Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENILAIAN DAN PENETAPAN BLUD

SURAT EDARAN MENDAGRI 981/1011/SJ

 

A. TIM penilai

  1. Sekretaris Daerah sebagai ketua;
  2. PPKD sebagai sekretaris;
  3. Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota;
  4. Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;
  5. Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota;
  6. Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya, apabila diperlukan

 

B. Dokumen yang dinilai

  1. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;
  2. pola tata kelola;
  3. Rencana Strategis (Renstra);
  4. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  5. laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan
  6. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah

 

C. Format penilaian dokumen administratif, indikator, dan bobot penilaian penerapan BLUD

Penjelasan Unsur-unsur yang dinilai

 

D. Nilai Bobot dokumen

No Dokumen Persyaratan Administratif Bobot
1 pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja 5%
2 pola tata kelola 20%
3 Rencana Strategis (Renstra) 30%
4 Standar Pelayanan Minimal (SPM) 20%
5 Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan 20%
6 Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah 5%
TOTAL 100%

 

E. Format Berita Acara Penilaian dan Rekomendasi Penilaian

 

F. Hasil Penilaian

Hasil Penilaian Kriteria Kesimpulan / Status
> 60 Memuaskan Diterima
<= 60 Tidak Memuaskan Ditolak

 

G. Diagram Proses Penilaian dan Penetapan Penerapan BLUD

 

 

Scroll to Top