Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (II)

Kelanjutan dari Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kayor Utara bagian 2 berlangsung pada 11 Oktober 2022. 

Workshop hari kedua mulai pukul sembilan pagi sampai empat sore dengan dua pembicara utama yakni senior Konsultan Blud.co,id Niza Wibiyana Tito dan Yuni Pratiwi. 

Acara Workshop bertempat di Hotel Malioboro Prime Yogyakarta dan mulai dengan pendampingan konsultan dan melakukan konfirmasi nominal JKN untuk tahun 2023. 

Setelah selesai dilanjutkan dengan beberapa hasil pengumpulan yang perlu dikumpulkan yakni 

  1. Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
  2. Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
  3. Ringkas Pendapatan
  4. Rincian Pendapatan
  5. Ringkas Belanja
  6. Rincian Belanja per Kegiatan
  7. Anggaran Kas Pendapatan
  8. Anggaran Kas Belanja
  9. RKA Pendapatan
  10. RKA Belanja

Setelah itu langsung dilanjutkan dengan pembahasan dan pertanyaan terkait dengan pendampingan yang ada. Beberapa pembahasan dan diskusi yang menarik pada workshop BLUD sebagai berikut: 

Apabila sebelum BLUD, jika ada kapitasi berdasarkan peraturan Kemenkes minimal 50%, diturunkan di peraturan kepala daerah menjadi 70% yang menjadi hak belanja puskesmas. Untuk prolanis 100% berdasarkan peraturan Kemenkes.

Setelah menjadi BLUD, untuk non kapitasi harus diatur peraturan kepala daerah (harus pemilik UPT). 

Jadi, harus terdapat peraturan kepala daerah tentang alokasi dana non-kapitasi untuk pembagian dana non-kapitasi tersebut kepada pembagian dana jasa pelayanan.

Jika tidak terdapat aturan yang berlaku, maka konsekuensinya adalah mengembalikan dana tersebut ke negara.

Setelah BLUD, Permenkes no.6 tahun 2022 dikatakan bahwa untuk BLUD syarat 60% tidak diikuti lagi. Maka, langsung diturunkan ke perbup untuk menghitung persentase sendiri.

Untuk pendapatan non-kapitasi harus ada perbup untuk menyatakan persentase yang boleh dialokasikan kepada jasa layanan. 

Jika tidak ada perbup, maka tidak boleh dialokasikan ke jasa pelayanan sama sekali.

Pembahasan tentang Prolanis setelah BLUD, tidak bisa 100% dikembalikan ke tenaga puskesmas, karena jika dialokasikan 100%, maka untuk puskesmas sendiri tidak mendapatkan bagian pendapatan. 

Sehingga, harus membagi alokasi dananya untuk belanja operasional dan jasa layanan. Karena itu, hal tersebut telah menggunakan fasilitas puskesmas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top