Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Surat Pencairan Dana (SURAT-PD) BLUD

Blud.co.id – Proses Penerbitan SURAT-PD adalah tahapan terakhir dalam penatausahaan pengeluaran BLUD yang merupakan tahap selanjutnya dari proses pengajuan Surat-OPD.

Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis SURAT-PD-nya yaitu SURAT-PD UP, SURAT-PD GU, dan SURAT-PD LS.

Setelah Pemimpin BLUD memberi persetujuan untuk mencairkan uang dalam bentuk surat-OPD. 

Maka Pejabat Keuangan mencairkan pembayaran dengan cara mengeluarkan Surat Pencairan Dana  (SURAT-PD) yang nantinya digunakan untuk pembayaran atau diberikan kepada pihak ketiga. 

Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Surat-PD dapat diterbitkan jika:

Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan.

Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan.

Waktu pelaksanaan penerbitan SURAT-PD:

Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak surat-OPD diterima.

Petunjuk Pengisian Formulir SURAT-PD:

  1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota
  2. Nomor diisi dengan nomor SURAT-PD UP/GU/LS
  3. Nomor diisi dengan nomor DBA
  4. Tanggal diisi dengan tanggal DBA
  5. Nomor diisi dengan nomor SURAT-OPD UP/GU/LS
  6. Tanggal diisi dengan tanggal Surat-OPD UP/GU/LS
  7. BLUD diisi dengan nama BLUD yang memproses Surat-OPD dan Surat-PD
  8. Dari diisi jabatan Pemimpin BLUD
  9. Tahun Anggaran diisi tahun anggaran proses Surat-PPD dan Surat-PD
  10. Bank/Pos diisi nama bank/pos tempat penyimpanan Rekening Kas BLUD
  11. Uang sebesar diisi dengan jumlah dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan SURAT-PD. Pengisian disertai dengan jumlah terbilang dari dana yang diminta untuk dicairkan tersebut.
  12. Kepada diisi dengan nama Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan nama pihak ketiga (Pejabat Pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD untuk LS gaji pegawai BLUD non PNS, honor, tunjangan. Rekap bisa dilampirkan sebagai lampiran Surat-PD dan di Surat-PD diisi dengan narasi “terlampir”, nama pihak ketiga yang memberikan jasa atau menjual barang kepada BLUD untuk LS barang dan jasa) untuk mekanisme LS karena Surat-PD LS akan diberikan langsung kepada pihak ketiga tanpa melewati bendahara Pengeluaran BLUD.
  13. NPWP diisi dengan NPWP Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan NPWP pihak ketiga untuk mekanisme LS.
  14. Nomor rekening  diisi dengan nomor rekening Bank/Pos pejabat pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD / Pihak ketiga.
  15. Bank/Pos diisi dengan nama bank tempat rekening Bank/Pos pejabat pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD/ Pihak Ketiga.
  16. Untuk diisi dengan narasi keperluan pengajuan Surat-PD yang di OPD-kan
  17. Pada tabel diisi:
  • Kolom no diisi no urut kode rekening jenis belanja
  • Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening program, kegiatan BLUD dan jenis belanja.
  • Kolom uraian diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening.
  • Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL
  • Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah Rp dana Surat-PD yang diminta.
  • Potongan berupa iuran wajib pegawai, tabungan perumahan pegawai dan potongan sejenis lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah potongan ini akan  langsung dikurangkan dari rekening kas BLUD sehingga akan mengurangi jumlah OPD
  • Potongan berupa PPN, PPh dan/atau pajak lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah tersebut hanya sebagai informasi dan tidak mengurangi jumlah OPD. Meskipun atas kesepakatan BLUD melakukan pemotongan namun Tindakan tersebut dilakukan atas nama bendahara pengeluaran BLUD.

18. Jumlah yang diminta diisi dengan jumlah Rp dana Surat-PD yang diminta.

19. Jumlah potongan diisi dengan jumlah Rp yang dipotong dari dana Surat-PD yang diminta.

20. Jumlah yang dibayarkan diisi dengan jumlah Rp dalam angka dan huruf yang dibayarkan dari jumlah Rp dana Surat-PD yang diminta dikurangi jumlah Rp potongan.

Baca Juga: Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVIII)

21. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PD

22. Surat-PD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama elngkap dan NIP. 

Petunjuk Pengisian Register Surat-PD:

  1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota
  2. BLUD diisi nama BLUD yang bersangkutan
  3. Halaman diisi angka sesuai banyaknya halaman register yang dibuat
  4. Tabel diisi dengan:
  •     Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut Surat-PD yang diterbitkan.
  •     Kolom (2) diisi dengan Tanggal Surat-PD yang diterbitkan.
  •     Kolom (3) diisi dengan Nomor Surat-PD yang diterbitkan.
  •     Kolom (4) diisi dengan Uraian Surat-PD yang diterbitkan.
  •     Kolom (5) diisi dengan jumlah rupiah Surat-PD UP/GU/LS sesuai kolomnya yang diterbitkan.

5. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Register Penolakan Penerbitan Surat-PD.

Register Penolakan penerbitan Surat-PD ditandatangani oleh Pejabat Keuangan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top