Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (I)

Tim BLUD melakukan lokakarya Blud dan pendampingan PPPK BLUD untuk klien Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara. 

Workshop BLUD ini berlangsung pada 10 Oktober 2022 sejak pukul 9 pagi sampai 4 sore dan berlokasi di Prime Hotel Malioboro. 

Workshop ini memberikan materi secara langsung oleh narasumber konsultan senior Blud dari Blud.co.id yakni Niza Wibiyana Tito. 

Acara dimulai dengan sambutan yang memberikan informasi bahwa syncore indonesia sudah siap memberikan pendampingan pelaksanaan PPK BLUD yang dilaksanakan oleh tim profesional yang berkompeten.

Selain itu terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam penerapan BLUD untuk Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara, diantaranya: 

  1. Peraturan
  2. Kapasitas SDM (salah satu caranya adalah dengan mengikuti workshop pendampingan PPK BLUD agar dapat menjalankan kewajibannya).

Tiga hari tidak cukup maka dari itu dapat digunakan metode lainnya seperti zoom, youtube dengan cara pembelajaran mandiri.

Acara dilanjutkan dengan penjelasan dari jenis-jenis BLUD (SMKN, RSUD, Puskesmas, UPDB, Pengelolaan Sampah, dan lain sebagainya).

Permasalahan-permasalahan yang ada disebabkan pada dasarnya dikarenakan adanya pemberian jasa layanan yang mengakibatkan diterimanya sebuah pendapatan.

Dimana dana dari pendapatan ini perlu dilakukan pengelolaan. 

Berikut adalah berbagai permasalahan bagi entitas yang tidak menerapkan PPK BLUD:

  1. Operasi entitas mulai sejak 1 januari
  2. Biaya tak terduga yang dapat menghambat pelayanan
  3. APBD masuk ke rekening Kas Daerah.

Dalam pelaksanaan PPK BLUD perlu tunduk pada berbagai regulasi yang berlaku (PP, UU, PerPres, KePres, Permendagri, Permenkeu, dan lain sebagainya).

BLUD (Pasal 346 UU No. 23 Tahun 2014):

  1. Bukan kelembagaan melainkan suatu sistem
  2. Peningkatan kinerja layanan manfaat dan keuangan
  3. Berorientasi nirlaba
  4. Efisien, produktivitas berdasarkan praktek bisnis yang sehat

Definisi yang dimiliki BLUD yakni Hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Dalam hal ini apabila dibentuk hukum yang bersifat khusus untuk PPK BLUD (fleksibilitas) maka hukum yang bersifat umum ini dapat dikesampingkan.

Dalam 3 jenis pelayanan pemerintah publik (Public goods, Quasi public goods, dan Private goods) BLUD termasuk ke dalam quasi public goods, dikarenakan non profit oriented namun sumber dananya adalah jasa layanan dan APBD.

Konsep dasar yang ditekankan dalam BLUD adalah fleksibilitas yang dapat menciptakan efisiensi, begitu pula acara Bengkel BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top