Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IVB

Artikel ini merupakan penjelasan lanjutan dari artikel sebelumnya yang bisa diakses melalui link berikut

Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal

A. Pemantauan Pelaksanaan SPM 

  1. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal SMK Negeri 1 Sambilegi dilakukan secara berkala setiap tahun secara berjenjang menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku pada setiap jenis layanan dasar. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan oleh berbagai pihak antara lain:
  • SMK Negeri 1 Sambilegi bertanggung jawab atas pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dari seluruh fasilitas pelayanan pendidikan yang ada. SMK Negeri 1 Sambilegi melaporkan hasil pemantauan dan ancaman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal kepada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ikut berperan dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan di SMK Negeri 1 Sambilegi. Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan penampakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ke SMK Negeri 1 Sambilegi untuk dilakukan perbaikan.
  • Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga ikut berperan dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan di SMK Negeri 1 Sambilegi. Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ke SMK Negeri 1 Sambilegi untuk dilakukan perbaikan.

Ruang Lingkup Pengukuran dan Evaluasi Kinerja BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi. SMK Negeri 1 Sambilegi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 meliputi Pengukuran dan Evaluasi Kinerja pelaksanaan kegiatan, dimana akan dibandingkan antara rencana indikator kinerja kegiatan BLUD tahun 2021 dengan realisasi / capaian kinerja kegiatan, dan evaluasi kinerja program yang merupakan kumpulan capaian hasil kinerja kegiatan, serta evaluasi kinerja kebijakan yang merupakan capaian hasil kinerja program-program yang tertuang dalam Rencana Strategi Bisinis SMK Negeri 1 Sambilegi. Ruang lingkup materi evaluasi meliputi:

A. Evaluasi kegiatan

  1. Evaluasi pelaksanaan program dari Rencana Bisnis Anggaran SMK Negeri 1 Sambilegi yang telah ditetapkan; 
  2. Evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan; 
  3. Evaluasi terhadap langkah-langkah antisipasi dan pemecahan masalah yang dilakukan pada pelaksanaan kegiatan; 
  4. Merumuskan saran, tindak lanjut dan harapan sebagai bahan masukan dalam perencanaan kegiatan pada tahun-tahun mendatang. 
  5. Pengumpulan data rencana dan data realisasi program; 
  6. Melakukan evaluasi program, yang menghasilkan rekomendasi-rekomendasi perbaikan perencanaan kinerja yang dapat dilaksanakan.
  7. Melakukan pemantauan atas rencana aksi yang dilaksanakan dalam rangka mengendalikan kinerja yaitu kemajuan dan hambatan pencapaian kinerja.

B. Evaluasi Diri

  1. Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja Sekolah. 
  2. Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.  
  3. Sekolah melaksanakan:
  • evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
  • evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran Sekolah.
  1. Evaluasi diri Sekolah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih

C. Evaluasi dan Pengembangan KTSP

Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:

  1. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
  2. berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
  3. integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
  4. menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite Sekolah, pemakai lulusan, dan alumni.  

D. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

  1. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
  2. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.

Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM dipergunakan oleh SMKN 1 Sambilegi sebagai:

  1. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas SMKN 1 Sambilegi.
  2. Bahan pertimbangan dan pengawasan atas penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi.

2. Pengawasan Pelaksanaan SPM

Sekolah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja Sekolah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.

  1. Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
  2. Penyusunan program pengawasan di Sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
  3. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. 
  4. Pengawasan pengelolaan Sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
  5. Pemantauan pengelolaan Sekolah dilakukan oleh komite Sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
  6. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala Sekolah dan pengawas Sekolah.
  7. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala Sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
  8. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala Sekolah. kepala Sekolah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
  9. Kepala Sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada komite Sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
  10. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
  11. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
  12. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu Sekolah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
  13. Pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan pencapaian SPM dilakukan oleh Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
  14. Untuk mendukung penerapan dan larangan SPM SMKN 1 Sambilegi, Bupati/Wali Kota menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  15. Mekanisme pelaporan, monitoring dan pengawasan serta pembinaan dan pengawasan teknis penerapan dan himbauan SPM yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota.

A. Pengawasan operasional atas penerapan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI).

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top