungan Hidup.

5.3 Tugas

  1. Menyusun program kerja
  2. Menetapkan rencana kebutuhan sarana prasarana.
  3. Memastikan pemeliharaan, perbaikan sarana prasarana terselenggara dengan baik
  4. Melaksanakan kegiatan pelaksanaan 7 K dan LH
  5. Menetapkan prosedur pengadaan bahan dan barang
  6. Melaksanakan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.
  7. Menyusun laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah.

 

6. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri dan Masyarakat

6.1 Tanggung jawab

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terselenggaranya kerjasama dengan Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi, penelusuran dan pemasaran tamatan.

6.2 Wewenang

Berwenang menentukan sistem dan penyelenggaraan hubungan dengan stakeholders dalam bidang :

  • Prakerin
  • Penelusuran dan pemasaran tamatan
  • Promosi kompetensi siswa
  • Kerjasama dengan stakeholder

6.3  Tugas

  1. Menyusun program kerja
  2. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan bersama dengan Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi terkait dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
  3. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan terlaksananya penelusuran dan pemasaran tamatan
  4. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan terlaksananya promosi kompetensi siswa
  5. Memastikan asesor penguji sertifikasi uji kompetensi siswa
  6. Melaksanakan pengembangan kurikulum dengan stakeholder
  7. Mengorganisasi siswa untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi
  8. Menyusun laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah.

7. Nama Jabatan : Ketua Program Keahlian

7. 1 Tanggung jawab

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, atas terselenggaranya kegiatan pembelajaran dan pengelolaan ruang praktik.

7.2 Wewenang

  • Menetapkan tugas guru produktif
  • Menyelenggarakan pembelajaran produktif.

7.3 Tugas

Menyusun program kerja sesuai program keahlian masing-masing.

Menyusun pembagian jam pembelajaran produktif dan pemakaian ruang praktik.

Menyusun tata tertib ruang praktik.

Merencanakan kebutuhan bahan dan alat pembelajaran produktif.

Melaksanakan perawatan dan perbaikan sarana prasarana pembelajaran produktif.

Melaksanakan Praktek kerja Lapangan.

Melaksanakan uji kompetensi

Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan program keahlian

Menyusun laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah.

 

8. Nama Jabatan : Wali Kelas

8.1 Tanggung jawab

8.2 Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksanannya pendampingan dan pembimbingan kelas.

  1. Wewenang
  2. Menentukan pengelolaan pendampingan dan pembimbingan kelas

Tugas

Melaksanakan pendampingan dan pembimbingan kelas.

Membina kepribadian, ketertiban dan kekeluargaan.

Mengisi leger nilai kelas

Mengisi buku laporan pendidikan

Membuat catatan tentang keadaan siswa

 

9. Nama Jabatan :Guru

9. 1 Tanggung jawab

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya pembelajaran

9.2 Wewenang

  • Menentukan pengelolaan pembelajaran.
  • Menentukan nilai dan menetapkan tingkat pencapaian kompetensi siswaTugas

9.3 Melaksanakan program pembelajaran yang meliputi :

  1. Menyusun Rencana Program Pembelajaran (RPP).
  2. Melaksanakan proses pembelajaran
  3. Menyusun naskah evaluasi
  4. Melakukan evaluasi tingkat pencapaian kompetensi siswa.
  5. Melaksanakan analisis hasil evaluasi.
  6. Melaksanakan proses perbaikan.
  7. Melaksanakan proses pelatihan bagi siswa kelas XII
  8. Membuat laporan hasil pembelajaran

 

d. Struktur Organisasi serta Uraian Tugas Setelah Penerapan BLUD

  1. Struktur Organisasi

Susunan organisasi dalam penerapan pengelolaan keuangan, Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari:

  1. Pemimpin BLUD
  2. Pejabat Keuangan
  3. Pejabat Teknis

Pejabat Pengelola BLUD SMK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD SMK bertanggung jawab terhadap Kepala Daerah, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD SMK

 

STRUKTUR ORGANISASI SMK NEGERI 1 SAMBILEGI

BAB II KELEMBAGAAN

Gambar 2. Struktur Organisasi BLUD SMKN 1 Sambilegi

Struktur organisasi BLUD SMKN 1 Sambilegi terdiri dari:

  1. Pemimpin BLUD dijabat oleh Kepala SMK N 1 Sambilegi
  2. Pejabat Keuangan dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha
  3. Pejabat Teknis dijabat oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan LSP

2. Tata Laksana

a. Pemimpin BLUD

Sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sambilegi bertindak sebagai pemimpin BLUD.

  • Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD
  • Pemimpin BLUD SMK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.
  • Pemimpin BLUD SMK bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
  • Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai degan ketentuan perundang-undangan.
  • BLUD SMK dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
  • Pemimpin BLUD SMK yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.
  • Pemimpin BLUD SMK dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.

2. Fungsi Pemimpin BLUD

Sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di SMK. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang di SMK.

Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang 

3. Tugas Pemimpin BLUD

  • memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan  mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD
  • menyusun Renstra BLUD
  • menyiapkan RBA
  • mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan
  • menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan dan
  • menyiapkan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah.

b. Pejabat Keuangan

Dengan mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Kepala Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan SMK yang meliputi fungsi perbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan.

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan
  • Pejabat Keuangan SMK diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota Sambilegi.
  • Pejabat Keuangan SMK bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD SMK.
  • Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
  • Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.

2. Tugas Pejabat Keuangan BLUD

Selain melaksanakan tugas sebagai Kepala Bagian Tata Usaha, Pejabat Keuangan BLUD memiliki tugas sebagai berikut:

  • mengkoordinasikan penyusunan RBA
  • menyiapkan DPA-BLUD
  • melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya
  • menyelenggarakan pengelolaan kas
  • melakukan pengelolaan utang-piutang
  • menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi
  • menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan
  • menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan

c. Pejabat Teknis

Dengan mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan LSP bertindak sebagai Pejabat Teknis dan berfungsi sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di SMK.

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis

Pejabat Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota Sambilegi.

  • Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD.
  • BLUD SMK dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
  • Pejabat Teknis BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.
  • Pejabat Teknis BLUD SMK dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.
  • Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian
  • Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan Pejabat Teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh Pejabat Teknis BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas. Kebutuhan praktik bisnis yang sehat merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas, dan kualifikasi dengan kemampuan keuangan BLUD.

2. Tugas Pejabat Teknis BLUD

Selain melaksanakan tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan LSP, Pejabat Teknis BLUD memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya
  2. Melakukan kegiatan teknis sesuai RBA; dan
  3. Mempertangguhkan pengoperasian operasional di bidangnya

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top