Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

WORKSHOP PPK BLUD LABKESDA KALIMANTAN SELATAN HARI KE-1 (PART 1)

Pada tanggal 18 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan.

Peserta yang hadir adalah Pemimpin BLUD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Tata Usaha dan Bagian Perencanaan.

Workshop ini diisi materi dan praktek oleh Narasumber yaitu Ambar Puspa Arum SE, M.Acc.

Pada sesi materi, narasumber menjelaskan mengenai RBA dengan rincian sebagai berikut :

  1. Dasar hukum penyusunan RBA yaitu pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 Pasal 64 tentang Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA
  2. Struktur Anggaran Pendapatan BLUD yang terdiri dari Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, Lain-lain dan APBD
  3. Struktur Anggaran Belanja BLUD yang terdiri dari Belanja Operasi (Pegawai dan Barjas) dan Belanja Modal
  4. Struktur Anggaran Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran
  5. Pergeseran anggaran dengan Prinsip dan Pertimbangannya
  6. Proses Penyusunan RBA dan Dokumen RBA
  7. Alur Perencanaan dan Pengagaran BLUD/ RBA yaitu dari Renstra dijadikan acuan pembuatan RBA, kemudian diintegrasikan/konsolidasikan dengan RKA-SKPD, kemudian RKA digunakan sebagai bahan penyusunan RANPERDA APBD.

Kemudian pada sesi diskusi, peserta dan narasumber saling tanya jawab dengan ringkasan sebagai berikut :

  1.     Peserta : Bagaimana cara membayar pinjaman batas?

Narasumber : Bisa dilakukan perhitungan dengan rumus rata-rata proporsi dari selisih anggaran dengan periode realisasi 3 tahun terakhir

  1.     Peserta : Bagaimana cara menambah aliran pendapatan BLUD selain dari Jasa Layanan?

Narasumber : Dapat memodifikasi dari Pendapatan Hasil Kerjasama seperti parkir, gudang dan Pendapatan Lain-Lain yang contohnya seperti salah satu klien Syncore RSUD yang diubah membuat bahan keperluan pemeriksaan yang dapat dibeli oleh Puskesmas.

  1.     Peserta : Apakah RBA dan RKA bisa diubah?

Narasumber : Jika masih dalam bentuk RBA dan belum dikonsolidasikan ke RKA, masih bisa dilakukan pergeseran, akan tetapi jika sudah RKA tidak bisa, selanjutnya sebaiknya RBA digeser ke kelompok belanja yang masih satu klasifikasi dengan belanja sebelumnya, jangan sampai melenceng jauh. Kemudian setiap pergeseran kesepakatan akan terekam.

Acara berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan rundown yang telah dibuat. Artikel berikutnya adalah kegiatan Hari Ke-2 Labkesda Kalsel.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top