Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD bersama Dinas Kesehatan Tengerang yang juga dihadiri  Bapak. Ir. Bejo Mulyono, MML sebagai salah satu tim penyusun permendagri 61 tahun 2007 tentang PPK BLUD. Pada sesi ini, dijelaskan mengenai latar belakang dan tata aturan BLUD. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Landasan hukum yang mengatur PPK BLUD adalah Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di mana fleksibilitas ini berfungsi untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Selain itu, BLUD diberikan otonomi untuk pengadaan barang dan jasa, penetapan tariff dengan peraturan kepala daerah, pengelolaan utang dan piutang, belanja (ada ambang batas), pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan Non-PNS, pendapatan dan surplus tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, ada Dewan Pengawas dan Remunerasi, melakukan kerjasama, investasi dan hibah, dan menyajikan Laporan Keuangan berbasis SAK.

Peraturan yang harus disiapkan PEMDA untuk implementasi BLUD:

  1. Pembentukan tim penilai, penetapan BLUD;
  2. Penatausahaan keuangan BLUD yang bersumber dari Non-APBD/APBN;
  3. Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
  4. Kebijakan Akuntansi;
  5. Pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang bersumber dari Non-APBD/APBN;
  6. Pengangkatan pejabat pengelola BLUD;
  7. Pengaturan remunerasi;
  8. Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
  9. Pengaturan pejabat pengelola (pegawai Non-PNS);
  10. Pengaturan Dewan Pengawas;
  11. Pengaturan barang dan jasa;
  12. Pengaturan tarif;
  13. Pengangkatan Dewan Pengawas;
  14. Pengaturan penggunaan surplus;
  15. Pengaturan melakukan utang/piutang;
  16. Pengaturan investasi;
  17. Pengaturan kerjasama;
  18. Pengangkatan pegawai BLUD Non-PNS;
  19. Penghapusan aset tidak tetap;
  20. Pengaturan penerimaan hibah;

RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah dokumen perencanaan bsnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. RBA terdiri dari 5 BAB, yaitu Pendahuluan, Kinerja BLUD Tahun Berjalan, RBA Tahun yang Dianggarkan, Proyeksi Laporan Keuangan Tahun yang Dianggarkan, dan Penutup.

Untuk mendownload dokumen laporan keuangan berbasis SAK silahkan download di link berikut ini

2 thoughts on “Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD”

    1. Untuk kodefikasi penomoran kode rekening BLUD dapat mengacu pada Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifkasi Dan Validasi Pemutakhiran Klarifikasi, Kodefikasi Dan Nomeklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top