Artikel ini merupakan penjelasan lanjutan dari artikel sebelumnya yang bisa diakses melalui link berikut
Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal
A. Pemantauan Pelaksanaan SPMÂ
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal SMK Negeri 1 Sambilegi dilakukan secara berkala setiap tahun secara berjenjang menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku pada setiap jenis layanan dasar. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan oleh berbagai pihak antara lain:
- SMK Negeri 1 Sambilegi bertanggung jawab atas pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dari seluruh fasilitas pelayanan pendidikan yang ada. SMK Negeri 1 Sambilegi melaporkan hasil pemantauan dan ancaman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal kepada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ikut berperan dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan di SMK Negeri 1 Sambilegi. Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan penampakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ke SMK Negeri 1 Sambilegi untuk dilakukan perbaikan.
- Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga ikut berperan dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan di SMK Negeri 1 Sambilegi. Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ke SMK Negeri 1 Sambilegi untuk dilakukan perbaikan.
Ruang Lingkup Pengukuran dan Evaluasi Kinerja BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi. SMK Negeri 1 Sambilegi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 meliputi Pengukuran dan Evaluasi Kinerja pelaksanaan kegiatan, dimana akan dibandingkan antara rencana indikator kinerja kegiatan BLUD tahun 2021 dengan realisasi / capaian kinerja kegiatan, dan evaluasi kinerja program yang merupakan kumpulan capaian hasil kinerja kegiatan, serta evaluasi kinerja kebijakan yang merupakan capaian hasil kinerja program-program yang tertuang dalam Rencana Strategi Bisinis SMK Negeri 1 Sambilegi. Ruang lingkup materi evaluasi meliputi:
A. Evaluasi kegiatan
- Evaluasi pelaksanaan program dari Rencana Bisnis Anggaran SMK Negeri 1 Sambilegi yang telah ditetapkan;Â
- Evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan;Â
- Evaluasi terhadap langkah-langkah antisipasi dan pemecahan masalah yang dilakukan pada pelaksanaan kegiatan;Â
- Merumuskan saran, tindak lanjut dan harapan sebagai bahan masukan dalam perencanaan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.Â
- Pengumpulan data rencana dan data realisasi program;Â
- Melakukan evaluasi program, yang menghasilkan rekomendasi-rekomendasi perbaikan perencanaan kinerja yang dapat dilaksanakan.
- Melakukan pemantauan atas rencana aksi yang dilaksanakan dalam rangka mengendalikan kinerja yaitu kemajuan dan hambatan pencapaian kinerja.
B. Evaluasi Diri
- Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja Sekolah.Â
- Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Â
- Sekolah melaksanakan:
- evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
- evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran Sekolah.
- Evaluasi diri Sekolah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih
C. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
- komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
- berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
- integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
- menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite Sekolah, pemakai lulusan, dan alumni. Â
D. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
- Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
- Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM dipergunakan oleh SMKN 1 Sambilegi sebagai:
- Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas SMKN 1 Sambilegi.
- Bahan pertimbangan dan pengawasan atas penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi.
2. Pengawasan Pelaksanaan SPM
Sekolah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja Sekolah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
- Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
- Penyusunan program pengawasan di Sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
- Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.Â
- Pengawasan pengelolaan Sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
- Pemantauan pengelolaan Sekolah dilakukan oleh komite Sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
- Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala Sekolah dan pengawas Sekolah.
- Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala Sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
- Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala Sekolah. kepala Sekolah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
- Kepala Sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada komite Sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
- Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
- Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
- Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu Sekolah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
- Pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan pencapaian SPM dilakukan oleh Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
- Untuk mendukung penerapan dan larangan SPM SMKN 1 Sambilegi, Bupati/Wali Kota menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Mekanisme pelaporan, monitoring dan pengawasan serta pembinaan dan pengawasan teknis penerapan dan himbauan SPM yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota.
A. Pengawasan operasional atas penerapan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI).